Advertisement

Baznas Umumkan Zakat Fitrah Tahun Ini Rp50 Ribu, Ini Penjelasannya

Newswire
Sabtu, 07 Februari 2026 - 17:07 WIB
Maya Herawati
Baznas Umumkan Zakat Fitrah Tahun Ini Rp50 Ribu, Ini Penjelasannya Foto ilustrasi Zakat Digital / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menetapkan besaran zakat fitrah Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. Ketentuan zakat fitrah 1447 H ini juga disertai penetapan fidiah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari.

Penetapan nilai zakat fitrah dan fidiah tersebut tertuang dalam Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026 setelah melalui kajian terhadap perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia.

Advertisement

Ketua Baznas RI Noor Achmad menyampaikan keputusan tersebut telah mempertimbangkan dinamika harga bahan pokok serta prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan zakat.

"Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, Baznas RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa serta menetapkan besaran fidiah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026," katanya di Jakarta, Kamis (7/2/2026).

Ia menjelaskan nilai zakat fitrah dan fidiah tersebut berlaku untuk pembayaran yang disalurkan melalui Baznas. Ketentuan ini diharapkan menjadi pedoman seragam dalam pengelolaan zakat fitrah selama Ramadhan 1447 H.

"Baznas provinsi, Baznas kabupaten/kota, serta lembaga amil zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidiah tersebut sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing," ujarnya.

Meski demikian, Noor membuka ruang penyesuaian apabila terdapat perbedaan harga beras yang signifikan di daerah tertentu.

"Dalam kondisi tersebut, Baznas daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidiah secara mandiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Penyaluran kepada mustahik pun harus dilakukan sebelum Shalat Idul Fitri, yakni sebelum khatib naik mimbar.

Seiring berlakunya Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026 ini, Keputusan Ketua Baznas Nomor 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2025 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Kebijakan baru ini menjadi acuan nasional pengelolaan zakat fitrah Ramadhan 1447 H agar lebih tertib dan transparan.

BACA JUGA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Kasus Leptospirosis di Jogja Naik, Warga Diminta Waspada

Kasus Leptospirosis di Jogja Naik, Warga Diminta Waspada

Jogja
| Sabtu, 07 Februari 2026, 17:47 WIB

Advertisement

India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine

India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine

Wisata
| Rabu, 04 Februari 2026, 18:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement