Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Lagi

Anshary Madya Sukma
Anshary Madya Sukma Selasa, 23 Januari 2024 09:17 WIB
Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Lagi

Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023). Antara/Laily Rahmawaty.

Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait dengan penetapannya sebagai tersangka. Sebelumnya Firli telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dan dinyatakan tidak dapat diterima.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan gugatan itu teregister dalam nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang dilayangkan Senin (22/1/2024). Firli telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian. Kasus ini melibatkan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. "Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," dalam SIPP PJ Jaksel, dikutip Selasa (23/1/2024). Kemudian, dalam hal ini duduk sebagai termohon yakni dalam hal ini Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. Sementara, jadwal sidang belum tercantum dalam SIPP tersebut.

Sebelumnya, PN Jaksel menyatakan permohonan praperadilan Firli tidak dapat diterima. Praperadilan itu diajukan olehnya atas status tersangka dan penyidikan dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL. 

"Menyatakan bahwa permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Imelda Herawati saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).

Baca Juga

Penuhi Panggilan Penyidik, Firli Bahuri Sebut Ikuti Jalannya Pemeriksaan

Firli Bahuri Diperiksa Bareskrim Cuma 3 Jam

Bocorkan Sosok Pengganti Firli Bahuri, Istana: Diambil dari Capim KPK 2019

Imelda menilai penetapan tersangka Firli oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku, artinya status tersangka Firli tetap sah dan tidak digugurkan. Melalui putusan praperadilan tersebut, penyidikan kasus dugaan korupsi terhadap Firli oleh Polda Metro Jaya tetap dilanjutkan.

Sebagai informasi, Firli ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.  Mantan Kabaharkam Polri itu diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.  Adapun, barang bukti penetapan tersangka Firli Bahuri di antaranya dokumen valas senilai Rp7,4 miliar dan beberapa dokumen penggeledahan hingga bukti elektronik yang diserahkan KPK.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online