Advertisement
Kerugian Judi Online Capai Rp1.100 Triliun, Jadi Ancaman Serius
Foto ilustrasi judi online / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Aktivitas perjudian daring atau judi online dinilai berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar apabila tidak diimbangi dengan intervensi serius dari pemerintah, dengan nilai kerugian nasional diperkirakan dapat menembus Rp1.100 triliun hingga akhir 2025.
Ancaman tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Alexander Sabar, yang merujuk pada laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait peredaran dana perjudian daring di Indonesia.
Advertisement
“Sebagaimana disampaikan oleh PPATK, tanpa intervensi yang memadai, potensi kerugian akibat judi online diperkirakan bisa mencapai Rp1.100 triliun di akhir 2025,” kata Alexander dalam sebuah diskusi di Jakarta Selatan, Kamis.
Menurut Alexander, perjudian daring bukan sekadar pelanggaran hukum di ruang digital, melainkan telah berkembang menjadi ancaman serius terhadap ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia.
BACA JUGA
“Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan mencerminkan dampak nyata terhadap kesejahteraan keluarga dan masa depan generasi bangsa,” ujarnya.
Meski demikian, Alexander menilai praktik perjudian daring masih dapat ditekan melalui kolaborasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta. Berdasarkan laporan PPATK, aktivitas judi online tercatat mengalami penurunan signifikan pada akhir 2025.
Data tersebut menunjukkan jumlah transaksi perjudian daring menurun hingga 57 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Selain itu, nilai deposit yang masuk dalam aktivitas judi online juga tercatat turun hingga 45 persen.
“Capaian ini menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat itu sendiri akan mampu menghasilkan dampak nyata dalam menekan praktik judi online,” tutur Alexander.
Meski terjadi penurunan, ia mengingatkan seluruh pemangku kepentingan agar tidak lengah. Menurutnya, perjudian daring tetap menjadi ancaman nyata yang memerlukan penanganan berkelanjutan, adaptif, dan kolaboratif.
“Permasalahan judi online ini masih menjadi tantangan yang nyata, ada di depan kita,” tegasnya.
Pandangan senada disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital Kemkomdigi, Dea Rachman, yang menilai perjudian daring sebagai salah satu ancaman digital paling berbahaya bagi kesejahteraan keluarga.
Ia menegaskan bahwa dampak judi online tidak hanya dirasakan oleh pelaku, tetapi juga menyeret anggota keluarga lain, terutama istri dan anak.
“Bukan hanya si pelaku judi online-nya saja, tetapi dampaknya bisa berakibat ke keluarganya sendiri. Ibunya bisa kalang kabut, bisa stres karena uangnya hilang entah ke mana, kondisi perekonomian bisa carut-marut dan anaknya bisa jadi tidak sekolah,” kata Dea.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Tol Baru dan Mudik Gratis Gerus Penumpang Terminal Wates Kulonprogo
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Krisis Energi, Purbaya: APBN Belum Diubah, Masih Aman
- Libur Lebaran Ramai, Kamar Hotel DIY Justru Banyak Kosong
- Tak Semua Orang Perlu Multivitamin Ini Kata Ahli Gizi
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- Ambisi Calafiori Bawa Timnas Italia Akhiri Kutukan Absen Piala Dunia
- Satoria Hotel Yogyakarta Hadirkan Paket Halalbihalal Magical Raya
- Catat, Ini Lokasi dan Tarif Parkir Resmi Kota Jogja Tahun 2026
Advertisement
Advertisement







