Advertisement
Dua Perkara Menjerat Sudewo, KPK Bongkar Dugaan Pemerasan Desa
Bupati Pati Sudewo ditetapkan tersangka KPK dalam dua kasus, pemerasan pengisian perangkat desa dan dugaan korupsi proyek rel kereta api. - Antara.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam dua perkara berbeda, yakni dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa serta dugaan korupsi proyek rel kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Penetapan status hukum tersebut menempatkan Sudewo sebagai pihak yang diduga terlibat dalam praktik pemanfaatan kewenangan, baik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati maupun dalam proyek strategis nasional sektor perkeretaapian.
Advertisement
Dalam perkara pemerasan pengisian jabatan perangkat desa, KPK mengungkap adanya skema terstruktur yang melibatkan sejumlah kepala desa di wilayah Kabupaten Pati. Selain Sudewo, penyidik juga menetapkan Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken, Karjan (JAN) Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken, serta Abdul Suyono (YON) Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan sebagai tersangka.
KPK menilai Sudewo bersama tim suksesnya memanfaatkan momentum pendaftaran calon perangkat desa (Caperdes) untuk menarik sejumlah uang dari para pendaftar. Setiap kecamatan disebut telah ditunjuk seorang kepala desa yang juga tergabung dalam tim pemenangan Sudewo sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal sebagai Tim 8.
BACA JUGA
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa dalam struktur tersebut, YON dan JION berperan aktif menghubungi kepala desa lain untuk mengumpulkan dana dari para Caperdes.
“Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta sampai dengan Rp225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah dimark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta,” jelas Asep.
Para calon perangkat desa yang tidak menyanggupi pembayaran tersebut disebut mendapat tekanan berupa ancaman penutupan pendaftaran pada periode berikutnya.
Hingga 18 Januari 2026, KPK mencatat dana yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp2,6 miliar, yang bersumber dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken. Dana tersebut diduga mengalir kepada Sudewo setelah terlebih dahulu ditampung oleh JION dan JAN.
“Selain itu, Tim KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar, yang diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW,” tandas Asep.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Sudewo Klaim Dikambinghitamkan
Di sisi lain, Sudewo membantah seluruh tuduhan dalam perkara pemerasan pendaftaran calon perangkat desa dan menyatakan dirinya menjadi pihak yang dikorbankan.
Ia mengklaim tidak pernah mengetahui maupun membahas secara formal atau informal mengenai pungutan terhadap Caperdes, baik dengan kepala desa, camat, maupun organisasi perangkat daerah.
Sudewo juga menyinggung lokasi operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di Kecamatan Jaken, wilayah yang menurutnya mayoritas kepala desa tidak memberikan dukungan politik kepadanya pada Pilkada 2024.
“Saya menganggap saya ini dikorbankan, saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali,” kata Sudewo usai ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (20/1/2026).
Meski demikian, ia mengakui bahwa tiga kepala desa yang kini berstatus tersangka sempat menemuinya pada awal Desember lalu untuk meminta arahan terkait pengisian perangkat desa.
Menurut Sudewo, ia justru menegaskan bahwa proses seleksi perangkat desa harus berjalan sesuai aturan tanpa adanya praktik suap.
“Sebagai penegasan bahwa saat seleksi nantinya itu betul-betul fair dan objektif, tidak ada celah untuk bermain,” ujarnya.
Ia menyebut mekanisme seleksi akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) serta melibatkan unsur organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. Bahkan, ia mengeklaim bahwa proses pengangkatan pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati selama kepemimpinannya dilakukan tanpa imbalan.
Sudewo juga secara tegas membantah adanya pematokan tarif Rp125 juta hingga Rp225 juta dalam pendaftaran calon perangkat desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
- KPK Duga Modus CSR Dipakai dalam Aliran Dana Wali Kota Madiun
- OTT Madiun Seret Kepala Daerah hingga Swasta, Ini Rinciannya
- Guru dan Murid di Jambi Adu Jotos, Kasus Berujung Laporan ke Polda
Advertisement
Pilkades Serentak Gunungkidul 2026 Tetap Manual, Ini Alasannya
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Kejaksaan Ajukan Tambahan Anggaran untuk 2026, Ini Besarannya
- Rayakan Hari Jadi, DPRD Kulon Progo Bertekad Kawal Aspirasi Warga
- DIY Resmikan 438 Posbankum, Akses Keadilan Menjangkau Desa
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
- BPPTKG Teliti Tanah Ambles di Panggang, Warga Diminta Waspada
- Angklung IKBB Srikandi Meriahkan Prambanan, Angkat Musik Tradisional
- Program Tamasya Plus Himpun Rp159,4 Miliar dari 30.560 Rekening
Advertisement
Advertisement



