PP Muhammadiyah Dukung Larangan Vape, Soroti Ancaman Narkoba Cair

Newswire
Newswire Senin, 02 November 2026 15:27 WIB
PP Muhammadiyah Dukung Larangan Vape, Soroti Ancaman Narkoba Cair

Pekerja menata botol berisi cairan rokok elektrik (vape) di Jakarta, Senin (1/10/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto

Harianjogja.com, JOGJA—Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendukung langkah Polri memberantas peredaran vape atau rokok elektrik yang mengandung narkoba. Dukungan tersebut sejalan dengan fatwa haram penggunaan vape yang telah diterbitkan Muhammadiyah pada 2020.

Ketua PP Muhammadiyah Syamsul Anwar di Jogja, Senin (2/11/2026), mengatakan fatwa tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Nomor 01/PER/I.1/E/2020 pada Januari 2020.

“Fatwa haram vape itu sudah diputuskan,” kata Syamsul.

Menurut dia, keputusan tersebut menjadi landasan Muhammadiyah dalam menyikapi kebijakan pemerintah terkait pemberantasan rokok elektrik, terutama yang disalahgunakan sebagai media peredaran narkoba.

Karena itu, Muhammadiyah mendukung langkah instansi pemerintah, termasuk Polri, untuk memberantas peredaran vape yang mengandung narkotika.

“Kita sangat mendukung itu, kan sudah difatwakan. Konsekuensinya, kita harus mendukung kebijakan yang sejalan dengan fatwa tersebut. Tidak mungkin kita mengeluarkan fatwa, tetapi mengambil sikap berbeda,” ujarnya.

Muhammadiyah Bentuk Jaringan Pengendalian Tembakau
Syamsul mengatakan setelah fatwa haram vape diterbitkan, Muhammadiyah membentuk Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN). Organisasi tersebut menjadi ujung tombak upaya pengendalian tembakau dan rokok elektrik di lingkungan Muhammadiyah.

Dalam menjalankan kegiatannya, MTCN melibatkan perguruan tinggi serta sejumlah lembaga internal Muhammadiyah. Jaringan tersebut bertugas menangani berbagai upaya pengendalian di lapangan.

“Instansi di lingkungan Muhammadiyah ada MTCN. Mereka yang menangani upaya tersebut di lapangan,” katanya.

Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Ustadi Hamsah menambahkan Muhammadiyah berpegang pada keputusan yang telah ditetapkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid.

“Prinsip yang dipegang oleh Majelis Tarjih atau Muhammadiyah adalah apa yang sudah diputuskan,” kata Ustadi.

Dia menjelaskan Majelis Tarjih dan Tajdid memiliki tugas merumuskan serta mengeluarkan keputusan terkait hukum keagamaan. Setelah keputusan ditetapkan, sosialisasi dilakukan kepada bidang maupun instansi yang berkaitan.

“Tindak lanjut atau penerapan fatwa itu kami serahkan kepada instansi-instansi terkait untuk merujuk pada keputusan tersebut,” ujarnya.

Dengan demikian, penerapan fatwa menjadi tanggung jawab instansi terkait sesuai bidang masing-masing. Muhammadiyah menyatakan dukungan terhadap kebijakan yang sejalan dengan keputusan keagamaan organisasi tersebut.

Polri Larang Personel Gunakan Vape
Dukungan Muhammadiyah itu muncul setelah Polri menerbitkan Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel. Larangan tersebut berlaku di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir dalam keterangan di Jakarta, Minggu (1/11/2026), mengatakan surat edaran tersebut mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

Ketentuan itu berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) di lingkungan kepolisian. Cakupannya mulai dari Mabes Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek).

Personel yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah internal Polri untuk mencegah penyalahgunaan perangkat rokok elektrik.

Isir mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah proaktif Polri dalam merespons perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Modus tersebut terus mengalami perubahan, termasuk dengan memanfaatkan perangkat vape.

Menurut dia, peredaran narkotika kini telah merambah penggunaan narkotika berbentuk cair yang dapat disamarkan melalui perangkat rokok elektrik.

“Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal itu menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” ucapnya.

Etomidate Jadi Salah Satu Perhatian Polri
Isir mengungkapkan salah satu pertimbangan penerbitan kebijakan tersebut adalah ditemukannya penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair. Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate.

Zat tersebut telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Menurut Isir, sebagai institusi penegak hukum, Polri tidak hanya berfokus pada penindakan perkara narkotika. Kepolisian juga perlu mengambil langkah pencegahan dari dalam institusi.

Atas dasar itu, Polri menginisiasi kebijakan pelarangan penggunaan vape bagi personel internal. Kebijakan tersebut menjadi bentuk komitmen institusi dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Pelarangan ini juga mencakup penggunaan vape di luar lingkungan kerja sehingga berlaku bagi seluruh personel tanpa terbatas pada waktu bertugas. Polri menyatakan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Di sisi lain, dukungan Muhammadiyah terhadap pemberantasan vape yang mengandung narkoba didasarkan pada fatwa yang telah ditetapkan organisasi sejak 2020. Muhammadiyah melalui MTCN juga menjalankan upaya pengendalian tembakau dan rokok elektrik dengan melibatkan perguruan tinggi serta lembaga internal.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online