Advertisement
Negara Anggota WHO Adopsi Kesepakatan Pandemi
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Negara-negara anggota Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) berjumlah 194 negara secara resmi mengadopsi kesepakatan pandemi pertama di dunia pada Selasa (20/5/2025). Hal itu menandai tonggak penting dalam kerja sama kesehatan global.
Keputusan konsensus dalam Sidang Kesehatan Dunia ke-78 itu merupakan hasil lebih dari tiga tahun perundingan, yang dipicu oleh ketimpangan dan kelemahan sistem kesehatan global yang terungkap selama pandemi COVID-19.
Advertisement
Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus, menyambut kesepakatan ini sebagai “kemenangan bagi kesehatan publik, ilmu pengetahuan, dan aksi multilateral.” Ia menekankan bahwa perjanjian tersebut akan memperkuat kemampuan kolektif dunia dalam mencegah dan merespons pandemi di masa depan. “Masyarakat, negara, dan perekonomian kita tidak boleh lagi dibiarkan rentan,” ujarnya.
BACA JUGA: Sempat Tak Digelar Karena Pandemi Covid, Ratusan Warga Jogodayoh Ikuti Merti Dusun
Kesepakatan itu diadopsi melalui konsensus dalam sidang pleno, setelah sebelumnya disetujui hampir bulat dalam pemungutan suara di komite pada Senin (19/5), dengan hasil 124 negara mendukung, 0 tanpa penolakan, dan 11 abstain.
Kesepakatan itu memuat prinsip-prinsip dan instrumen penting untuk memastikan akses yang adil terhadap vaksin, pengobatan, dan alat diagnostik selama keadaan darurat kesehatan. Tujuannya adalah memperkuat koordinasi internasional dan membangun sistem kesehatan global yang lebih tangguh.
Presiden Sidang WHO tahun ini, Teodoro Herbosa, menyebut perjanjian itu sebagai “kesempatan sekali seumur hidup” untuk menerapkan pelajaran dari pandemi COVID-19. Ia mendorong implementasi cepat sistem yang menjamin akses setara terhadap alat penyelamat jiwa dalam krisis mendatang.
Kesepakatan itu juga menegaskan kembali kedaulatan nasional, dengan penjelasan bahwa WHO tidak memiliki wewenang untuk memaksakan kebijakan domestik seperti lockdown (penutupan akses untuk keluar maupun masuk secara total) atau mandat vaksin.
Langkah selanjutnya adalah perundingan mengenai sistem Akses dan Pembagian Manfaat Patogen (Pathogen Access and Benefit-Sharing/PABS), yang dianggap penting untuk menjamin akses cepat terhadap bahan biologis dan manfaat terkait selama wabah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
- Survei Indikator: TNI Jadi Lembaga Paling Dipercaya Januari 2026
- Pandji Dijadwalkan Jalani Peradilan Adat Toraja 10 Februari 2026
Advertisement
Senin Malam Diguyur Hujan, Tiga Titik Longsor Landa Gunungkidul
Advertisement
Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari
Advertisement
Berita Populer
- Terkait Fitnah Penelantaran Anak, Keluarga Denada Siap Jalur Hukum
- Padat Berisiko! Satu Gerbong KRL Angkut 300 Penumpang Saat Jam Sibuk
- Obat Palsu Ancam Nyawa, BPOM Perketat Pengawasan Usai Peringatan WHO
- BPJS Kesehatan Disiapkan Suntikan Rp20 Triliun dari APBN
- 32 Kasus Tukar Guling Tanah Kalurahan-Kasultanan di Sleman Rampung
- BWF Ubah Wajah World Tour 20272030, Jumlah Turnamen Jadi 36 Ajang
- Kapal Pengungsi Karam di Libya Barat, 53 Orang Tewas dan Hilang
Advertisement
Advertisement



