Bos Hanania Group Tersangka, Dugaan Penipuan Umrah Rugikan Rp12,1 M
Bos Hanania Group ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan umrah. Kerugian korban mencapai Rp12,1 miliar dengan 128 jemaah terdampak.
Foto ilustrasi judi online - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Kasus sindikat judi online Hayam Wuruk terus mengungkap fakta baru. Bareskrim Polri menetapkan ratusan warga negara asing (WNA) sebagai tersangka setelah membongkar pusat operasional judi online internasional di sebuah gedung perkantoran kawasan Hayam Wuruk, Jakarta. Selain melibatkan ratusan WNA, penyidik juga menemukan dugaan keterlibatan perusahaan sponsor hingga aliran keuntungan yang mencapai triliunan rupiah.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Gedung Hayam Wuruk Plaza, tepatnya di lantai 20 dan 21. Setelah melakukan penyelidikan, Bareskrim Polri menggerebek lokasi tersebut pada Sabtu (9/5/2026) dan mengamankan total 321 WNA serta seorang WNI yang diduga membantu operasional sindikat judi online internasional tersebut.
Mayoritas WNA yang diamankan berasal dari Vietnam. Selain itu terdapat warga negara China, Myanmar, Kamboja, dan sejumlah negara lainnya. Adapun satu warga negara Indonesia (WNI) yang ditemukan di lokasi diduga memiliki peran dalam mendukung aktivitas operasional jaringan tersebut.
Masuk Indonesia dengan Visa Resmi
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menjelaskan seluruh WNA tersebut memasuki Indonesia melalui jalur resmi dengan berbagai jenis visa. Rinciannya, dua orang menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan, 36 orang memakai Visa on Arrival (VoA), 10 orang menggunakan visa kunjungan bisnis, 120 orang menggunakan ITK C12 (Pra Investasi), 149 orang memakai ITK D12 Pra Investasi Multiple Entry, sedangkan sisanya menggunakan bridging visa maupun visa investor.
"Normal-lah. Semua pakai visa kok. Ada visanya," ujar Yuldi Yusman di Bareskrim Polri, Jumat (26/6/2026).
Meski demikian, menurut Yuldi, persoalan utama bukan terletak pada dokumen masuk ke Indonesia, melainkan penyalahgunaan izin tinggal. Ia mencontohkan Visa on Arrival hanya diperuntukkan bagi wisata, kunjungan resmi, negosiasi bisnis, atau transit, bukan untuk bekerja.
"Kan mereka yang penyalahgunaan izin tinggalnya yang masalah. Kan kayak VOA. VOA kan enggak bisa dipakai untuk kerja. Dia pakai kerja," katanya.
287 WNA Berstatus Tersangka
Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin mengungkapkan dari total 322 orang yang diamankan, sebanyak 287 WNA telah ditetapkan sebagai tersangka.
Rinciannya terdiri atas 185 warga negara Vietnam, 76 warga negara China, 15 warga negara Myanmar, enam warga negara Thailand, tiga warga negara Laos, serta dua warga negara Malaysia. Sementara itu, 34 orang lainnya masih menjalani proses pendalaman penyidikan.
"Jadi dari 322 tersebut, 287 sudah kita tetapkan menjadi tersangka, antara lain 76 WNA China, tiga WNA Laos, dua WNA Malaysia, 15 WNA Myanmar, enam WNA Thailand, dan 185 WNA Vietnam," ujar Nunung di Bareskrim Polri, Jumat (26/6/2026).
Selain para WNA tersebut, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri juga menetapkan empat WNI sebagai tersangka, yakni MAP, BT, DFA, dan DA.
MAP diduga berperan sebagai admin keuangan sekaligus tangan kanan bos jaringan judi online. Ia merupakan satu-satunya WNI yang ikut diamankan saat penggerebekan. Sementara itu, BT diduga menyewa Gedung Hayam Wuruk Plaza sebagai pusat operasional. DFA bertugas menyiapkan rekening ATM sekaligus berkoordinasi dengan buronan warga negara China berinisial LTH. Adapun DA diduga menangani operasional keuangan, transaksi aset kripto, sekaligus membantu pengurusan izin tinggal para WNA tersebut.
15 Perusahaan Diduga Menjadi Sponsor
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra menyebut penyidik telah mengidentifikasi 15 perusahaan yang diduga menjadi sponsor kedatangan ratusan WNA tersebut ke Indonesia.
"Perusahaan ini ada 15 yang sudah terinventarisasi, saat ini kami sedang melakukan pendalaman," ujar Wira di Bareskrim Polri, Jumat (26/6/2026).
Menurutnya, perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi di Indonesia dan diduga menjadi penjamin bagi para WNA agar memperoleh izin masuk ke Tanah Air. Saat ini penyidik bekerja sama dengan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk menelusuri pihak-pihak yang berada di balik perusahaan tersebut.
"Perusahaan sponsor ini merupakan perusahaan di Indonesia. Kami sudah melakukan profiling, nantinya kami akan bersinergi dengan Dirwasdakim untuk melakukan pendalaman terhadap perusahaan-perusahaan ini," imbuhnya.
Raup Keuntungan Rp1,69 Triliun
Berdasarkan hasil penyidikan, jaringan judi online Hayam Wuruk telah beroperasi sekitar dua bulan. Gedung tersebut disewa selama satu tahun dengan kedok sebagai perusahaan pemasaran digital dan teknologi.
Selama beroperasi, sindikat itu diduga memperoleh keuntungan mencapai Rp1,69 triliun. Penyidik juga menemukan catatan transaksi pada salah satu platform yang menunjukkan nilai deposit mencapai Rp13,9 triliun.
"Berdasarkan data statistik di salah satu platform milik tersangka, didapatkan catatan deposit mencapai Rp13,9 triliun dengan profit yang sudah tercatat ataupun yang didapatkan mencapai Rp1,69 triliun," ujar Wira.
Penyidik juga mengungkap jaringan tersebut mengoperasikan sekitar 145 situs judi online secara bergantian untuk menghindari pemblokiran oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, alamat IP, server, dan hosting situs-situs tersebut diketahui berada di luar negeri, antara lain di Brasil, Filipina, China, dan Vietnam.
"Setelah dilakukan pendalaman dan penelusuran secara teliti dan saksama, didapatkan informasi bahwa IP address ataupun alamat server maupun hosting berada di luar negeri. Di antaranya di Brasil, Filipina, China, maupun Vietnam," pungkas Wira.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bos Hanania Group ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan umrah. Kerugian korban mencapai Rp12,1 miliar dengan 128 jemaah terdampak.
Kecelakaan JJLS Gunungkidul terjadi di Saptosari. Mobil sedan terperosok ke lahan sedalam dua meter, sopir dan penumpang hanya mengalami luka ringan.
Kejagung optimistis hakim menjatuhkan vonis terhadap Nadiem Makarim sesuai tuntutan 18 tahun penjara dalam kasus korupsi Chromebook.
Gajah Sumatera Indro berusia 45 tahun mati di Taman Nasional Tesso Nilo setelah mengalami komplikasi kesehatan usai menjalani fase musth.
Demo warga Bantul menuntut dukuh Banyon dicopot setelah diduga melakukan pungli dan menggadaikan sertifikat tanah milik warga.
Bareskrim mengungkap fakta sindikat judi online Hayam Wuruk, melibatkan ratusan WNA, 15 perusahaan sponsor, dan keuntungan Rp1,69 triliun.