Advertisement
Polda Metro Jaya Bongkar Penyamaran Toko Pulsa Pengedar Obat Keras
Ilustrasi tablet. - Reuters
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah toko pulsa di Jalan Nangka, Tanjung Barat, Jagakarsa, yang kedapatan menjadi kedok peredaran obat keras.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang remaja pria berinisial MI (18) beserta ratusan butir pil haram siap edar.
Advertisement
Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Denny Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan setelah tim menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
"Saat dilakukan penggeledahan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MI (18) dan berhasil mendapati 454 butir obat keras," tutur Denny di Jakarta, Minggu (15/3/2026).
BACA JUGA
Penangkapan perdana ini terjadi pada Rabu malam (11/3) sekitar pukul 21.00 WIB, di mana modus operandi pelaku adalah menyamarkan penjualan obat-obatan terlarang di balik usaha jasa pengisian pulsa.
Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 kemudian bergerak melakukan penyelidikan mendalam guna memutus rantai distribusi yang lebih luas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Pengembangan kasus berlanjut ke lokasi kedua di sebuah rumah kontrakan kawasan Cimanggis, Kota Depok, di mana polisi meringkus dua pria lain berinisial B (30) dan ML (20).
Di lokasi ini, petugas awalnya mengendus praktik penjualan yang disamarkan sebagai toko sembako di sebuah ruko, namun aktivitas tersebut berpindah ke permukiman untuk menghindari pantauan pihak berwajib.
"Kemudian Saudara ML (20) dan B (30) di wilayah Cimanggis, Depok. Barang bukti yang kami amankan obat-obatan dalam daftar G dan psikotropika berjumlah kurang lebih 2.400 butir dan uang hasil penjualan," jelas Denny. Saat rumah kontrakan di Jalan Benda Kramat, Cisalak, itu digeledah, polisi secara spesifik menyita 1.897 butir obat daftar G yang disimpan secara ilegal.
Secara akumulatif, pihak kepolisian berhasil menggagalkan peredaran 2.351 butir obat keras kategori daftar G dari dua titik penggerebekan yang berbeda tersebut.
Tiga tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam jeratan hukum terkait penyalahgunaan obat-obatan berbahaya dan psikotropika.
"Keberhasilan pengungkapan ini juga berkat kolaborasi hubungan informasi oleh masyarakat dalam mendukung program Jaga Jakarta untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polda Metro Jaya," imbuhnya.
Saat ini, ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif guna menelusuri sumber utama pasokan obat-obatan ilegal tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Tebing Tanjakan Clongop Longsor Lagi, Akses Gunungkidul-Klaten Putus
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Arus Balik Mulai Padat di Bantul, Akses Parangtritis Diatur Satu Arah
- Belajar Daring untuk Hemat Energi, Kualitas Pendidikan Dipertanyakan
- MBG Disorot Akademisi UGM, Muncul Usulan Pangkas Jumlah Penerima
- Anak Balita Tiba-Tiba Menolak Makan, Ini Penyebabnya
- Mobil Dinas Dipakai Mudik, Tunjangan ASN Temanggung Langsung Dipangkas
- Kementerian Pertahanan Pastikan Pemberlakuan WFH Karyawan
- Rabu Tak Lagi ke Kantor, ASN di Jatim Mulai WFH Rutin
Advertisement
Advertisement






