Bareskrim Sita 11 HP dan iPad dari Para Jenderal dalam Kasus Penyadapan Presiden

Sulthon Sulung Kandiyas
Sulthon Sulung Kandiyas Rabu, 04 November 2026 00:17 WIB
Bareskrim Sita 11 HP dan iPad dari Para Jenderal dalam Kasus Penyadapan Presiden

Bareskrim menyita 11 ponsel, satu iPad, dan empat flashdisk dalam penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo. /Bisnis.

Harianjogja.com, JAKARTA—Bareskrim Polri menyita 11 unit telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk dalam penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya. Barang bukti tersebut diamankan setelah penyidik menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengatakan ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut.

"Kemudian kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti, yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, 1 unit iPad, kemudian flashdisk 4 buah," kata Asep kepada awak media di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

Menurut Asep, dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo. Sejumlah nomor milik pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, pimpinan organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha juga diduga menjadi sasaran.

Penyadapan Diduga Berlangsung Selama 2025–2026

Asep menjelaskan dugaan tindak pidana itu berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Modus yang digunakan para tersangka yakni memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server bernama Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui tahapan verifikasi.

Akibatnya, nomor-nomor tersebut diduga disadap tanpa mengikuti prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyadapan itu juga disebut tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan.

Asep menambahkan, pada sekitar Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan di komputer sistem LIMS.

"Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut," ucapnya.

Perkara tersebut kemudian dilaporkan ke polisi pada 30 Oktober 2026. Pelapor merupakan petugas sekaligus pihak yang mengetahui dugaan tindakan tersebut.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang ahli. Penyidik kemudian menetapkan LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka.

Diduga Tidak Dilengkapi Dokumen Penyidikan

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa dilengkapi surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP). Aktivitas tersebut juga diduga tidak memiliki keterkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

Selain dugaan penyadapan tanpa prosedur, penyidik menduga para tersangka menghapus rekam jejak atau log penyadapan pada Oktober 2026. Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan bukti aktivitas penyadapan.

Asep mengingatkan bahwa kegiatan pemantauan dan penyadapan harus mengikuti ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Aturan tersebut mengatur prinsip perlindungan hak asasi manusia, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan.

"Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan harusnya sesuai dengan aturan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, di mana harus menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan dengan tujuan untuk kepentingan penyelidikan, kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu perbuatan tindak pidana yang berdasarkan undang-undang," tuturnya.

Tiga Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Bareskrim menerapkan sejumlah ketentuan pidana terhadap ketiga tersangka. Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur perbuatan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam pidana penjara paling lama 10 tahun.

Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan ini berkaitan dengan tindakan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik. Ancaman pidananya paling lama enam tahun penjara.

Ketiga, para tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal tersebut mengatur perbuatan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik.

Pelanggaran ketentuan tersebut diancam pidana penjara paling lama delapan tahun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online