Advertisement
Ridwan Kamil: Saya Tak Tahu Soal Dana Iklan Bank BJB
Ridwan Kamil / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku tak mengetahui detail perkara dugaan korupsi dana iklan di Bank BJB periode 2021–2023 saat diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (2/12/2025).
“Pada dasarnya, yang paling utama adalah saya itu tidak mengetahui apa yang menjadi perkara dana iklan ini,” ujar Ridwan Kamil setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus Bank BJB, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Advertisement
Ia menjelaskan bahwa dalam tugas pokok dan fungsi terhadap aksi korporasi dari badan usaha milik daerah (BUMD) seperti Bank BJB, Gubernur Jabar hanya menerima laporan mengenai hal tersebut.
“Gubernur hanya mengetahui aksi korporasi BUMD ini kalau dilaporkan. Satu, oleh direksi. Dua, oleh komisaris selaku pengawas. Tiga, oleh Kepala Biro BUMD atau kayak Menteri BUMN-nya,” katanya.
BACA JUGA
Namun, kata dia, tiga unsur tersebut tidak memberikan laporan kepada dirinya saat menjabat sebagai Gubernur Jabar.
“Makanya, kalau ditanya apakah saya mengetahui? Saya tidak tahu, apalagi terlibat, apalagi menikmati hasilnya, dan lain sebagainya,” ujarnya.
Sementara itu, dia berharap pernyataannya tersebut dapat mengklarifikasi sejumlah hal di tengah publik.
“Mudah-mudahan klarifikasi saya ini bisa membuat spekulasi atau persepsi yang terbangun selama ini menjadi lebih clear (jelas, red.), kira-kira begitu. Saya senang dengan undangan klarifikasi. Saya kira itu,” katanya.
Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB itu, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.
Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB dan turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Harga Cabai di Kulonprogo Melonjak, Rawit Merah Tembus Rp70.000
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- Jokowi Bantah Pidatonya Soal QRIS Sama dengan Gibran di KTT G20
- Prabowo Janji Perbaiki Rumah Korban Banjir Bandang Padang Pariaman
- Kunjungan Wisman Turun, Wisata Domestik Tetap Bergeliat
- Kemenkop Kejar 20.000 Gerai Kopdes Operasi Januari 2026
- MBG Habiskan Rp900 Miliar Per Hari Mulai 2026
- Garuda Indonesia Pangkas Gaji Direksi 10 Persen, Efisiensi Perusahaan
- Harga Turun, Penyerapan Pupuk Bersubsidi Gunungkidul Meningkat
Advertisement
Advertisement



