MA Batal Gelar Konferensi Pers Putusan Suket Ijazah Gibran

Newswire
Newswire Senin, 02 November 2026 14:47 WIB
MA Batal Gelar Konferensi Pers Putusan Suket Ijazah Gibran

Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Antara/ist-DinasKebudayaanJkt

Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Agung (MA) membatalkan konferensi pers terkait putusan kasasi perkara surat keterangan (suket) ijazah SMA Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. Pembatalan dilakukan karena Biro Hukum dan Humas MA belum menerima salinan putusan perkara nomor 742 K/TUN/2026.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Andi Julia Cakrawala, mengatakan pihaknya belum dapat menyampaikan informasi secara utuh mengenai putusan tersebut dalam konferensi pers yang semula dijadwalkan pada Senin (2/11/2026).

"Sampai saat ini Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung belum menerima salinan putusan terkait perkara nomor 742 K/TUN/2026, sehingga kami belum dapat memberikan informasi secara utuh pada konferensi pers hari ini," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (2/11/2026).

Andi menyebutkan penjadwalan ulang konferensi pers akan disampaikan lebih lanjut.

Sebelumnya, MA menjadwalkan konferensi pers pada Senin (2/11/2026) pukul 11.00 WIB. Agenda itu berkaitan dengan putusan kasasi yang mengabulkan seluruh gugatan Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terkait suket tersebut.

Putusan kasasi dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Prof. Yulius. Majelis tersebut beranggotakan Hari Sugiaharto dan Michael Renaldy Zein.

Amar putusan tercantum dalam laman Kepaniteraan MA pada Jumat (30/10/2026).

"Kabul kasasi, batal putusan Judex Facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," bunyi amar putusan MA dalam perkara suket penyetaraan pendidikan Gibran, dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (30/10/2026).

MK Sebelumnya Tolak Permohonan PHPU
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan nomor registrasi perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Permohonan tersebut diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama tim hukumnya.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan Mahkamah mengabulkan eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon terkait kedudukan hukum atau legal standing.

Dengan keputusan tersebut, MK menilai para pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

"Mengadili: Dalam Eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum. 2. Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," tegas Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026) malam.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online