Fakta-Fakta OTT KPK di Langkat, Bupati Syah Afandin Jadi Tersangka

Anshary Madya Sukma
Anshary Madya Sukma Sabtu, 04 Juli 2026 21:37 WIB
Fakta-Fakta OTT KPK di Langkat, Bupati Syah Afandin Jadi Tersangka

Bupati Langkat Syah Afandin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026). KPK menahan Bupati Langkat Syah Afandin usai ditetapkan sebagai tersangka pada kasus suap terkait proyek di lingkungan Kabupaten Langkat tahun 2025-2026. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/kye

Harianjogja.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Juli 2026. Dalam operasi senyap tersebut, Bupati Langkat Syah Afandin terjaring bersama sejumlah pihak terkait dugaan suap proyek dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Berdasarkan catatan KPK, Syah Afandin menjadi kepala daerah kesembilan yang terjerat OTT sepanjang periode Januari hingga Juli 2026. Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (2/7/2026), KPK mengamankan tujuh orang, termasuk pihak swasta dan orang-orang terdekat bupati.

Mereka yang turut diamankan antara lain Yaqub Abdhal Al Mu’arif dari pihak swasta sekaligus tim sukses Afandin pada Pilkada 2024, Ilmansyah selaku Plt Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Syahrial yang merupakan orang dekat Afandin, serta ajudan dan sopir bupati.

Dugaan Suap Proyek Pendidikan dan Perumahan

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan kasus ini bermula dari pengadaan proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Langkat pada 2025.

Yaqub disebut memperoleh puluhan paket proyek melalui mekanisme Pengadaan Langsung (PL). Total terdapat sekitar 80 paket proyek di Disdik senilai Rp9,5 miliar serta lima paket proyek di Disperkim senilai Rp748 juta.

Dari proyek tersebut, Syah Afandin diduga meminta komitmen fee sebesar 10% untuk proyek Disdik dan 17% untuk proyek Disperkim. Total fee yang dijanjikan mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Sejumlah uang telah diserahkan secara bertahap sejak 2025 hingga 2026, dengan nilai yang telah diberikan mencapai Rp800 juta. Sementara itu, permintaan tambahan sebesar Rp300 juta pada Juni 2026 hanya mampu dipenuhi sebagian oleh pemberi suap.

Kronologi OTT di Medan

Penindakan KPK bermula dari komunikasi antara bupati dan pihak swasta terkait penyerahan uang komitmen fee. Situasi disebut sempat “memanas” setelah beredar informasi keberadaan tim KPK di wilayah Langkat.

Penyerahan uang Rp100 juta kemudian dilakukan di sebuah kafe di Medan pada Kamis pagi. Namun, saat uang tersebut hendak dibawa, tim KPK langsung melakukan penangkapan.

Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp100 juta, valuta asing setara Rp1,2 miliar, logam mulia jenis platinum sekitar 55 kilogram, serta dana miliaran rupiah yang tersimpan di rekening.

Ditetapkan Dua Tersangka

Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Syah Afandin sebagai penerima suap dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai pemberi suap.

Afandin dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi terkait penerimaan suap dan gratifikasi. Sementara Yaqub dijerat dengan pasal pemberian suap sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini, keduanya telah ditahan di lokasi berbeda. Syah Afandin ditahan di Rutan KPK, sedangkan Yaqub ditahan di Polresta Medan.

Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar

Selain dugaan suap proyek, KPK juga menemukan indikasi penerimaan gratifikasi oleh Syah Afandin dengan nilai sedikitnya Rp3,5 miliar.

Gratifikasi tersebut diduga terkait praktik mutasi jabatan, pengisian posisi di Dinas Pendidikan, penunjukan kepala sekolah, hingga pengadaan seragam sekolah di Kabupaten Langkat.

Temuan ini disebut menimbulkan keresahan di kalangan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Langkat karena diduga berkaitan dengan praktik jual beli jabatan.

KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online