KPK: Bupati Klaten Diduga Pakai Uang Korupsi untuk Bayar Utang Pilkada

Newswire
Newswire Sabtu, 17 Oktober 2026 12:57 WIB
KPK: Bupati Klaten Diduga Pakai Uang Korupsi untuk Bayar Utang Pilkada

KPK menduga Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menerima imbalan kontraktor lebih dari Rp2 miliar, termasuk untuk membayar utang Pilkada. /Antara.

Harianjogja.com, KLATEN—Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo diduga menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi untuk membayar utang Pilkada 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang tersebut berasal dari imbalan sejumlah penyedia barang dan jasa serta kontraktor yang mengerjakan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan Hamenang diduga menerima imbalan lebih dari Rp2 miliar sejak menjabat sebagai bupati.

“Sejak menjabat sebagai Bupati Klaten, HWI (Hamenang) diduga menerima fee (imbalan, red.) dari sejumlah penyedia atau kontraktor atas pengadaan di Kabupaten Klaten dengan nilai lebih dari Rp2 miliar,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10) malam.

Menurut Taufik, uang tersebut disalurkan melalui sejumlah perantara, termasuk ajudan Hamenang dan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Klaten, Rizqan Iryawan.

KPK Telusuri Aliran Uang untuk Bupati Klaten

KPK mengungkapkan dugaan penerimaan uang oleh Hamenang melalui dua jalur. Pertama, melalui ajudannya yang berinisial BSR sebesar Rp240 juta dan melalui Rizqan Iryawan sebesar Rp100 juta.

Selain itu, Hamenang diduga menerima uang dari pihak swasta Muhammad Amin Wahyu Utomo melalui Rizqan sebesar Rp1,9 miliar.

“Kemudian dari MAW melalui RZI (Rizqan) sebesar Rp1,9 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi Bupati, di antaranya pembayaran utang pilkada dan kebutuhan operasional,” katanya.

Muhammad Amin Wahyu Utomo merupakan pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative.

Berdasarkan keterangan KPK, uang yang diterima melalui perantara tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi Hamenang, termasuk membayar utang Pilkada 2024 dan kebutuhan operasional.

Bupati Klaten Jadi Tersangka Setelah OTT KPK

Kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2026.

Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Hamenang, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta 21 orang lainnya.

Sehari kemudian, pada 16 Oktober 2026, KPK mengumumkan tiga orang sebagai tersangka, yakni:

- Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten.
- Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah.
- Muhammad Amin Wahyu Utomo, pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2025–2026.

KPK Ungkap Lima Klaster Dugaan Korupsi

Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK juga mengidentifikasi lima klaster dugaan korupsi. Klaster tersebut mencakup berbagai kegiatan pemerintahan daerah hingga dugaan pemberian uang kepada pihak pemeriksa keuangan.

Berikut lima klaster yang diungkapkan KPK:

- Pengadaan barang dan jasa, berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pelaksanaan pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
- Perizinan, terkait dugaan penyimpangan dalam proses pengurusan izin.
- Upah pungut, yang menjadi salah satu bagian dalam penyidikan perkara.
- Setoran dari OPD atau SKPD, yakni dugaan pemberian uang dari organisasi perangkat daerah atau satuan kerja perangkat daerah.

Pemberian kepada pihak BPK, yang diduga berkaitan dengan upaya pengondisian audit. KPK masih menangani perkara tersebut untuk mendalami dugaan aliran uang dan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam masing-masing klaster.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online