Advertisement
Tragedi Longsor Gunung Kuda Cirebon Tewaskan Belasan Orang, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Polisi menetapkan dua individu sebagai tersangka dalam tragedi longsor yang menelan korban jiwa di lokasi pertambangan batu Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. - Antara.
Advertisement
Harianjogja.com, CIREBON—Polisi menetapkan dua individu sebagai tersangka dalam tragedi longsor yang menelan korban jiwa di lokasi pertambangan batu Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Kedua orang tersebut adalah AK, yang memiliki izin usaha tambang, dan AR, selaku penanggung jawab teknis di lapangan.
Advertisement
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni menjelaskan, keputusan ini diambil setelah dilakukan serangkaian penyelidikan yang mengarah pada temuan adanya unsur pidana dalam kegiatan pengelolaan tambang tersebut.
"Dari hasil penyidikan kami, terdapat pelanggaran yang serius terhadap sejumlah regulasi yang berlaku, dan ini berdampak langsung pada bencana yang terjadi," katanya, Minggu (1/6/2025).
AK dan AR dijerat dengan beberapa aturan, termasuk Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memuat ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penyidik juga menggunakan landasan hukum dari Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Minerba, serta pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan kematian.
Sumarni juga menegaskan, proses investigasi masih berlangsung, termasuk kemungkinan ada pihak lain yang turut andil dalam kelalaian tersebut. “Jika dalam proses lanjutan kami temukan keterlibatan dari pihak lain, pasti akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Kejadian tragis itu berlangsung pada Jumat siang, 30 Mei 2025. Saat itu, puluhan pekerja tengah melakukan aktivitas di area tambang ketika tebing tambang tiba-tiba runtuh.
Hujan deras yang mengguyur daerah tersebut selama beberapa hari diduga memperlemah struktur tanah, sehingga memicu longsor besar.
Hingga sore hari, tim gabungan terus melakukan evakuasi korban longsor Gunung Kuda. Proses pencarian akan diteruskan jika kondisi memungkinkan. Demi keselamatan, seluruh akses menuju lokasi tambang saat ini telah diblokade untuk mencegah bencana susulan.
Sebanyak 17 korban jiwa telah ditemukan dan diidentifikasi. Mereka adalah Sukandra bin Hadi, Andri bin Surasa, Sukadi bin Sana, Sanuri bin Basar, Dendi Irawan, Sarwa bin Sukira, Rusjaya bin Rusdi, Suparta bin Supa, Rio Ahmadi bin Wahyudin, Ikad Budiargo bin Arsia, Jamaludin, Wastoni, Toni, Rion Firmansyah, Sanadi, Sunadi, dan Sakira. Para korban merupakan pekerja tambang yang saat itu berada di lokasi kejadian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
Advertisement
Advertisement
Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari
Advertisement
Berita Populer
- PLN Bekali Pelajar SMA Negeri 2 Keterampilan Bisnis Hampers
- Diskon Transportasi Mudik Lebaran 2026 Capai Rp911 Miliar
- Banyak Bangunan Sleman Belum Ber-PBG, Risiko Keselamatan Mengintai
- Viral Dugaan Kebocoran Data 58 Juta Siswa, Ini Kata Menko PMK
- PPATK Telusuri Aliran Dana Jaringan Etomidate di Tanjung Priok
- Mudik Lebaran 2026, Kemenhub Siapkan 50 Ribu Tiket Gratis
- Parkir Stasiun Lempuyangan Dinilai Cukup, KAI Dorong Penertiban Liar
Advertisement
Advertisement




