Kejagung Masih Kaji Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kasus Sritex
Kejagung masih mempelajari vonis bebas tiga terdakwa kasus korupsi Sritex sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Kejagung optimistis hakim menjatuhkan vonis terhadap Nadiem Makarim sesuai tuntutan 18 tahun penjara dalam kasus korupsi Chromebook. /Antara.
Harianjogja.com, JAKARTA— Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan optimistis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan menjatuhkan vonis terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Dalam perkara ini, Nadiem dituntut hukuman penjara selama 18 tahun serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp5,6 triliun.
Sidang pembacaan putusan terhadap Nadiem Makarim dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Selasa (30/6/2026). Sebelum putusan dibacakan, majelis hakim terlebih dahulu melakukan musyawarah untuk merumuskan amar putusan berdasarkan seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan keyakinan pihaknya bukan tanpa dasar. Menurut dia, seluruh alat bukti dan fakta hukum yang disampaikan selama persidangan telah menjadi landasan kuat bagi jaksa dalam menyusun tuntutan terhadap Nadiem Makarim.
"Ya kita percayakan pada fakta sidang yang terungkaplah. Kalau secara ini, JPU yakinlah," ujar Anang di Kejagung, Senin (29/6/2026).
Anang menambahkan, optimisme tersebut juga didukung putusan majelis hakim dalam sejumlah perkara lain yang masih berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Menurutnya, perkara-perkara tersebut telah membuktikan adanya kecukupan alat bukti yang sebelumnya diajukan oleh jaksa penuntut umum.
"Berdasarkan ketika membawa berkas sampai ke persidangan berarti sudah menyatakan lengkap dan yakin dengan alat bukti yang ada. Dan beberapa perkara yang sedang berjalan kan sudah terbukti, hampir semua terbukti kan," pungkasnya.
Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut, jaksa tidak hanya menuntut pidana penjara selama 18 tahun, tetapi juga menuntut Nadiem Makarim membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun. Apabila uang pengganti itu tidak dibayarkan, maka dikenakan pidana pengganti berupa sembilan tahun penjara.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah sebelumnya menjelaskan bahwa majelis membutuhkan waktu untuk bermusyawarah sebelum membacakan putusan. Semula putusan direncanakan dibacakan lebih cepat, tetapi mengalami penyesuaian jadwal karena kondisi kesehatan ketua majelis hakim.
"Untuk selanjutnya Majelis Hakim akan bermusyawarah ya. Seyogianya kami akan bacakan putusan dua hari setelah ini, hari Kamis. Tapi, karena mengingat kondisi kesehatan saya juga agak terganggu hari ini, jadi mungkin kami butuh juga untuk menyusunnya. Kita tetap di hari Selasa ya, tanggal 30 Juni 2026," ujar Purwanto dalam persidangan, Selasa (23/6/2026).
Sidang vonis Nadiem Makarim menjadi tahapan lanjutan setelah seluruh agenda persidangan, termasuk pembacaan tuntutan, pleidoi, hingga replik, rampung dilaksanakan. Putusan majelis hakim akan menentukan apakah tuntutan jaksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook diterima seluruhnya, sebagian, atau diputus dengan pertimbangan hukum lainnya berdasarkan fakta persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
Kejagung masih mempelajari vonis bebas tiga terdakwa kasus korupsi Sritex sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Kemenkeu memperpanjang penempatan dana Rp281 triliun di Himbara hingga akhir 2026 dan menyiapkan dana siaga Rp100 triliun untuk menjaga likuiditas bank.
Bayi perempuan ditemukan di kebun jagung Klaten dalam kondisi memprihatinkan. Polisi menyelidiki dugaan pembuangan bayi, sementara korban dirawat intensif.
Bulog menarik Minyakita produksi PT KMR yang diduga berbau solar di tiga daerah Jateng dan memastikan seluruh produk diganti.
Kemenko PMK mengkaji isu 60.000 calon mahasiswa mundur dari SNBP dan menelusuri dugaan penyebab, termasuk faktor UKT serta kondisi ekonomi.
Laba bersih BEI mencapai Rp1,07 triliun pada 2025, naik 59,4% dan menjadi rekor tertinggi sepanjang sejarah Bursa Efek Indonesia.