Advertisement
Polda Metro Jaya Bongkar Penyamaran Toko Pulsa Pengedar Obat Keras
Ilustrasi tablet. - Reuters
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah toko pulsa di Jalan Nangka, Tanjung Barat, Jagakarsa, yang kedapatan menjadi kedok peredaran obat keras.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang remaja pria berinisial MI (18) beserta ratusan butir pil haram siap edar.
Advertisement
Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Denny Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan setelah tim menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
"Saat dilakukan penggeledahan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MI (18) dan berhasil mendapati 454 butir obat keras," tutur Denny di Jakarta, Minggu (15/3/2026).
BACA JUGA
Penangkapan perdana ini terjadi pada Rabu malam (11/3) sekitar pukul 21.00 WIB, di mana modus operandi pelaku adalah menyamarkan penjualan obat-obatan terlarang di balik usaha jasa pengisian pulsa.
Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 kemudian bergerak melakukan penyelidikan mendalam guna memutus rantai distribusi yang lebih luas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Pengembangan kasus berlanjut ke lokasi kedua di sebuah rumah kontrakan kawasan Cimanggis, Kota Depok, di mana polisi meringkus dua pria lain berinisial B (30) dan ML (20).
Di lokasi ini, petugas awalnya mengendus praktik penjualan yang disamarkan sebagai toko sembako di sebuah ruko, namun aktivitas tersebut berpindah ke permukiman untuk menghindari pantauan pihak berwajib.
"Kemudian Saudara ML (20) dan B (30) di wilayah Cimanggis, Depok. Barang bukti yang kami amankan obat-obatan dalam daftar G dan psikotropika berjumlah kurang lebih 2.400 butir dan uang hasil penjualan," jelas Denny. Saat rumah kontrakan di Jalan Benda Kramat, Cisalak, itu digeledah, polisi secara spesifik menyita 1.897 butir obat daftar G yang disimpan secara ilegal.
Secara akumulatif, pihak kepolisian berhasil menggagalkan peredaran 2.351 butir obat keras kategori daftar G dari dua titik penggerebekan yang berbeda tersebut.
Tiga tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam jeratan hukum terkait penyalahgunaan obat-obatan berbahaya dan psikotropika.
"Keberhasilan pengungkapan ini juga berkat kolaborasi hubungan informasi oleh masyarakat dalam mendukung program Jaga Jakarta untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polda Metro Jaya," imbuhnya.
Saat ini, ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif guna menelusuri sumber utama pasokan obat-obatan ilegal tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pesawat Militer AS Lepas Landas dari Tel Aviv di Tengah Negosiasi Iran
- Prabowo Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
- Poin Taklimat Prabowo : Soroti Krisis Global, Pertahankan BBM Subsidi
- KY Buka Seleksi Hakim Agung 2026, Ini Formasinya
- IUP Bermasalah Terancam Dicabut, Prabowo Beri Waktu Seminggu
Advertisement
Advertisement
Greenhouse Melon Ketitang Jadi Daya Tarik Baru Wisata di Klaten
Advertisement
Berita Populer
- Tak Perlu Ketik, Kini Fitur Gemini Search Live Telah Hadir
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 10 April 2026
- Konser F4 Jakarta Tambah 1 Hari, Tiket Dijual 11 April 2026
- Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Petral, Riza Chalid Buron
- Progres Tol Jogja-Solo Ruas Purwomartani-Maguwoharjo Capai 35 Persen
- Indonesia ke Final AFF Futsal 2026 usai Tekuk Vietnam 3-2
- Banjir Kali Belik Jogja Terulang, Sudetan Disiapkan Mulai Tahun Ini
Advertisement
Advertisement








