Advertisement
Polri Setor Uang Kasus Judi Online Rp58 Miliar ke Kas Negara
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji (kiri) menyerahkan secara simbolis uang senilai Rp58,1 miliar dari kasus judi online kepada Kejaksaan Negeri Jakarta yang diwakili Kasi Pidum Kejari Jakarta Pusat Muhammad Irham Fuady (tengah) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/3/2026). ANTARA - Nadia Putri Rahmani
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Bareskrim Polri resmi menyerahkan aset hasil tindak pidana judi online senilai Rp58,1 miliar kepada Kejaksaan Agung untuk disetorkan sebagai pemasukan kas negara. Langkah konkret ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery) atas kejahatan siber yang merugikan tatanan ekonomi nasional.
Prosesi serah terima dilakukan secara simbolis oleh Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, kepada perwakilan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (5/3/2026).
Advertisement
Dana jumbo tersebut bersumber dari 133 rekening yang status hukumnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Himawan menjelaskan bahwa eksekusi aset ini merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 tentang tata cara penanganan harta kekayaan dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Aset yang disita merupakan hasil pengembangan dari laporan hasil analisis (LHA) yang dipasok oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
BACA JUGA
Hingga saat ini, Dittipidsiber Bareskrim Polri tercatat telah menerima sedikitnya 51 LHA dari PPATK yang mencakup aktivitas transaksi di 132 situs judi online. Dari puluhan laporan tersebut, kepolisian telah menerbitkan 27 laporan polisi (LP) guna mengusut tuntas jaringan perjudian digital yang meresahkan masyarakat tersebut.
Tindakan tegas petugas di lapangan juga menghasilkan penghentian sementara transaksi senilai Rp255,7 miliar yang tersebar di 5.961 rekening berbeda.
Selain aset yang sudah inkrah, saat ini masih terdapat 11 laporan polisi yang masuk tahap penyidikan dengan total dana yang disita mencapai Rp142 miliar.
Kepolisian juga melakukan pemblokiran terhadap 40 rekening lainnya dengan nilai saldo mencapai Rp1,6 miliar sebagai upaya preventif agar aliran dana kejahatan tidak berpindah tangan.
Sinergi antara kementerian dan lembaga terus diperkuat guna memastikan penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga menyasar perampasan aset kejahatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Belajar Daring untuk Hemat Energi, Kualitas Pendidikan Dipertanyakan
- MBG Disorot Akademisi UGM, Muncul Usulan Pangkas Jumlah Penerima
- Anak Balita Tiba-Tiba Menolak Makan, Ini Penyebabnya
- Mobil Dinas Dipakai Mudik, Tunjangan ASN Temanggung Langsung Dipangkas
- Kementerian Pertahanan Pastikan Pemberlakuan WFH Karyawan
- Rabu Tak Lagi ke Kantor, ASN di Jatim Mulai WFH Rutin
- Performa Motor Tetap Terjaga Ini Cara Honda Edukasi Pengendara
Advertisement
Advertisement





