Advertisement
KKP Periksa 6 Kepala Desa Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah memeriksa enam perangkat desa terkait pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Langkah ini sebagai tindak lanjut dari penegakan aturan yang dinilai melanggar sejumlah peraturan pemerintah dan peraturan menteri terkait pengelolaan ruang laut.
"Ada enam perangkat desa dari lima wilayah memenuhi panggilan KKP," kata Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (6/2).
Advertisement
Pemeriksaan ini dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Ini bagian dari upaya penegakan sanksi administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021, mengenai Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, serta peraturan lainnya yang berlaku.
Doni menambahkan bahwa pada pemeriksaan yang digelar Rabu (5/2), beberapa pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk perangkat desa dan pihak yang terlibat dalam urusan sertifikasi tanah dan pemasangan pagar laut tersebut.
Enam perangkat desa yang hadir pada pemeriksaan tersebut antara lain Kepala Desa Karang Serang, Kepala Desa Kronjo, Kepala Desa Tanjung Pasir, Kepala Desa Ketapang, Kepala Desa Lontar, dan Sekretaris Desa Kohod.
Seorang mandor yang berinisial M, diduga menjadi koordinator pemasangan pagar laut, tidak memenuhi panggilan. Meskipun alamatnya telah diketahui, keberadaannya masih belum terdeteksi dan sedang dalam proses pencarian.
BACA JUGA:Â Anggota DPR Minta Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas Kasus Pagar Laut
Doni juga menyebutkan dua orang lainnya yang berasal dari sebuah kantor pengacara, berinisial SW dan C, juga tidak hadir dalam pemeriksaan. Kontak mereka sulit dijangkau dan alamat domisili mereka belum dapat diverifikasi.
Sebagai instansi yang bertanggung jawab atas pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, KKP akan terus melakukan proses pemeriksaan secara transparan, profesional, berpegang pada asas praduga tak bersalah, dan berlandaskan hukum.
Pagar laut di perairan Tangerang, Banten juga telah dilakukan pembongkaran oleh TNI AL dan aparat maritim lainnya serta beberapa nelayan juga terlibat dalam kegiatan tersebut. Langkah itu untuk untuk mengurangi kesulitan para nelayan, sekaligus sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Sementara dari Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang juga telah melakukan pembatalan ratusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah laut pantai utara (pantura) Tangerang dan terus melakukan proses verifikasi pembatalannya.
Dari total 263 SHGB dan SHM yang telah diterbitkan ATR/BPN Kabupaten Tangerang dalam rentang waktu tahun 2021-2023 itu seluruhnya berada di wilayah laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Lawan DBD, Brasil Bangun Pabrik Nyamuk Wolbachia Terbesar di Dunia
- 8 Tewas Akibat Topan Matmo Landa Vietnam Utara
- PBB Bakal Pangkas 25 Persen Penjaga Perdamaian, Imbas Kekurangan Dana
- Soal Ledakan di Tangerang Selatan Polisi Masih Selidiki Penyebabnya
- Hamas dan Israel Dikabarkan Sepakat Genjatan Senjata
Advertisement
Advertisement

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya
Advertisement
Berita Populer
- Eko Suwanto Dorong Penguatan Kapasitas Relawan Bencana DIY
- Denmark Akan Larang Media Sosial untuk Anak di Bawah 15 Tahun
- Lakukan Pelanggaran Berat dan Indisipliner, 26 Pegawai Pajak Dipecat
- KPK Dalami Kasus Dugaan Korupsi Mesin EDC
- Harga Emas Tembus $4.000, Ini Pendorong dan Prediksi Selanjutnya
- Calvin Verdonk Kemungkinan Absen Saat Indonesia vs Arab Saudi
- Cek SPPG Jebres, Ahmad Luthfi Minta Percepat Penerbitan SLHS di Jateng
Advertisement
Advertisement