Advertisement
KemenHAM Minta Polisi Percepat Kasus Air Keras Aktivis KontraS
Pelaku penyiraman air keras terekam cctv. - Istimewa.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Kementerian Hak Asasi Manusia meminta aparat Kepolisian Republik Indonesia mempercepat penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan proses penegakan hukum berlangsung transparan dan akuntabel.
Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, menegaskan pemerintah tetap berkomitmen menjamin perlindungan hak asasi manusia, termasuk kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat. Prinsip tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 yang meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.
Advertisement
“Komitmen pemerintah dalam perlindungan dan penghormatan HAM, termasuk hak atas kebebasan berekspresi, menyampaikan pendapat dan berkumpul secara damai tidak berubah,” kata Mugiyanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.
Ia menjelaskan penghormatan terhadap suara kritis masyarakat merupakan bagian penting dari mekanisme check and balances dalam sistem demokrasi. Hal itu juga sejalan dengan agenda pembangunan nasional yang tercermin dalam program Asta Cita yang diusung Presiden Prabowo Subianto.
Mugiyanto menambahkan kasus yang menimpa Andrie Yunus turut mendapat perhatian dari komunitas internasional. Beberapa pihak yang menyoroti peristiwa tersebut antara lain Volker Turk selaku Komisaris Tinggi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa serta Pelapor Khusus PBB untuk Perlindungan Pembela HAM, Mary Lawlor.
Menurut dia, sorotan internasional tersebut berpotensi mempengaruhi posisi Indonesia di Dewan HAM PBB apabila penanganan kasus tidak dilakukan secara cepat dan transparan.
“Percepatan penyelidikan dan pengungkapan informasi yang jelas dan menyeluruh tentang peristiwa serangan dengan air keras terhadap saudara Andrie Yunus ini sangat mendesak dilakukan oleh polisi,” ujarnya.
Ia mengatakan Kementerian HAM telah berkomunikasi dengan Polri untuk mendorong percepatan penyelidikan, termasuk mengungkap pelaku, motif, serta kemungkinan adanya aktor intelektual di balik serangan tersebut.
Pengungkapan kasus secara menyeluruh dinilai penting untuk mencegah munculnya spekulasi yang berpotensi merusak kredibilitas komitmen pemerintah dalam perlindungan hak asasi manusia.
Selain itu, Kementerian HAM juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang membantu proses identifikasi pelaku melalui rekaman kamera pengawas atau CCTV. Meski demikian, Mugiyanto mengingatkan publik agar tetap menunggu hasil penyelidikan resmi aparat penegak hukum, terutama di tengah perkembangan teknologi kecerdasan buatan yang berpotensi memicu manipulasi informasi.
Di sisi lain, pemerintah menyatakan dukungan terhadap proses pemulihan korban yang saat ini masih menjalani perawatan medis.
“Negara akan menanggung biaya pengobatan dan pemulihan hingga tuntas,” kata Mugiyanto.
Ia juga menyampaikan simpati dan solidaritas kepada Andrie Yunus serta berharap korban dapat segera pulih setelah memperoleh penanganan medis secara optimal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hujan Deras dan Angin Kencang Ganggu 15 Penerbangan di Juanda
- Iran Sebut AS Minta Bantuan Negara Regional Amankan Selat Hormuz
- WHO: 14 Tenaga Medis Tewas dalam Serangan Fasilitas Kesehatan Lebanon
- Trump Sebut Banyak Negara Siap Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz
- Prabowo Perintahkan Polri Usut Tuntas Penyiraman Andrie Yunus
Advertisement
Gubernur Banten Lepas 1.570 Pemudik IKG Menuju Gunungkidul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pungli THR Bupati Cilacap Ternyata Sudah Berlangsung Sejak 2025
- Mobil Daihatsu Zebra di Magetan Hangus Terbakar di Teras Rumah
- Kecelakaan Beruntun, Bus Budiman Tabrak 4 Kendaraan di Rancaekek
- Mudik Bersama Honda Masuk Tahun ke-18, Ribuan Pemudik Tiba di Jogja
- Skandal IPO: OJK Hukum Benny Tjokrosaputro Seumur Hidup
- Indonesia Kutuk Invasi Israel ke Lebanon: Langgar Hukum Internasional
- KPK Ingatkan Kepala Daerah Tak Wajib Beri THR ke Pihak Eksternal
Advertisement
Advertisement







