Advertisement
Polri Setor Uang Kasus Judi Online Rp58 Miliar ke Kas Negara
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji (kiri) menyerahkan secara simbolis uang senilai Rp58,1 miliar dari kasus judi online kepada Kejaksaan Negeri Jakarta yang diwakili Kasi Pidum Kejari Jakarta Pusat Muhammad Irham Fuady (tengah) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/3/2026). ANTARA - Nadia Putri Rahmani
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Bareskrim Polri resmi menyerahkan aset hasil tindak pidana judi online senilai Rp58,1 miliar kepada Kejaksaan Agung untuk disetorkan sebagai pemasukan kas negara. Langkah konkret ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery) atas kejahatan siber yang merugikan tatanan ekonomi nasional.
Prosesi serah terima dilakukan secara simbolis oleh Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, kepada perwakilan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (5/3/2026).
Advertisement
Dana jumbo tersebut bersumber dari 133 rekening yang status hukumnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Himawan menjelaskan bahwa eksekusi aset ini merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 tentang tata cara penanganan harta kekayaan dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Aset yang disita merupakan hasil pengembangan dari laporan hasil analisis (LHA) yang dipasok oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
BACA JUGA
Hingga saat ini, Dittipidsiber Bareskrim Polri tercatat telah menerima sedikitnya 51 LHA dari PPATK yang mencakup aktivitas transaksi di 132 situs judi online. Dari puluhan laporan tersebut, kepolisian telah menerbitkan 27 laporan polisi (LP) guna mengusut tuntas jaringan perjudian digital yang meresahkan masyarakat tersebut.
Tindakan tegas petugas di lapangan juga menghasilkan penghentian sementara transaksi senilai Rp255,7 miliar yang tersebar di 5.961 rekening berbeda.
Selain aset yang sudah inkrah, saat ini masih terdapat 11 laporan polisi yang masuk tahap penyidikan dengan total dana yang disita mencapai Rp142 miliar.
Kepolisian juga melakukan pemblokiran terhadap 40 rekening lainnya dengan nilai saldo mencapai Rp1,6 miliar sebagai upaya preventif agar aliran dana kejahatan tidak berpindah tangan.
Sinergi antara kementerian dan lembaga terus diperkuat guna memastikan penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga menyasar perampasan aset kejahatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Ungkap Kronologi Kebakaran Tewaskan Satu Keluarga di Jakbar
- TNI AD Kerahkan 209 Personel Evakuasi Heli Jatuh di Kalbar
- Wajah TNI Tersangka Teror Air Keras Akan Terungkap di Sidang
- Kejagung: Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Terima Suap Rp1,5 Miliar
- Tragedi Kahramanmaras: Siswa Tembaki Kelas, Telan 9 Korban Jiwa
Advertisement
Jadwal KRL Jogja-Solo 18 April 2026, Berangkat dari Tugu ke Palur
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih 2026, Cek Syarat dan Linknya
- Mobil China Melesat, Penjualan Naik 79 Persen di Indonesia
- Pemadaman Listrik Jogja 17 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
- Cek Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Jumat Ini
- Bahaya Bernapas Lewat Mulut Saat Tidur dan Olahraga
- TNI AD Kerahkan 209 Personel Evakuasi Heli Jatuh di Kalbar
- Tenang! Gejala ISPA Bisa Diatasi di Rumah, Ini Syaratnya
Advertisement
Advertisement





