Bahlil Minta Ekspor LNG dan Mineral Indonesia Dikirim Langsung ke Negara Tujuan
Bahlil Lahadalia melarang ekspor SDA Indonesia transit di negara lain. Ia meminta pengiriman LNG dan mineral langsung ke negara tujuan.
Ilustrasi. /Antara
Harianjogja.com, JAKARTA--Indonesia Corruption Watch (ICW) berpandangan setidaknya terdapat 10 konsekuensi yang akan timbul bila Presiden Joko Widodo tidak segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK. Ke-10 konsekuensi ini berdasarkan kajian ICW.
"Ada beberapa konsekuensi logis jika kebijakan pengeluaran Perppu ini tidak segera diakomodir presiden," ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (10/8/2019).
Konsekuensi pertama adalah penindakan kasus korupsi akan melambat, diakibatkan pengesahan UU KPK yang baru, yang nantinya akan menghambat berbagai tindakan pro justicia, lantaran harus melalui persetujuan dari Dewan Pengawas, mulai dari penyitaan, penggeledahan, dan penyadapan.
Kedua, KPK tidak lagi menjadi lembaga independen. Berdasarkan pasal 3 UU KPK yang baru menyebutkan bahwa KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
Menurut dia, hal itu dapat diartikan bahwa status kelembagaan KPK tidak lagi bersifat independen. Konsekuensi yang ketiga adalah menambah daftar panjang pelemahan KPK. Ramadhana menilai sepanjang lima tahun kepemimpinan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla berbagai pelemahan terhadap KPK telah terjadi.
Antara lain penyerangan terhadap Novel Baswedan, pemilihan pimpinan KPK yang dinilai sarat akan persoalan, serta pembahasan serta pengesahan UU KPK.
"Tentunya ini akan berimplikasi pada pandangan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan selama ini, bukan tidak mungkin anggapan tidak pro terhadap pemberantasan korupsi akan disematkan pada pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla," ucap Ramadhana.
Konsekuensi keempat adalah Jokowi dapat dianggap ingkar janji pada NawaCita. Ia mengatakan pada poin keempat NawaCita jelas disebutkan Jokowi-Kalla menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.
"Publik dengan mudah menganggap bahwa NawaCita ini hanya ilusi belaka saja jika presiden tidak segera bertindak untuk menyelamatkan KPK," ucap pria yang juga merangkap sebagai juru bicara KPK itu.
Kelima, ICW berpandangan Indeks Persepsi Korupsi dikhawatirkan bisa menurun drastis bila revisi UU KPK benar-benar disahkan. ICW mencatat indeks persepsi korupsi Indonesia berada pada peringkat 89 dari total 180 negara dengan skor 38. Setelah dua tahun sebelumnya IPK Indonesia stagnan di angka 37. Salah satu penilaian dalam menentukan IPK adalah sektor penegakan hukum
"Bagaimana mungkin IPK Indonesia akan meningkat jika sektor penegakan hukum, khususnya tindak pidana, yang selama ini ditangani oleh KPK justru bermasalah dikarenakan UU nya telah dilakukan perubahan," ucap dia.
Konsekuensi keenam adalah terhambatnya iklim investasi. Ia mengatakan hal utama untuk menciptakan iklim investasi yang sehat adakah kepastian hukum. Menurut dia, jika KPK dilemahkan secara sistematis, sulit bagi Indonesia untuk bisa memastikan para investor tertarik menanamkan modalnya, di tengah masih maraknya praktik korupsi.
Ketujuh, Jokowi akan dinilai mengabaikan amanat reformasi 1998, tentang pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, sebagaimana termaktub dalam TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 pasal 3 ayat (3). "Menjadi mustahil mewujudkan hal tersebut jika kondisi saat ini menggambarkan adanya grand design dari DPR dan pemerintah untuk memperlemah lembaga anti korupsi Indonesia melalui revisi UU KPK," kata dia.
Konsekuensi kedelapan adalah hilangnya kepercayaan masyarakat pada pemerintah, terutama mengenai penguatan KPK dan komitmen terhadap pemberantasan korupsi. "Kondisi saat ini justru terbalik, narasi penguatan yang selama ini didengungkan presiden seakan luput dari kebijakan pemerintah," ucap dia.
Kesembilan, citra Indonesia akan buruk di dunia internasional karena Konvensi PBB Menentang Korupsi (UNCAC) telah mengeluarkan sikap terkait dengan pelemahan KPK. Lembaga ini menilai bahwa revisi UU KPK akan mengancam prinsip independensi KPK dan bertolak belakang dengan mandat dalam pasal 6 jo pasal 36 UNCAC.
Pasal itu menyebutkan bahwa mengharuskan setiap negara untuk memastikan keberadaan badan anti korupsi yang khusus dalam mencegah dan memberantas korupsi melalui penegakan hukum yang harus diberikan independensi yang diperlukan serta mampu menjalankan fungsinya secara efektif dan tanpa pengaruh dari hal-hal yang tidak semestinya.
Selain itu, kata dia, KPK dikenal memiliki reputasi baik di tingkat internasional, antara lain mendapatkan penghargaan Ramon Magsaysay Award oleh pemerintah Filipina karena dinilai sebagai lembaga independen dan berhasil melakukan upaya pencegahan dan penindakan kejahatan korupsi.
"Atas dasar itu kebijakan pemerintah yang membiarkan pelemahan terhadap KPK dapat dipastikan akan mendapat kecaman dari negara lain yang juga mempunyai konsentrasi sama pada isu anti korupsi," kata Kurnia.
Konsekuensi kesepuluh adalah pencapaian program pemerintah akan terhambat. Ramadhana mengatakan, pada dasarnya kejahatan korupsi menyasar berbagai sektor strategis di Indonesia, mulai dari pangan, infrastruktur, energi & sumber daya alam, pendidikan, pajak, dan lainnya.
Dengan kondisi seperti ini, kata Kurnia, pemerintah seharusnya memikirkan tentang penguatan KPK, agar setiap penyelenggaraan program tersebut dapat diikuti dengan penindakan jika ada pihak-pihak yang ingin menyelewengkan dana dan akhirnya menghambat berbagai capaian penting. "Namun, kondisi saat ini justru bertolak belakang, KPK secara institusi dan kewenangan terlihat sedang dilemahkan oleh DPR dan pemerintah," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Bahlil Lahadalia melarang ekspor SDA Indonesia transit di negara lain. Ia meminta pengiriman LNG dan mineral langsung ke negara tujuan.
MotoGP Qatar terancam hanya diikuti 13 pembalap setelah Yamaha mundur dan sejumlah rider mengalami cedera serta masalah kesehatan.
AFC menyoroti peran Jay Idzes sebagai kapten Timnas Indonesia jelang Piala Asia 2027. Perjalanan karier dan pengaruhnya di lini pertahanan menjadi perhatian.
UNESCO mencatat 189 pekerja media tewas sepanjang 2024–2025. Sebanyak 127 kasus terjadi di zona konflik, termasuk 62 korban di Palestina.
Massimo Rivola mengungkap kelemahan Aprilia RS-GP di MotoGP Malaysia 2026. Performa Bezzecchi menurun di sektor keempat Sirkuit Sepang.
Fiorentina menang 4-2 atas Sassuolo pada pekan ke-10 Serie A. Jay Idzes tampil penuh selama 90 menit, tetapi gagal membawa timnya meraih poin.