Advertisement

Kejagung Ajukan Banding Atas Vonis Heru 10 Tahun, Eks Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Newswire
Kamis, 15 Mei 2025 - 17:57 WIB
Ujang Hasanudin
Kejagung Ajukan Banding Atas Vonis Heru 10 Tahun, Eks Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Kantor Kejaksaan Agung / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA— Kejaksaan Agung bakal mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara terhadap Heru Hanindyo, hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya pemberi "vonis bebas" kepada terpidana Ronald Tannur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Kamis, mengatakan langkah tersebut diambil karena terdakwa Heru Hanindyo lebih dahulu menyatakan banding.

Advertisement

“Kami sudah tegaskan bahwa kalau yang bersangkutan mengajukan upaya hukum, katakan banding, tentu jaksa penuntut umum juga harus menyatakan banding,” ucap Harli.

Harli juga menyebut pihaknya harus memiliki aspek administrasi tertentu untuk dijadikan dasar pengajuan banding. Oleh sebab itu, penuntut umum tengah mempersiapkan berkas yang diperlukan, termasuk memori banding yang akan diajukan ke pengadilan.

“Ini sekarang sedang berproses dilakukan oleh jaksa penuntut umum,” ujar dia.

Sebelumnya, Heru Hanindyo mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan pidana kurungan terhadap dirinya terkait kasus suap dan gratifikasi atas pemberian "vonis bebas" kepada terpidana Ronald Tannur.

Penasihat hukum Heru, Farih Romdoni Putra mengatakan banding diajukan karena pihaknya berpendapat majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta belum mempertimbangkan poin-poin dalam pleidoi atau nota pembelaan kliennya.

BACA JUGA: Menaker Yassierli Bertekad Hapus Praktik Percaloan Tenaga Kerja

"Faktanya penyerahan uang dari Lisa (penasihat hukum terpidana Ronald Tannur) ke Pak Heru tidak dapat dibuktikan dan di hari yang dituduhkan ada bagi-bagi uang antara hakim pun Pak Heru tidak ada di Surabaya," kata Farih kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/5).

Adapun Heru divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan pidana kurungan setelah terbukti menerima suap dan gratifikasi atas pemberian "vonis bebas" kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada tahun 2024.

Heru dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara serta pidana denda sebanyak Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pembangunan Jembatan Pandansimo Capai 98 Persen, Ini Penampakannya

Bantul
| Kamis, 15 Mei 2025, 23:57 WIB

Advertisement

alt

Destinasi Kepulauan Seribu Ramai Dikunjungi Wisatawan, Ini Tarif Penyeberangannya

Wisata
| Senin, 12 Mei 2025, 13:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement