Advertisement
Kejagung Belum Mampu Menangkap Terpidana Fitnah Silfester Matutina
Silfester Matutina. - Antara.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejagung hingga saat ini belum mampu menangkap terpidana fitnah Silfester Matutina meski upaya hukum peninjauan kembali (PK) telah dinyatakan gugur. Jaksa Agung ST Burhanuddin justru beralasan jajarannya sedang mencari keberadaan Silfester Matutina.
Silfester Matutina merupakan terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan telah divonis 1 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama. Namun Silfester yang dikenal sebagai pendukung garis keras Jokowi ini tak kunjung dieksekusi selama bertahun-tahun.
Advertisement
Parahnya pada Maret 2025, Menteri BUMN Erick Thohir mengangkat Silfester Matutina yang berstatus sebagai terpidana menjad Komisaris Independen di ID Food (PT Rajawali Nusantara Indonesia).
BACA JUGA: Kronologi Diplomat Zetro Leonardo Purba Tewas Ditembak Saat Bersepeda
“Kami sudah minta sebenarnya dan kami sedang mencari,” kata Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Ditanya terkait keseriusan pencarian Silfester oleh Kejaksaan, Burhanuddin menegaskan pihaknya terus berupaya mencari terpidana tersebut. “Iya. Kami sedang mencarinya,” ujarnya.
Silfester Matutina yang merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), menjadi terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Ia diduga menyebarkan fitnah mengenai Jusuf Kalla saat berorasi. Kasus ini terjadi pada tahun 2017 lalu. Atas perbuatannya, Silfester divonis 1 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama. Terhadap putusan tersebut, Silfester mengajukan banding.
Akan tetapi, pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. Hingga kini, dia belum dieksekusi atas putusan tersebut. Pada pertengahan bulan Agustus 2025, Silfester mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Mahasiswa Ungkap Kronologi Polisi Tembakan Gas Air Mata ke Kampus Unisba
Namun, Silfester berhalangan menghadiri sidang permohonan PK karena sakit. Oleh Hakim PN Jakarta Selatan, Silfester dianggap tidak mempergunakan haknya untuk hadir di persidangan dalam permohonan peninjauan kembali dan tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan. Hakim pun menyatakan permohonan PK Silfester gugur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bos Mossad ke AS, Konsultasi Soal Iran dan Potensi Serangan
- BRIN Jelaskan Penyebab Sinkhole Marak di Indonesia
- OKI Kecam Penyerbuan Masjid Al Aqsa oleh Pejabat Israel
- Prancis Tegaskan Greenland Bukan Milik AS di Tengah Klaim Trump
- Akun Instagram Laras Faizati Dimusnahkan, iPhone 16 Disita Pengadilan
Advertisement
Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Sabtu 17 Januari 2026
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Pegadaian Hari Ini: UBS Turun, Galeri24 Stabil
- Terinspirasi Nabi Nuh, Pria Missouri Ini Jadi Miliarder Dunia
- India Open 2026: Misi Revans Jonatan, Ujian Berat Putri KW
- Jadwal Bus Sinar Jaya ke Pantai Parangtritis dan Baron, 16 Januari
- Sergey Brin Jadi Orang Terkaya ke-3 Dunia, Salip Jeff Bezos
- Google DeepMind Rilis Veo 3.1, AI Video 4K dengan Format Vertikal
- Media Vietnam Soroti Piala AFF 2026: Jadwal Baru Untungkan Indonesia
Advertisement
Advertisement




