Advertisement
KPK Sempat Bertanya ke Tio Terkait Kompensasi Hasto PDIP di Kasus Harun Masiku

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti sempat menanyakan kepada , Agustiani Tio Fridelina yang juga mantan narapidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku soal kompensasi yang diberikan Hasto Kristiyanto.
"Akhirnya bang Rossa itu sampai bicara ke saya, berapa sih bu Tio dapat kompensasi. Sudah dapet berapa dari Hasto," kata Agustiani dalam sidang gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.
Advertisement
BACA JUGA : Kasus Harun Masiku, KPK Panggil Kepala Biro KPU
Agustiani mengatakan cara AKBP Rossa menanyakan membuatnya tertekan dibandingkan saat ditanyakan sebelumnya oleh Prayitno (penyidik KPK). Saat ditanyakan soal Hasto, Agustiani mengaku tidak pernah bertemu dengan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan tersebut.
"Saya itu sampai detik ini belum pernah ketemu, justru saya pingin ketemu, saya bilang gitu," ujarnya.
Ketika menjawab itu, AKBP Rossa kembali menanyakan mengapa Agustiani ingin bertemu Hasto. Dinyatakan dia ingin membahas banyak hal. "Saya pingin tanya benar enggak sih yang betul isu-isu yang ada di luar, karena akibat yang ada di luaran ini saya kan menjadi menderita seperti sekarang ini," ujarnya.
Pada Jumat ini, tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto menghadirkan delapan saksi dan ahli dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Agustiani juga mengaku sempat ditawari Rp2 miliar oleh orang tak dikenal sebelum diperiksa KPK terkait kasus penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Agustiani menolak tawaran tersebut dan menegaskan telah memberikan keterangan yang jujur dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dalam putusan kasus suap yang sudah inkrah.
BACA JUGA : KPK Panggil 2 Saksi Terkait Suap Harun Masiku
Agustiani Tio Fridelina (Tio) hadir sebagai saksi ahli dari tim Hasto dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan anggota Bawaslu itu diketahui sebagai orang kepercayaan komisioner KPU saat suap terjadi yakni, Wahyu Setiawan.
Atas perbuatannya, Agustiani sempat dihukum empat tahun penjara dan denda Rp150 juta pada 2020. Kini dia sudah bebas dari penjara. Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polri Jalankan Operasi Besar untuk Memberantas Preman
- Jika Pakai Jalan Penyelesaian di Luar Hukum, Pelaku Kekerasan Seksual Harus Direhabilitasi Psikologis
- Imigrasi Medan Gagalkan Enam WNI Ilegal yang Hendak Bekerja ke Kamboja
- Polisi Bongkar Komplotan Pengoplos Gas Melon di Karawang dan Semarang
- Dua Kapal Wisata tenggelam di China, Tiga Orang Tewas dan 14 Hilang
Advertisement

Terduga Pelaku Mafia Tanah Mbah Tupon dan Bryan Bayar BPHTB ke Pemkab Bantul
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- Industri Alkes Cemas Hadapi Dampak Kebijakan Tarif Timbal Balik AS
- Gunung Semeru Erupsi 3 Kali di Selasa Pagi 6 Mei 2025
- Truk Kostrad Meledak dan Terbakar di Tol Gempol Jawa Timur, 1 Anggota Meninggal Dunia
- Ratusan Siswa di Daerah Ini Keracunan Menu MBG
- Jemaah Calon Haji Ditemukan Bawa Rokok 2 Slop
- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Kritik Rencana Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto
- Survei: 98 Persen Masyarakat Indonesia Percaya Adanya Perubahan Iklim
Advertisement