Yusril Minta Publik Percaya Polri Usut Kasus Penyadapan Ilegal, Tersangka Pejabat Ting

Newswire
Newswire Selasa, 03 November 2026 21:37 WIB
Yusril Minta Publik Percaya Polri Usut Kasus Penyadapan Ilegal, Tersangka Pejabat Ting

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta masyarakat mempercayakan penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal kepada Polri. Dia menegaskan kepolisian harus tetap menjalankan penyidikan secara profesional meskipun perkara tersebut melibatkan internal institusi.

"Jangan ada keragu-raguan Polri menyidik Polri," ucap Yusril dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa malam.

Yusril juga menegaskan Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen penuh terhadap penegakan hukum secara profesional. Menurut dia, proses penanganan perkara tersebut harus berjalan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional.

Pernyataan Yusril muncul setelah Mabes Polri mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum atau illegal tapping. Dugaan penyadapan tersebut menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menyampaikan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Pengumuman status hukum tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

Dugaan Penyadapan Berlangsung pada 2025-2026

Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan kepolisian, para tersangka diduga terlibat dalam penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden, sejumlah pejabat tinggi negara, serta tokoh-tokoh politik.

Dugaan penyadapan juga disebut menyasar kalangan media, pimpinan organisasi masyarakat atau ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga para pengusaha.

Asep menjelaskan dugaan perbuatan tersebut berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan kepada sejumlah penyelidik dan melampirkan laporan palsu sebelum menghapus jejak digital atau log untuk menghilangkan barang bukti.

Asep menegaskan kegiatan pemantauan dan penyadapan seharusnya mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

"Kegiatan pemantauan dan penyadapan seharusnya berjalan sesuai dengan aturan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Ini harus menjamin prinsip perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta kerahasiaan untuk kepentingan penegakan hukum yang sah, bukan sebaliknya," katanya dalam keterangan pers, Selasa (3/11/2026) malam.

Selain tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kepolisian masih memeriksa satu orang berinisial SU. Hingga pengumuman tersebut disampaikan, SU masih berstatus sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan intensif.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online