Advertisement
Status Hukuman Mary Jane Setelah Dipulangkan Masih Menunggu Keputusan Presiden Filipina

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Filipina sampai saat ini belum memberikan putusan mengenai status pidana terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso yang dipindahkan dari Indonesia. Hal ini diutarakan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI Yusril Ihza Mahendra.
Yusril menjelaskan hal tersebut sesuai dengan kebijakan pemerintah Filipina yang mewajibkan narapidana yang dipulangkan terlebih dahulu ditempatkan di penjara selama 60 hari.
Advertisement
"Setelah itu, barulah 60 hari kemudian Presiden Filipina dapat mengambil keputusan," kata Yusril saat ditemui di Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Sebagaimana diketahui, pemerintah Filipina tak lagi mengakui hukuman mati di negaranya sehingga terdapat kemungkinan besar bahwa status pidana Mary Jane akan diubah oleh Presiden Filipina setelah dipindahkan dari Indonesia, salah satunya menjadi seumur hidup.
Menko Kumham Imipas menuturkan bahwa pemerintah Indonesia terus diberi tahu mengenai perkembangan kondisi terbaru Mary Jane hingga saat ini oleh pemerintah Filipina.
BACA JUGA: Jakarta, Bandung, Semarang dan Jogja Hari Ini Diprediksi Bakal Diguyur Hujan
Pada saat ini Mary Jane ditempatkan di Penjara Mandaluyong, Manila, Filipina. Mary Jane Veloso merupakan terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada bulan April 2010.
Ia divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada bulan Oktober 2010. Mary Jane dipulangkan dari Indonesia ke Filipina pada pertengahan Januari 2025.
Pemulangan Mary Jane merupakan bagian dari kesepakatan penting antara pemerintah Indonesia dan Filipina melalui penandatanganan pengaturan praktis atau practical arrangement oleh Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Urusan Hukum dan Gugusan Penghubung Filipina Raul Vasquez pada 6 Desember 2024.
Kesepakatan tersebut menegaskan komitmen kedua negara terhadap nilai-nilai diplomasi, kerja sama internasional, dan penghormatan terhadap kedaulatan hukum masing-masing negara.
Adapun terdapat empat ketentuan penting dalam practical arrangement itu. Pertama, penghormatan terhadap kedaulatan hukum.
Dalam ketentuan itu, kedua belah pihak menegaskan penghormatan terhadap sistem hukum masing-masing negara. Dengan demikian, kesepakatan tersebut tidak mengurangi kedaulatan hukum Indonesia, termasuk putusan pengadilan Indonesia yang berlaku dalam kasus Mary Jane.
Ketentuan kedua, pelaksanaan hukuman. Setelah dipindahkan ke Filipina, Mary Jane akan melanjutkan pelaksanaan hukuman sesuai dengan hukum dan prosedur Filipina.
Dengan ketentuan tersebut, pemerintah Filipina memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, remisi, atau amnesti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di negara tersebut.
Ketentuan ketiga, yakni larangan masuk kembali ke Indonesia. Setelah pemindahan, Mary Jane akan dimasukkan dalam daftar tangkal untuk masuk wilayah Indonesia, sesuai dengan hukum nasional Indonesia.
Ketentuan keempat, yaitu akses informasi. Pemerintah Filipina berkomitmen memberikan akses informasi kepada pemerintah Indonesia terkait dengan pelaksanaan hukuman Mary Jane setelah dipindahkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menteri Amran: Pemerintah Siapkan Operasi Pasar Besar-Besaran
- KPK Buka Peluang Panggil 4 Mantan Stafsus Nadiem Makarim
- Mantan Wali Kota Semarang, Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Penjara
- Polisi Tangkap 11 WNA China yang Gunakan Sebuah Rumah di Cilandak Tempat Penyamaran Polisi Wuhan
- Pemerintah Siapkan Kurikulum Digital untuk Sekolah Rakyat
Advertisement

Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini, Kamis 31 Juli 2025
Advertisement

Wujudkan Pariwisata Berbasis Budaya, InJourney dan Kementerian Kebudayaan Sinergi Melakukan Pengelolaan Kompleks Candi Borobudur
Advertisement
Berita Populer
- Jangan Salah Pilih, Inilah 5 Aplikasi Kripto yang Terdaftar di OJK
- Lengkap! Ini Penjelasan RSCM Terkait Hasil Autopsi Jenazah Diplomat Muda Asal Jogja
- Polisi Sebut Tidak Ada Sidik Jari dan DNA Orang Lain di Kamar Diplomat Muda Asal Jogja
- Partai Sayap Kanan Ekstrem Kian Populer di Jepang
- Jadi Korban Penipuan Penyedia MBG, Puluhan Orang Melapor ke Polisi
- Bertemu Ahmad Luthfi, Duta Besar Inggris Jajaki Investasi Pengolahan Sampah hingga Keamanan Siber
- Saksikan Penandatanganan MoU di Lampung, Menteri Nusron Ajak Tokoh Agama Kawal Sertifikasi Tanah Wakaf
Advertisement
Advertisement