Advertisement

Kejari Karanganyar Terima Pengembalian Rp546 Juta

Newswire
Kamis, 04 September 2025 - 15:17 WIB
Sunartono
Kejari Karanganyar Terima Pengembalian Rp546 Juta Foto ilustrasi uang / Freepik

Advertisement

Harianjogja, KARANGANYAR—Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menyita uang senilai total Rp546 juta dari dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset desa di Jaten, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar. 

Penyitaan dilakukan sebagai bentuk pengembalian kerugian negara dalam perkara tersebut. Kepala Seksi Intelijen Kejari Karanganyar, Bonard David Yuniarto, mengungkapkan penyitaan dilakukan pada Kamis (4/9/2025).

Advertisement

Uang disita dari dua tersangka, masing-masing Harga Satata, Kepala Desa Jaten nonaktif, dan Dono Raharjo, investor proyek pembangunan ruko di atas tanah desa tersebut. Dari tersangka Dono Raharjo, Kejari menyita Rp300 juta dan dari tersangka Harga Satata senilai Rp246 juta. 

"Ini sebagai bentuk pengembalian kerugian negara," ujar Bonard kepada Espos, Kamis. Bonard mengatakan dalam perkara ini, Kejari Karanganyar telah menetapkan dua tersangka.

Harga Satata terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, disusul Dono Raharjo, yang merupakan warga Mojolegi, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali. Dono Raharjo ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan pada Selasa (5/8/2025).

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, menambahkan para tersangka diduga kuat melanggar sejumlah pasal dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain Pasal 12 huruf h Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup dan valid. Dua alat bukti ini menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum dari para tersangka, yang menimbulkan kerugian bagi Desa Jaten.  

Dono Raharjo selaku investor membangun ruko di atas tanah bengkok Desa Jaten dengan nilai investasi sekitar Rp4 miliar. Penyidik menilai pembangunan tersebut dilakukan tanpa prosedur yang sah, sehingga merugikan keuangan desa. Hartanto menambahkan hingga saat ini belum ditemukan bukti baru yang cukup untuk menetapkan tersangka lain.

"Penyidikan masih berjalan. Namun untuk sementara, baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik kemungkinan akan menyatakan berkas perkara ini P21 dalam waktu dekat," kata Hartanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Polda DIY: Pelemparan Molotov ke Pos Polisi Diduga untuk Provokasi

Polda DIY: Pelemparan Molotov ke Pos Polisi Diduga untuk Provokasi

Sleman
| Kamis, 04 September 2025, 18:47 WIB

Advertisement

Trik dan Tips untuk Dapatkan Tiket Pesawat Murah

Trik dan Tips untuk Dapatkan Tiket Pesawat Murah

Wisata
| Rabu, 27 Agustus 2025, 20:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement