Advertisement
DPR RI Berpeluang Ambil Alih RUU Perampasan Aset
Ilustrasi undang/undang. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Legislasi (Baleg) tidak menutup kemungkinan bagi DPR untuk mengambil alih usul inisiatif atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
RUU Perampasan Aset saat ini berstatus usul inisiatif dari pemerintah. Selain itu, RUU Perampasan Aset juga sudah tercatat sebagai RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2024-2029.
Advertisement
"Itu masih usulan pemerintah, tapi nggak apa-apa, siapapun mengusulkan oke-oke saja," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Menurut dia, jika menjadi usulan DPR, maka DPR harus membuat dulu rancangannya serta menggelar sejumlah rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menampung pandangan dari para ahli, pakar hukum, ekonomi, dan pihak-pihak lainnya.
RUU Perampasan Aset jangan sampai tumpang tindih dengan undang-undang lainnya, misalnya dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebenarnya, DPR sudah mendapatkan draf RUU Perampasan Aset tetapi dinilai masih kurang pas karena isinya bertabrakan dengan UU lainnya tersebut, maka dia menilai RUU Perampasan Aset perlu dipelajari terlebih dahulu.
"Nggak ada yang nggak mungkin, bisa saja, tapi sementara ini masih diusulkan pemerintah, nanti kita Baleg akan melihat lagi," kata dia.
Adapun saat ini RUU Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan dari publik untuk segera disahkan. Dalam Prolegnas, RUU tersebut memiliki nomenklatur RUU Perampasan Aset Terkait Dengan Tindak Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BGN Pecat Kepala SPPG Tanjung Kesuma Terkait Dugaan Pencabulan Anak
- YouTuber Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Fitnah Azizah Salsha
- ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di Batam Divonis 5 Tahun Penjara
- Update Mudik Lebaran 2026: Masih Ada 2,37 Juta Tiket Kereta Api KAI
- Penetapan Hakim Adies Kadir Dipersoalkan, Begini Amar Putusan MKMK
Advertisement
Dishub Bantul Siapkan 7 Pos Pantau Mudik, Puncak Arus Diprediksi H-2
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Putri KW Tembus Perempat Final All England 2026
- Gagal Podium di Thailand, Ducati Fokus Evaluasi Data Balapan
- Imran Nahumarury Resmi Jadi Pelatih Semen Padang, Misi Selamatkan Tim
- Posko Aduan THR Dibuka di Bantul, 1 Kasus Tahun Lalu Belum Tuntas
- Realme 16 5G Meluncur di Indonesia 10 Maret, Kamera 50 MP
- Derbi Jateng: Persijap vs Persis Masih 0-0 di Babak Pertama
- Persik vs PSBS Biak Memanas, VAR Gagalkan Penalti Tuan Rumah
Advertisement
Advertisement








