Advertisement
Prabowo akan Memantau Program Cek Kesehatan Gratis secara Senyap
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) bagi masyarakat pada sejumlah fasilitas kesehatan di Jabodetabek akan dipantau langsung oleh Presiden Prabowo Subiyanto. Pemantauan akan dilakukan secara senyap.
Hal itu diungkap oleh Juru Bicara (Jubir) Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Adita Irawati. Dia menyebut Presiden Prabowo lebih memilih turun langsung ke lapangan tanpa seremoni untuk memastikan jalannya program ini.
Advertisement
"Yang jelas nanti kami sudah siapkan ada sekitar 10 titik untuk ditinjau, tapi kalau dilihat dari yang beberapa pengalaman Program Hasil Terbaik Cepat kemarin, Pak Presiden ini sepertinya lebih memilih untuk melakukan kunjungan senyap. Jadi tidak ada seremoni," katanya usai peluncuran CKG di Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Ia menambahkan jadwal dan lokasi kunjungan akan diumumkan pada Senin (10/2), termasuk undangan bagi awak media yang ingin meliput.
Dalam arahannya, Adita menekankan agar kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Ia juga mengingatkan agar pelaksanaan program tidak menyulitkan warga, terutama dalam hal pendaftaran dan akses pelayanan kesehatan.
Dikatakan Adita, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) selaku penyelenggara program telah mempersiapkan sejumlah opsi untuk akses masyarakat, antara lain via Aplikasi SatuSehat dan pesan WhatsApp.
Termasuk, memfasilitasi akses layanan kepada masyarakat di daerah yang berkategori blank spot alias belum memiliki jaringan telekomunikasi. "Kata kuncinya, ini harus memberi manfaat dan tidak menyulitkan dalam pelaksanaannya," kata Adita Irawati.
Program CKG mencakup seluruh masyarakat Indonesia, baik di kota besar maupun di daerah terpencil, memastikan setiap warga negara Indonesia memiliki akses yang sama terhadap pemeriksaan kesehatan.
Setiap warga negara yang berulang tahun akan menerima voucher cek kesehatan gratis yang dapat diklaim sesuai dengan tanggal ulang tahun mereka, dengan masa berlaku hingga 30 hari setelahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Imbas Pemangkasan Anggaran Infrastruktur, Gapensi: Ada 185 Sektor Industri Bakal Terdampak
- Dampak Kebijakan Imigrasi Donald Trump, 2 Orang WNI Ditangkap
- Efisiensi Anggaran, Komisi Yudisial Tolak Permintaan Seleksi Hakim Agung
- Status Hukuman Mary Jane Setelah Dipulangkan Masih Menunggu Keputusan Presiden Filipina
- WNI Jadi Sopir Bus Asing Pertama di Jepang, Hasil Program Pekerja Terampil
Advertisement
Pencairan Alokasi Dana Desa di Gunungkidul Langsung Dua Termin
Advertisement
Liburan ke Garut, Ini Lima Tempat Wisata Alam Tersembunyi yang Layak Dinikmati
Advertisement
Berita Populer
- KKP Periksa 6 Kepala Desa Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang
- Heboh Gaji ke-13 ASN Bakal Dipangkas, Menteri Keuangan Pastikan Sudah Dianggarkan
- Jakarta, Bandung, Semarang dan Jogja Hari Ini Diprediksi Bakal Diguyur Hujan
- Donald Trump Blokir Fasilitas Mahkamah Pidana Internasional Buntut Penyelidikan pada Individu di Israel
- Pembahasan Berbagai RUU Bakal Dikebut, Kejar Target 100 Hari Pertama Kabinet
- Pemerintah Diminta Bikin Aturan Tegas Batasi Anak Main Medsos, PBNU: Melindungi dari Konten Berbahaya
- AHY Dorong Kasus Sertifikat Laut Ditindak Tegas
Advertisement
Advertisement