Kratom Berpotensi Disalahgunakan, Polri-BPOM Perkuat Pengawasan

Newswire
Newswire Senin, 02 November 2026 14:57 WIB
Kratom Berpotensi Disalahgunakan, Polri-BPOM Perkuat Pengawasan

Tanaman kratom/RRI.go.id

Harianjogja.com, JAKARTA—Polri dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI akan membahas penyusunan regulasi penggunaan kratom untuk mencegah penyalahgunaan tanaman tersebut. Pembahasan ini dilakukan agar pemanfaatan kratom memiliki aturan yang jelas, mengingat tanaman tersebut memiliki potensi manfaat sekaligus risiko jika digunakan tidak sesuai ketentuan.

Kepala Polri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengatakan penyusunan regulasi menjadi salah satu hal yang akan dibahas lebih mendalam bersama BPOM. Menurutnya, aturan yang jelas diperlukan agar pemanfaatan kratom tidak berujung pada penyalahgunaan.

"Ini yang akan kita bahas lebih mendalam sehingga kratom ini betul-betul ada regulasi yang jelas, ya," kata Suyudi usai bertemu Kepala BPOM RI Taruna Ikrar dan jajaran di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).

Suyudi menjelaskan tanaman kratom memiliki potensi untuk dimanfaatkan sebagai bahan obat-obatan. Namun, penggunaan tanaman tersebut juga perlu mendapat perhatian karena berpotensi disalahgunakan hingga menjadi zat berbahaya.

"Jangan sampai kratom yang mungkin bisa dipergunakan ini, tapi juga disalahgunakan. Ini tidak boleh, ya, karena kalau disalahgunakan, ini sangat berbahaya terhadap terutama generasi muda kita," katanya.

Karena itu, Polri dan BPOM akan melanjutkan pembahasan mengenai penyusunan regulasi penggunaan kratom. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai pemanfaatan tanaman tersebut sekaligus mencegah penggunaan yang tidak sesuai ketentuan.

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar juga menyampaikan komitmen lembaganya untuk memperkuat sinergi dengan Polri dalam pengawasan penggunaan kratom. Menurutnya, tanaman tersebut merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki potensi untuk dikembangkan, tetapi tetap menyimpan risiko penyalahgunaan.

"Sumber alam kita berupa kratom yang punya potensi dikembangkan, tetapi bisa juga disalahgunakan. Oleh karena itu, itu juga akan kami sinergikan, kami diskusikan cukup intens tadi," ujarnya.

Manfaat dan Risiko Penggunaan Kratom

Kratom atau Mitragyna speciosa merupakan tanaman perdu dari keluarga kopi. Tanaman ini memiliki daun berukuran lebar dengan tinggi batang sekitar 4–16 meter.

Kratom disebut memiliki sejumlah potensi manfaat. Beberapa di antaranya adalah untuk mengurangi nyeri, membantu relaksasi, mengatasi diare, menurunkan panas, mengurangi kadar gula darah, serta meningkatkan kekebalan tubuh.

Meski demikian, penggunaan kratom juga memiliki sejumlah risiko. Efek samping yang disebutkan meliputi ketergantungan, euforia, delusi dan halusinasi, serta efek toksik terhadap sistem saraf.

Potensi manfaat dan risiko tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam pembahasan pengaturan penggunaan kratom. Dengan adanya regulasi yang jelas, pemanfaatan tanaman tersebut diharapkan dapat diawasi sehingga tidak disalahgunakan.

Badan Nasional Narkotika (BNN) RI sebelumnya juga telah mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penyalahgunaan kratom sebagai narkoba. Imbauan tersebut menjadi bagian dari perhatian terhadap potensi penyalahgunaan tanaman yang memiliki kandungan tertentu tersebut.

Melalui pembahasan regulasi dan penguatan pengawasan, Polri dan BPOM berupaya memastikan penggunaan kratom tidak menyimpang dari ketentuan. Kedua lembaga tersebut berkomitmen membahas lebih lanjut langkah pengawasan agar potensi pengembangan kratom tidak diikuti praktik penyalahgunaan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online