Penggeledahan Ponpes oleh Polda Jateng, PBNU Minta Warga Sukoharjo Menahan Diri
Ketum PBNU Gus Kikin mengimbau warga Sukoharjo menjaga kerukunan dan tidak terprovokasi kasus pembakaran warung mi babi serta penggeledahan ponpes.
Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Antara/ist-DinasKebudayaanJkt
Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Agung (MA) membatalkan konferensi pers terkait putusan kasasi perkara surat keterangan (suket) ijazah SMA Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. Pembatalan dilakukan karena Biro Hukum dan Humas MA belum menerima salinan putusan perkara nomor 742 K/TUN/2026.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Andi Julia Cakrawala, mengatakan pihaknya belum dapat menyampaikan informasi secara utuh mengenai putusan tersebut dalam konferensi pers yang semula dijadwalkan pada Senin (2/11/2026).
"Sampai saat ini Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung belum menerima salinan putusan terkait perkara nomor 742 K/TUN/2026, sehingga kami belum dapat memberikan informasi secara utuh pada konferensi pers hari ini," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (2/11/2026).
Andi menyebutkan penjadwalan ulang konferensi pers akan disampaikan lebih lanjut.
Sebelumnya, MA menjadwalkan konferensi pers pada Senin (2/11/2026) pukul 11.00 WIB. Agenda itu berkaitan dengan putusan kasasi yang mengabulkan seluruh gugatan Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terkait suket tersebut.
Putusan kasasi dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Prof. Yulius. Majelis tersebut beranggotakan Hari Sugiaharto dan Michael Renaldy Zein.
Amar putusan tercantum dalam laman Kepaniteraan MA pada Jumat (30/10/2026).
"Kabul kasasi, batal putusan Judex Facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," bunyi amar putusan MA dalam perkara suket penyetaraan pendidikan Gibran, dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (30/10/2026).
MK Sebelumnya Tolak Permohonan PHPU
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan nomor registrasi perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Permohonan tersebut diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama tim hukumnya.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan Mahkamah mengabulkan eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon terkait kedudukan hukum atau legal standing.
Dengan keputusan tersebut, MK menilai para pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
"Mengadili: Dalam Eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum. 2. Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," tegas Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026) malam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Ketum PBNU Gus Kikin mengimbau warga Sukoharjo menjaga kerukunan dan tidak terprovokasi kasus pembakaran warung mi babi serta penggeledahan ponpes.
Realisasi pembangunan fisik Bantul baru 69,40% hingga Triwulan III 2026. DPRD meminta Pemkab mempercepat proyek infrastruktur, terutama perbaikan jalan.
BMKG tidak mendeteksi hujan saat bongkahan es merusak rumah di Pandak, Bantul. Asal-usul fenomena tersebut masih perlu dianalisis lebih lanjut.
Nelayan Gunungkidul mulai menangkap gurita. Sekali melaut, hasil tangkapan bisa mencapai 15 kilogram dengan harga hingga Rp100.000 per kilogram.
PSIM Jogja menang 2-1 atas Borneo FC tanpa Ze Valente. Caretaker Guntur Cahyo Utomo menegaskan kekuatan tim terletak pada kolektivitas pemain.
Bahlil Lahadalia melarang ekspor SDA Indonesia transit di negara lain. Ia meminta pengiriman LNG dan mineral langsung ke negara tujuan.