Advertisement
Kejagung Belum Mampu Menangkap Terpidana Fitnah Silfester Matutina
Silfester Matutina. - Antara.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejagung hingga saat ini belum mampu menangkap terpidana fitnah Silfester Matutina meski upaya hukum peninjauan kembali (PK) telah dinyatakan gugur. Jaksa Agung ST Burhanuddin justru beralasan jajarannya sedang mencari keberadaan Silfester Matutina.
Silfester Matutina merupakan terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan telah divonis 1 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama. Namun Silfester yang dikenal sebagai pendukung garis keras Jokowi ini tak kunjung dieksekusi selama bertahun-tahun.
Advertisement
Parahnya pada Maret 2025, Menteri BUMN Erick Thohir mengangkat Silfester Matutina yang berstatus sebagai terpidana menjad Komisaris Independen di ID Food (PT Rajawali Nusantara Indonesia).
BACA JUGA: Kronologi Diplomat Zetro Leonardo Purba Tewas Ditembak Saat Bersepeda
“Kami sudah minta sebenarnya dan kami sedang mencari,” kata Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Ditanya terkait keseriusan pencarian Silfester oleh Kejaksaan, Burhanuddin menegaskan pihaknya terus berupaya mencari terpidana tersebut. “Iya. Kami sedang mencarinya,” ujarnya.
Silfester Matutina yang merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), menjadi terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Ia diduga menyebarkan fitnah mengenai Jusuf Kalla saat berorasi. Kasus ini terjadi pada tahun 2017 lalu. Atas perbuatannya, Silfester divonis 1 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama. Terhadap putusan tersebut, Silfester mengajukan banding.
Akan tetapi, pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. Hingga kini, dia belum dieksekusi atas putusan tersebut. Pada pertengahan bulan Agustus 2025, Silfester mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Mahasiswa Ungkap Kronologi Polisi Tembakan Gas Air Mata ke Kampus Unisba
Namun, Silfester berhalangan menghadiri sidang permohonan PK karena sakit. Oleh Hakim PN Jakarta Selatan, Silfester dianggap tidak mempergunakan haknya untuk hadir di persidangan dalam permohonan peninjauan kembali dan tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan. Hakim pun menyatakan permohonan PK Silfester gugur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, 3 Desember 2025
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Terbaru, Selasa 2 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling Bantul, Selasa 2 Desember 2025
- Jadwal KRL Jogja Solo, Selasa 2 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul, Selasa 2 Desember 2025: Cek Lokasi!
- Hong Kong Tangkap 13 Orang Terkait Kebakaran Maut Wang Fuk Court
- Jadwal DAMRI ke Bandara YIA, Selasa 2 Desember 2025
- Ultras Thailand Boikot SEA Games 2025 karena Kebijakan Tiket
Advertisement
Advertisement



