Advertisement
Dampak Kebijakan Imigrasi Donald Trump, 2 Orang WNI Ditangkap
Bendera Amerika Serikat. - Ist/Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Dua orang warga negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh pihak otoritas Amerika Serikat akibat kebijakan imigrasi yang dilaksanakan oleh Presiden AS Donald Trump.
Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Judha Nugraha menjelaskan bahwa WNI yang ditahan di Atlanta itu ditangkap pada 29 Januari dan hingga saat ini pihaknya masih belum menerima informasi terkait proses penangkapan tersebut. "Satu ditahan di Atlanta, Georgia. Satu ditahan di New York,” katanya, Jumat (7/2/20225).
Advertisement
BACA JUGA: Jadi Pejabat Pemerintah AS, Elon Musk Tutup Kantor Pusat USAID
Judha juga menyampaikan pihaknya sudah menghubungi KJRI Houston mengenai WNI yang ditahan di Atlanta, mengatakan KJRI sudah bisa berkomunikasi dengan WNI itu dan yang bersangkutan dalam kondisi baik dan sehat serta sudah mendapatkan akses pendampingan.
“Kami akan terus monitor … sudah ada jadwal persidangan yang akan dijalani pada 10 Februari,” ujar Judha.
Judha kemudian melanjutkan bahwa WNI yang ditahan di New York itu ditangkap pada 28 Januari.
Dia menjelaskan bahwa WNI itu ditangkap saat sedang melaporkan diri, yang dilakukan setiap tahun, ke kantor Penegakan Imigrasi dan Bea Cukai (Immigration and Customs Enforcement/ICE) di New York.
BACA JUGA: Presiden AS Donald Trump Angkat Elon Musk Jadi Staf Khusus Pemerintahan
“Memang yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar deportasi sejak tahun 2009. Kemudian yang bersangkutan mengajukan suaka namun suakanya ditolak. Karena sudah masuk daftar, diminta untuk melakukan laporan tahunan,” jelas Judha.
Judha juga mengatakan pihaknya sudah menghubungi KJRI New York dan diterima informasi dari yang bersangkutan dalam kondisi sehat dan sudah memiliki akses pendampingan hukum. Dia menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan proses pendampingan hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemkab Gunungkidul Hapus Anggaran Makan Rapat Demi Efisiensi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KPK Belum Kantongi Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi
- Terbit Surat Edaran, Gus Yahya Tak Lagi Jabat Ketua Umum PBNU
- Motor hingga Truk Dinas Pemkot Jogja Dilelang Mulai Rp340 Ribu
- Eks Presiden Brasil Bolsonaro Dihukum 27 Tahun Penjara
- Kemnaker Pastikan UMP 2026 Diumumkan Sebelum 31 Desember
- Psikolog Soroti Pentingnya Ruang Aman Digital untuk Anak
- DPRD Bantul Dorong Persyaratan Pendirian KDMP Dipermudah
Advertisement
Advertisement




