Advertisement
Kejagung Belum Mampu Menangkap Terpidana Fitnah Silfester Matutina
Silfester Matutina. - Antara.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejagung hingga saat ini belum mampu menangkap terpidana fitnah Silfester Matutina meski upaya hukum peninjauan kembali (PK) telah dinyatakan gugur. Jaksa Agung ST Burhanuddin justru beralasan jajarannya sedang mencari keberadaan Silfester Matutina.
Silfester Matutina merupakan terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan telah divonis 1 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama. Namun Silfester yang dikenal sebagai pendukung garis keras Jokowi ini tak kunjung dieksekusi selama bertahun-tahun.
Advertisement
Parahnya pada Maret 2025, Menteri BUMN Erick Thohir mengangkat Silfester Matutina yang berstatus sebagai terpidana menjad Komisaris Independen di ID Food (PT Rajawali Nusantara Indonesia).
BACA JUGA: Kronologi Diplomat Zetro Leonardo Purba Tewas Ditembak Saat Bersepeda
“Kami sudah minta sebenarnya dan kami sedang mencari,” kata Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Ditanya terkait keseriusan pencarian Silfester oleh Kejaksaan, Burhanuddin menegaskan pihaknya terus berupaya mencari terpidana tersebut. “Iya. Kami sedang mencarinya,” ujarnya.
Silfester Matutina yang merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), menjadi terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Ia diduga menyebarkan fitnah mengenai Jusuf Kalla saat berorasi. Kasus ini terjadi pada tahun 2017 lalu. Atas perbuatannya, Silfester divonis 1 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama. Terhadap putusan tersebut, Silfester mengajukan banding.
Akan tetapi, pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. Hingga kini, dia belum dieksekusi atas putusan tersebut. Pada pertengahan bulan Agustus 2025, Silfester mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Mahasiswa Ungkap Kronologi Polisi Tembakan Gas Air Mata ke Kampus Unisba
Namun, Silfester berhalangan menghadiri sidang permohonan PK karena sakit. Oleh Hakim PN Jakarta Selatan, Silfester dianggap tidak mempergunakan haknya untuk hadir di persidangan dalam permohonan peninjauan kembali dan tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan. Hakim pun menyatakan permohonan PK Silfester gugur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Duga Perusahaan Rokok Jateng-Jatim Terlibat Korupsi Cukai
- KPK Siap Usut Dugaan Korupsi Bea Cukai hingga Kanwil
- Jadwal Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026, Ini Jam Puncaknya
- DPR Minta KBRI Ambil Langkah Darurat Lindungi Jemaah Umrah Indonesia
- Hutan Rehabilitasi IKN Mulai Dihuni Satwa, Burung Kembali Berdatangan
Advertisement
Wisata Kaliurang Lesu di Awal Ramadan, Lebaran Diprediksi Ramai
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Film Indonesia Maret 2026, Horor Lebaran Mendominasi
- PSM Makassar Kalah 2-4 dari Persita
- Persebaya vs Persib 2-2, Penalti dan VAR Jadi Sorotan
- Artis Hollywood Mengecam Serangan AS-Israel di Iran
- Ze Valente Absen, PSIM Jogja Siapkan Rotasi Lawan Semen Padang
- Pentagon Klaim Unggul di Udara Iran, Operasi Militer Terus Berjalan
- iPhone 17e Resmi Rilis, Harga Mulai 599 Dollar AS
Advertisement
Advertisement







