Listyo Sigit dan 2 Jenderal Ditetapkan Tersangka Dugaan Penyadapan Ponsel Presiden

Newswire
Newswire Selasa, 03 November 2026 20:27 WIB
Listyo Sigit dan 2 Jenderal Ditetapkan Tersangka Dugaan Penyadapan Ponsel Presiden

Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dianugerahi tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Kamis (1/10/2026)./BPMI Setpres\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA—Mabes Polri secara resmi mengumumkan penetapan status tersangka terhadap tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH terkait kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum atau illegal tapping terhadap ponsel Presiden Prabowo.

Berdasarkan konstruksi perkara yang dibeberkan, salah satu nama yang terseret dan ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial LSP merujuk pada mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Adapun ASN adalah Irjen Pol Ahrie Sonta dan EH adalah Irjen Pol Eko Hadi.

Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan para tersangka diduga melakukan aksi penyadapan secara ilegal terhadap nomor telepon genggam milik Presiden Republik Indonesia, sejumlah pejabat tinggi negara. Selain itu, para pelaku turut menyadap ponsel tokoh-tokoh politik penting, kalangan media, pimpinan organisasi masyarakat atau ormas, lembaga swadaya masyarakat atau LSM, hingga para pengusaha.

Modus operandi yang dijalankan para pelaku tercatat berlangsung dalam rentang waktu tahun 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan kepada serangkaian penyelidik serta melampirkan laporan palsu sebelum akhirnya menghapus jejak digital atau log guna menghilangkan barang bukti penyelewengan wewenang tersebut.

"Kegiatan pemantauan dan penyadapan seharusnya berjalan sesuai dengan aturan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Ini harus menjamin prinsip perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta kerahasiaan untuk kepentingan penegakan hukum yang sah, bukan sebaliknya," katanya dalam keterangan pers, Selasa (3/11/2026) malam.

Selain tiga tersangka utama yang telah diumumkan yakni LSP, ASN, dan EH, pihak kepolisian menyebutkan bahwa satu orang lainnya berinisial SU masih dalam pemeriksaan intensif dengan status sebagai saksi.

Dalam proses penyidikan yang dikomandoi langsung oleh Direktorat Siber, penyidik telah menerapkan pasal berlapis kepada para tersangka guna memastikan penegakan hukum berjalan maksimal. Aturan tersebut mencakup Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, menghambat, hingga mencatat transmisi informasi tidak bersifat publik dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Selanjutnya, para tersangka juga dijerat Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas tindakan sengaja dan tanpa hak mengakses sistem elektronik pihak lain untuk memperoleh informasi elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Mereka turut dikenakan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE karena dengan sengaja dan melawan hukum mengubah, merusak, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik publik maupun milik orang lain dengan ancaman pidana hingga 8 tahun penjara.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini baru merupakan langkah awal dari rangkaian penyelidikan mendalam yang dilakukan Korps Bhayangkara. Jajaran penyidik berkomitmen untuk menuntaskan perkara sensitif ini secara profesional, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

"Yang bersangkutan ditahan di rutan Mabes Polri," kata Kabareskrim.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Harian Jogja

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online