Vonis Mengejutkan! 4 Terdakwa Korupsi Lahan Tol Bengkulu Dibebaskan
PN Tipikor Bengkulu vonis bebas 4 terdakwa kasus korupsi lahan tol. Hakim sebut tidak ada unsur melawan hukum.
Silfester Matutina. /Antara.
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejagung hingga saat ini belum mampu menangkap terpidana fitnah Silfester Matutina meski upaya hukum peninjauan kembali (PK) telah dinyatakan gugur. Jaksa Agung ST Burhanuddin justru beralasan jajarannya sedang mencari keberadaan Silfester Matutina.
Silfester Matutina merupakan terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan telah divonis 1 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama. Namun Silfester yang dikenal sebagai pendukung garis keras Jokowi ini tak kunjung dieksekusi selama bertahun-tahun.
Parahnya pada Maret 2025, Menteri BUMN Erick Thohir mengangkat Silfester Matutina yang berstatus sebagai terpidana menjad Komisaris Independen di ID Food (PT Rajawali Nusantara Indonesia).
BACA JUGA: Kronologi Diplomat Zetro Leonardo Purba Tewas Ditembak Saat Bersepeda
“Kami sudah minta sebenarnya dan kami sedang mencari,” kata Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Ditanya terkait keseriusan pencarian Silfester oleh Kejaksaan, Burhanuddin menegaskan pihaknya terus berupaya mencari terpidana tersebut. “Iya. Kami sedang mencarinya,” ujarnya.
Silfester Matutina yang merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), menjadi terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Ia diduga menyebarkan fitnah mengenai Jusuf Kalla saat berorasi. Kasus ini terjadi pada tahun 2017 lalu. Atas perbuatannya, Silfester divonis 1 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama. Terhadap putusan tersebut, Silfester mengajukan banding.
Akan tetapi, pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. Hingga kini, dia belum dieksekusi atas putusan tersebut. Pada pertengahan bulan Agustus 2025, Silfester mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Mahasiswa Ungkap Kronologi Polisi Tembakan Gas Air Mata ke Kampus Unisba
Namun, Silfester berhalangan menghadiri sidang permohonan PK karena sakit. Oleh Hakim PN Jakarta Selatan, Silfester dianggap tidak mempergunakan haknya untuk hadir di persidangan dalam permohonan peninjauan kembali dan tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan. Hakim pun menyatakan permohonan PK Silfester gugur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
PN Tipikor Bengkulu vonis bebas 4 terdakwa kasus korupsi lahan tol. Hakim sebut tidak ada unsur melawan hukum.
Pakar Forensika Digital UII menilai markas judi online internasional di Jakarta menjadi ancaman serius cybercrime bagi Indonesia.
Long weekend 14–17 Mei 2026 di Jogja dipenuhi agenda wisata, budaya, dan event menarik. Simak rekomendasi lengkapnya di sini.
Pemkab Bantul turunkan tarif pantai barat jadi Rp5.000 per destinasi mulai Juli 2026. Skema baru dinilai lebih adil bagi wisatawan.
Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus korupsi Chromebook Rp2,18 triliun. Jaksa juga minta denda dan uang pengganti.
KID DIY fokus pada penguatan informasi kebencanaan hingga tingkat kelurahan. Sistem terpadu disiapkan untuk cegah simpang siur saat darurat.