Status Gunung Soputan Masih Waspada, Pendaki Dilarang Dekat Kawah
Badan Geologi mempertahankan status Gunung Soputan Level II Waspada dan meminta masyarakat menjauhi radius 1,5 kilometer dari kawah.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023). – Antara/M Risyal Hidayat
Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di lantai VI ruang pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, Jumat (19/1/2024). Hingga saat ini Firli telah menjalani pemeriksaan lima kali.
Firli terpantau tiba lebih awal di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, sekitar pukul 08.30 WIB. Mengenakan kemeja putih lengan panjang, celana hitam, Firli dikawal seorang stafnya masuk dari pintu Awaluddin.
Firli tidak banyak berkomentar saat ditanya kabarnya, hanya menyapa dan mengajak media untuk mengikuti jalannya pemeriksaan. "Sehat, kita ikutin aja," ujar Firli sambil berlalu.
Baca Juga
Yusril Minta Kasus Firli Dihentikan, Begini Respon Polda Metro Jaya
Berkas Firli Bahuri Belum Dikembalikan ke Kejaksaan, Polisi: Masih Proses
Terbongkar! Harta Mantan Ketua KPK Firli Bahuri di Sleman dan Bantul Tidak Dilaporkan di LHKPN
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri dijadwalkan pukul 09.00 WIB.
"(Firli) sudah datang di Bareskrim sekira pukul 08.00 WIB dan mulai dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka FB pada pukul 09.00 WIB," ujar Ade.
Firli telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebanyak lima kali. Dua kali pemeriksaan sebagai saksi pada 24 Oktober 2023 dan 16 November 2023. Kemudian tiga kali pemeriksaan sebagai tersangka, yakni pada tanggal 1, 6 dan 27 Desember 2023.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.
Hingga kini, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Badan Geologi mempertahankan status Gunung Soputan Level II Waspada dan meminta masyarakat menjauhi radius 1,5 kilometer dari kawah.
Kenaikan BBM dampak pelemahan rupiah membuat anggaran operasional Pemkot Jogja membengkak. Wamira disiapkan untuk tekan harga kebutuhan pokok.
Apakah 15 Juni 2026 cuti bersama? Simak penjelasan resmi pemerintah soal libur 1 Muharam 1448 Hijriah di sini.
Dana kelolaan reksa dana dolar melonjak 96,8% jadi US$3,16 miliar. Ini faktor pendorong dan prospek investasinya ke depan.
KAI Daop 6 Jogja tambah 3 kereta api untuk libur 1 Muharam 2026. Cek rute, jadwal, dan tips pesan tiket agar tidak kehabisan.
Sebanyak 128 siswa SD Pangudi Luhur Jogja lulus 100%. Mereka dibekali nilai growing, glowing, dan going untuk jenjang SMP.