Kasus Gratifikasi Eks Sekjen MPR, KPK Periksa Saksi dari Valbury

Newswire
Newswire Senin, 19 Oktober 2026 14:47 WIB
Kasus Gratifikasi Eks Sekjen MPR, KPK Periksa Saksi dari Valbury

Tersangka kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR, Ma\'ruf Cahyono (tengah), berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/9/2026)./Antara-Reno Esnir/sth/tom

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang vice president (VP) PT Valbury Asia Futures berinisial EVN untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI. Perkara tersebut menjerat mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan EVN dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (19/10).

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi EVN selaku VP PT Valbury Asia Futures di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Selain EVN, KPK memanggil seorang pihak swasta berinisial AB untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Dugaan Gratifikasi Eks Sekjen MPR Rp37,8 Miliar

KPK memulai penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI pada 20 Juni 2025. Selanjutnya, pada 3 Juli 2025, lembaga antirasuah mengungkapkan Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Pada 9 Juli 2026, KPK menahan Ma'ruf Cahyono di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK menduga Ma'ruf menerima gratifikasi sekitar Rp37,8 miliar dari rekanan atau vendor proyek di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI selama menjabat sebagai sekjen.

Menurut KPK, gratifikasi tersebut diduga diberikan secara langsung maupun tidak langsung oleh para vendor. Bentuk penerimaan yang disebutkan antara lain akun perdagangan pada perusahaan pialang serta transaksi melalui rekening yang menggunakan nama orang lain.

KPK Periksa Direksi Broker Asuransi dalam Kasus Jasindo

Dalam perkara terpisah, KPK juga memanggil seorang direktur PT Asia International Insurance Brokers berinisial TJR untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo.

Kasus tersebut berkaitan dengan pembayaran komisi asuransi perkapalan Pelni oleh Jasindo pada periode 2015–2020. Budi Prasetyo menyampaikan pemeriksaan TJR dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (19/10).

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi TJR selaku Direktur PT Asia International Insurance Brokers," kata Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, pada 3 Agustus 2024, KPK mengungkapkan telah memulai penyidikan dua perkara dugaan korupsi di lingkungan Jasindo. Saat itu, KPK menyatakan auditor masih melakukan penghitungan kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut.

Pada 30 Juli 2026, KPK menahan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan Pelni oleh Jasindo untuk periode 2015–2020.

Keempat tersangka tersebut adalah Direktur Pemasaran dan Korporasi Jasindo periode 2013–2018 Untung Hadi Santosa serta Manajer Manajemen Risiko Pelni periode 2012–2015 Eko Yuni Triyanto.

Dua tersangka lainnya yakni Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015–2020 Yohanes Priyo Iriantono dan Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri Zulchaibar.

KPK menyebut keempat tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp15,602 miliar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online