Advertisement
Warung Sembako di Jagakarsa Jakarta Jadi Kedok Jual Obat Terlarang
Konferensi pers pengungkapan penyalahgunaan obat keras di toko kelontong kawasan Jagakarsa, Jakarta, Minggu (15/3/2026). ANTARA - Luthfia Miranda Putri.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sebuah toko sembako di kawasan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, ternyata digunakan sebagai kedok untuk menjual psikotropika dan obat keras daftar G secara ilegal. Polisi mengungkap praktik tersebut setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.
Kasus ini terungkap setelah aparat menyita puluhan ribu butir obat keras dari toko tersebut pada Jumat (13/3/2026). Dari pemeriksaan sementara, penjualan obat-obatan terlarang itu mampu menghasilkan keuntungan sekitar Rp200 ribu per hari.
Advertisement
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Prasetyo Nugroho menjelaskan, keuntungan tersebut diperoleh dari penjualan obat yang dipasarkan dengan harga bervariasi kepada siapa saja yang datang ke toko.
“Dari keterangan penjaga toko, yaitu WA, obat-obat ini dijual dengan harga kisaran Rp5 ribu sampai Rp40 ribu dengan mendapat keuntungan per harinya kurang lebih Rp200 ribu,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Minggu (15/3/2026).
BACA JUGA
Menurut dia, toko sembako tersebut sengaja digunakan sebagai kedok untuk memperdagangkan psikotropika dan obat keras daftar G. Obat-obatan itu dijual bebas kepada pembeli dengan harga antara Rp5 ribu hingga Rp40 ribu per butir.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga obat-obatan tersebut berasal dari seseorang berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kemudian dari para penjaga toko ini mengatakan bahwa obat ini berasal dari A yang disinyalir merupakan pemilik dari obat tersebut sekaligus pemilik warung tersebut yang saat ini masih dalam pencarian ataupun pengejaran dari pihak kami,” ujarnya.
Selain itu, tersangka lain berinisial M diketahui berperan membantu menyuplai psikotropika dan obat keras daftar G ke toko tersebut atas perintah A.
“Tersangka M membantu menyuplai psikotropika dan obat keras daftar G ke toko sesuai perintah saudara A,” kata Prasetyo.
Dalam setiap pengiriman obat dari A ke toko tersebut, M disebut menerima upah sebesar Rp150 ribu.
Polisi juga mengungkap bahwa kedua tersangka yang telah diamankan, yakni WA dan M, belum pernah menjalani hukuman penjara sebelumnya.
Dalam penggerebekan itu, aparat menyita sebanyak 28.243 butir obat keras dari toko kelontong di kawasan di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Penangkapan terhadap dua tersangka dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras ilegal di lokasi tersebut, kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana telah diubah dalam Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hujan Deras dan Angin Kencang Ganggu 15 Penerbangan di Juanda
- Iran Sebut AS Minta Bantuan Negara Regional Amankan Selat Hormuz
- WHO: 14 Tenaga Medis Tewas dalam Serangan Fasilitas Kesehatan Lebanon
- Trump Sebut Banyak Negara Siap Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz
- Prabowo Perintahkan Polri Usut Tuntas Penyiraman Andrie Yunus
Advertisement
Brigade Joxzin Bagikan Ratusan Paket Takjil di Palbapang Bantul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Skandal IPO: OJK Hukum Benny Tjokrosaputro Seumur Hidup
- Indonesia Kutuk Invasi Israel ke Lebanon: Langgar Hukum Internasional
- KPK Ingatkan Kepala Daerah Tak Wajib Beri THR ke Pihak Eksternal
- Pemerintah Kutuk Keras Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS
- Mudik Lebaran 2026, BPBD Cianjur Siagakan 210 Personel
- Trump: Konflik AS-Iran Berlanjut Selama Masih Diperlukan
- Korupsi Dana Hibah Pariwisata, Tuntutan Sri Purnomo Dipersoalkan
Advertisement
Advertisement




