Advertisement

Hore! Pemerintah Tanggung Pajak Penghasilan Pekerja di Sektor Padat Karya

Newswire
Jum'at, 07 Februari 2025 - 21:57 WIB
Abdul Hamied Razak
Hore! Pemerintah Tanggung Pajak Penghasilan Pekerja di Sektor Padat Karya Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah mengeluarkan aturan yang mengatur insentif pajak penghasilan (PPh) 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk pekerja di sektor padat karya dengan penghasilan di bawah Rp10 juta.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan insentif PPh 21 DTP berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025.

Advertisement

BACA JUGA: Saatnya Lapor SPT Tahunan, Ini Cara Dapat EFIN secara Online

Beleid itu merinci insentif PPh 21 DTP berlaku untuk empat sektor industri, di antaranya alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit.

Untuk mendapatkan insentif itu, pemberi kerja harus bergerak di sektor yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang tercantum pada basis data yang terdapat dalam administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Rincian KLU tercantum dalam lampiran PMK 10/2025.

Insentif PPh 21 DTP bisa dinikmati oleh pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap.

Untuk bisa memperoleh insentif, pekerja perlu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan data DJP untuk bisa memperoleh insentif ini. Pekerja juga harus dipastikan tak menerima insentif PPh 21 DTP lainnya.

BACA JUGA: REI DIY Berharap PMK Insentif PPN DTP untuk Pembelian Properti Segera Diteken

Ketentuan itu berlaku untuk pegawai tetap maupun tidak tetap.

Bagi pekerja tetap, insentif bisa diperoleh bila penghasilan bruto di bawah Rp10 juta per bulan, yang mencakup gaji, tunjangan, serta imbalan sejenis yang bersifat tetap dan teratur.

Sementara bagi pekerja tidak tetap, kriteria pendapatan untuk menerima insentif yaitu rata-rata upah tak lebih dari Rp500 ribu per hari atau Rp10 juta per bulan.

Pemberi kerja wajib melaporkan pemanfaatan insentif PPh 21 DTP 2025 melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Masa PPh 21/26 pada masa pajak Januari hingga Desember 2025.

Jika terjadi kesalahan, pelaporan dapat diperbaiki melalui pembetulan SPT, dengan batas waktu pelaporan dan pembetulan hingga 31 Januari 2026.

Jika laporan disampaikan setelah tenggat waktu, insentif tidak diberikan dan pemberi kerja harus menyetor PPh Pasal 21 sesuai ketentuan pajak yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pencairan Alokasi Dana Desa di Gunungkidul Langsung Dua Termin

Gunungkidul
| Jum'at, 07 Februari 2025, 21:07 WIB

Advertisement

alt

Liburan ke Garut, Ini Lima Tempat Wisata Alam Tersembunyi yang Layak Dinikmati

Wisata
| Senin, 27 Januari 2025, 21:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement