Advertisement

Polisi Tangkap 3 Pegawai KPK Gadungan

Newswire
Jum'at, 07 Februari 2025 - 17:57 WIB
Sunartono
Polisi Tangkap 3 Pegawai KPK Gadungan Ilustrasi penangkapan - Harian Jogja/Gigih M Hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) menangkap tiga orang pegawai KPK gadungan di sebuah hotel yang diduga hendak memeras mantan Bupati Rote Ndao periode 2009-2014 dan 2014-2019 Leonard Haning.

"Ketiga pelaku diamankan oleh pegawai KPK," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus di Jakarta, Jumat.

Advertisement

Ia mengatakan  ketiga pelaku ini berinisial AA, JFH, dan FFF. Ketiganya diamankan di dua lokasi berbeda yang pertama yaitu AA dan JFH diamankan di Hotel Golden Boutique Jakarta Pusat, pada Rabu (5/2) sekitar pukul 18.00 WIB. Sementara untuk pelaku FFF, kata Firdaus diamankan di Hotel Oasis Amir Senen, Jakarta Pusat.

BACA JUGA : KPK Periksa Ahok soal Kasus Korupsi LNG Pertamina

Menurut dia, ketiga pelaku ini menyamar sebagai anggota KPK dan berniat memeras mantan Bupati Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur. "Tiga pelaku bersekongkol untuk memeras mantan Bupati Rote Ndao dengan cara bertemu utusannya," ujarnya.

Firdaus mengatakan modus yang digunakan oleh ketiga tersangka yaitu dengan membuat surat perintah penyidikan (sprindik) palsu dengan mencatut institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut dia, sprindik palsu itu digunakan para tersangka untuk meminta keterangan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Bupati Rote Ndao Leonard Haning saat menjabat.

"Surat sprindik palsu diberikan tersangka kepada Junus Natalis untuk disampaikan ke mantan bupati melalui pesan whatsapp," katanya.

Setelah itu lanjut Firdaus, tersangka JFH bertemu dengan utusan dari mantan Bupati Rote Ndao di sebuah hotel di Jakarta, dan di lokasi tersebut mereka diamankan oleh petugas KPK dan selanjutnya diserahkan kepada Polres Metro Jakarta Pusat.

BACA JUGA : KPK Sita Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Rumah Dinas Anggota DPR RI

Akibat perbuatannya ketiga tersebut dikenakan pasal 51 ayat (1) Jo. pasal 35 UU RI no 1 tahun 2024 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang informasi elektronik dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pencairan Alokasi Dana Desa di Gunungkidul Langsung Dua Termin

Gunungkidul
| Jum'at, 07 Februari 2025, 21:07 WIB

Advertisement

alt

Liburan ke Garut, Ini Lima Tempat Wisata Alam Tersembunyi yang Layak Dinikmati

Wisata
| Senin, 27 Januari 2025, 21:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement