Prabowo Berhentikan Listyo Sigit, Ariyo Windutomo Jadi Plt KSP
Prabowo memberhentikan Listyo Sigit dari jabatan KSP dan menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Plt Kepala Staf Kepresidenan.
Foto ilustrasi pabrik ponsel pintar. - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Asep Edi Suheri menegaskan dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan tiga personel kepolisian merupakan perbuatan oknum, bukan kebijakan institusi Polri.
Ketiga personel berinisial LSP (Listyo Sigit Prabowo), ASN (Ahrie Sonta), dan EH (Eko Hadi) tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal atau illegal access.
"Hal yang sedang didalami saat ini, murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri," kata Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
Asep menjelaskan Polri sebenarnya telah memiliki aturan mengenai pelaksanaan penyadapan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 yang mengatur pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar berjalan sesuai prosedur.
Dalam aturan itu, penyadapan harus memperhatikan prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM), legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan.
Penyadapan juga hanya diperuntukkan bagi kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas suatu tindak pidana berdasarkan undang-undang.
Itwasum Awasi Proses Hukum dan Etik
Asep memastikan jajaran Itwasum Polri akan mengawasi proses penegakan hukum yang ditangani Bareskrim Polri. Pengawasan juga dilakukan terhadap proses pemeriksaan etik oleh Divisi Propam Polri.
"Kami dari jajaran Itwasum Polri melaksanakan proses pengawasan terhadap proses pemeriksaan tersebut agar pelaksanaannya berjalan secara profesional dan proporsional," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengungkapkan dugaan penyadapan ilegal tersebut berlangsung selama periode 2025-2026.
Menurut dia, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa dilengkapi surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP). Aktivitas tersebut juga disebut tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.
“Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS atau Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi. Kemudian, nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” katanya.
Kabareskrim juga menyebut berkas hasil penyadapan di sistem LIMS dihapus sekitar Oktober 2026. Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga personel Polri itu menjalani penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Prabowo memberhentikan Listyo Sigit dari jabatan KSP dan menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Plt Kepala Staf Kepresidenan.
Dinsos Bantul mencatat 64.059 peserta PBI BPJS Kesehatan yang dibiayai APBN dinonaktifkan hingga Oktober 2026. Pemkab siapkan anggaran Rp60 miliar.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten terus menggaungkan kampanye Wajib Belajar 13 Tahun. Berbagai kegiatan dilakukan untuk menyosialisasikan program tersebut.
Abdul El-Sayed memenangkan pemilihan Senat Michigan dan mencetak sejarah sebagai senator Muslim pertama di Amerika Serikat.
Plt Bupati Klaten Mahanni Yulindha Pratiwi mengapresiasi pengabdian IGRA selama 24 tahun dalam memperkuat pendidikan anak usia dini berbasis nilai-nilai agama
DPRD dan Pemda DIY menyepakati dua Raperda tentang perlindungan kawasan karst dan pengembangan ekosistem perfilman.