Advertisement

Delapan Tahun Terjerat Judi Online, Erwin Kehilangan Rp800 Juta

Newswire
Kamis, 29 Januari 2026 - 22:47 WIB
Sunartono
Delapan Tahun Terjerat Judi Online, Erwin Kehilangan Rp800 Juta Ilustrasi judi oline. - Foto ilustrasi dibuat oleh AI - StockCake

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pengalaman pahit akibat judi online dialami Erwin Erlani, mantan pemain judi daring yang harus menanggung kerugian finansial hingga ratusan juta rupiah setelah terjerat praktik judol selama delapan tahun. Ia baru benar-benar berhenti sekitar satu setengah tahun terakhir, setelah melalui perjalanan panjang yang penuh tekanan ekonomi dan psikologis.

Keterlibatan Erwin dalam judi online bermula sejak 2017, saat ia masih duduk di bangku SMA, jauh sebelum memiliki penghasilan tetap. Kebiasaan itu terus berlanjut hingga ia dewasa dan bekerja, menjadikannya semakin sulit melepaskan diri dari jerat perjudian daring.

Advertisement

“Awal saya main judi online itu sebenarnya dari teman yang meminjam uang untuk deposit. Saya bertanya deposit itu seperti apa? Setelah dia menjelaskan, saya justru tertarik dan menawarkan diri untuk tanggung berdua. Kalau menang, kemenangannya kita bagi dua,” kata Erwin dalam sebuah diskusi di Jakarta.

Dengan modal awal deposit Rp200.000, pria asal Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, itu merasakan kemenangan pertamanya hingga Rp5 juta. Namun, keberhasilan awal tersebut justru menjadi pintu masuk kecanduan judi daring, karena membuatnya yakin dapat terus memperoleh keuntungan.

Seluruh uang kemenangan kemudian kembali digunakan untuk deposit berikutnya, hingga akhirnya habis tanpa hasil dan berujung kerugian. Kondisi tersebut memaksanya mencari berbagai cara untuk mendapatkan uang, termasuk berbohong kepada orang tua dengan alasan kebutuhan sekolah serta meminjam uang dari teman.

“Setelah deposit kedua kali tidak pernah balik. Sampai uang kemenangan pertama pun habis,” ujar Erwin.

Memasuki masa kuliah, meski memperoleh beasiswa, Erwin tetap meminta uang dalam jumlah besar kepada orang tua dengan dalih keperluan akademik. Tekanan finansial semakin berat ketika kebiasaan berjudi tidak juga berhenti.

Ia bahkan menjual barang-barang pribadi, seperti telepon seluler dan sepeda motor, demi menutup kebutuhan berjudi, hingga studinya sempat tertunda akibat kondisi tersebut.

Menurut Erwin, keluarganya tidak langsung mengetahui kebiasaan bermain judi daring itu. Semua ditutupinya dengan berbagai alasan, sehingga persoalan tersebut berlangsung dalam waktu lama tanpa terdeteksi.

Saat mulai bekerja di sektor pertambangan, Erwin justru semakin terjerat judi online. Ia mengakui kerap menghabiskan seluruh gajinya untuk berjudi, berharap dapat menutup kerugian sebelumnya.

Dalam dua tahun terakhir sebelum berhenti, Erwin mengalami kerugian hingga Rp800 juta. Selain itu, ia juga sempat menanggung utang lebih dari Rp80 juta, yang semakin mempersempit ruang geraknya.

Upaya berhenti berjudi sebenarnya telah ia lakukan selama dua hingga tiga tahun, namun selalu gagal karena kecanduan serta dorongan kuat untuk mengembalikan kerugian akibat praktik ilegal tersebut.

Keputusan berhenti akhirnya diambil karena kondisi memaksa, ketika tidak ada lagi pihak yang bersedia memberikan pinjaman uang. Erwin memilih merelakan seluruh uang yang hilang dan memutuskan berhenti total dari judi daring.

Setelah berhenti bermain judi online, ia membutuhkan waktu sekitar enam bulan untuk melunasi seluruh utang-utangnya, sebelum perlahan menata kembali kondisi finansialnya.

“Jadi, solusi buat teman-teman juga yang sebenarnya mau bertanya di luar sana, ya, bagaimana cara berhenti bermain judi daring? Ya, ikhlas sebenarnya,” kata Erwin.

Pelaksana Tugas Kepala Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Dea Rachman, dalam diskusi yang sama menilai judi online tidak hanya merugikan pelaku, tetapi juga berdampak besar pada keluarga.

Pemberantasan judi daring, menurutnya, perlu dilakukan melalui pendekatan eksternal dan internal, yakni campur tangan negara serta peran aktif keluarga dalam memberikan pengawasan dan dukungan emosional.

Pemerintah saat ini telah menerbitkan sejumlah regulasi untuk memberantas judi online, di antaranya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), diikuti dengan langkah Kementerian Komunikasi dan Digital yang menurunkan konten, platform, dan iklan terkait judi daring, sembari mendorong peran keluarga sebagai benteng utama dalam membantu individu keluar dari kebiasaan judol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

KRL Jogja-Solo Normal, Ini Jadwal Lengkap Perjalanan Jumat 30 Januari

KRL Jogja-Solo Normal, Ini Jadwal Lengkap Perjalanan Jumat 30 Januari

Jogja
| Jum'at, 30 Januari 2026, 00:57 WIB

Advertisement

Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun

Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun

Wisata
| Kamis, 29 Januari 2026, 11:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement