Advertisement
Setelah Dijarah, Warga Kembalikan Kasur Milik Uya Kuya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kasur yang diduga milik Anggota Komisi IX DPR RI Surya Utama atau Uya Kuya dikembalikan seorang warga bernama Rio (22) setelah aksi penjarahan, pada Sabtu (30/8/2025) malam.
"Itu di depan gang bukan dari dalam rumah, sudah disenderin ke pohon dan tidak diambil-ambil gitu. Saya tidak tahu siapa yang naruh di depan gang," kata Rio saat ditemui di depan Rumah Uya Kuya.
Advertisement
Rio yang tinggal di kontrakan tak jauh dari lokasi itu mengaku tidak mengambil kasur dari dalam rumah Uya Kuya. Saat aksi penjarahan terjadi, Rio sedang berjaga agar situasi tidak semakin meluas ketika banyak orang tak dikenal.
BACA JUGA: Pos Polisi Pingit Dilempar Bom Molotov, Polresta Jogja Masih Lakukan Penyelidikan
"Setelah melandai, saya bertanya ke orang-orang yang di situ, 'Pak emang itu boleh diambil ya? (barang di depan gang)', lalu dijawab sama warga, 'kamu bayar pajak kan? Ambil saja'," cerita Rio.
Dirinya sempat ragu untuk membawa kasur tersebut, tetapi dia mengaku terdorong setelah didesak beberapa orang. "Tadinya saya tidak mau bawa, tetapi ada yang komporin, 'bawa saja pak bawa', akhirnya saya bawa sama teman saya ke kontrakan, digotong," ucap Rio.
Dia pun khawatir jika dirinya tak mengembalikan kasur tersebut maka akan terjerat masalah hukum. "Ya takut saja kalau dipidana, saya sudah diingatkan sama teman saya yang lain untuk minta dikembalikan saja takutnya itu jadi masalah kemana-mana, akhirnya ya saya balikin," katanya.
BACA JUGA: Ahmad Sahroni Diganti Rusdi Masse Mappasessu, Berikut Profilnya
Kemudian, akhirnya kasur tersebut dikembalikan oleh Rio pada Rabu (3/9/2025) malam dibantu bersama temannya. Sebelumnya diketahui, seorang perempuan mengembalikan pendingin udara (Air Conditioner/AC) usai penjarahan rumah Uya Kuya. Setelah mengembalikan AC, perempuan itu diamankan ke Polres Metro Jakarta Timur.
Pada Rabu (3/9/2025) sore, Uya Kuya bersama sang istri Astrid mendatangi Mapolres Metro Jakarta Timur (Jaktim) untuk mengajukan keadilan restoratif terhadap perempuan tua yang sebelumnya sudah mengembalikan AC.
Uya meminta agar kasus ibu tersebut diselesaikan melalui jalur keadilan restoratif agar tidak sampai ke tahap Pengadilan. Adapun polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah milik Uya Kuya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (30/8/2025) malam.
Keenam tersangka tersebut sudah ditetapkan status hukumnya setelah dilakukan pemeriksaan intensif. Sedangkan satu orang baru tertangkap Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kemenag Menggelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad di Masjid Istiqlal
- Setelah Dijarah, Warga Kembalikan Kasur Milik Uya Kuya
- Ahmad Sahroni Diganti Rusdi Masse Mappasessu, Berikut Profilnya
- Gempa Parigi Moutong M4,7 Terasa Hingga Palu Tak Berpotensi Tsunami
- Pria Ini Dipukuli Penonton Karena Nekat Masturbasi di Konser Korn
Advertisement

Warga Koroulon Lor Berkomitmen Wujudkan Kampung Proklim Berkelanjutan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KPK Akan Panggil Anak Wamen Noel Terkait Pemerasan K3
- Penjelasan Pakar Terkait Penyebab Kerusuhan di Sejumlah Kota
- Korupsi CSR BI dan OJK: KPK Periksa Mantan Anggota KPU
- Rumah Dijarah hingga Ludes, Astrid Kuya Ikhlas
- Ditembak di Peru, Zetro Leonardo Purba Dikenal Sosok Rendah Hati
- Pegawai dan Aset Terkait Haji di Kemenag Dialihkan ke Kementerian Baru
- Menteri Hukum Minta RUU Perampasan Aset Jadi Inisiatif DPR RI
Advertisement
Advertisement