Advertisement
AHY Dorong Kasus Sertifikat Laut Ditindak Tegas
![AHY Dorong Kasus Sertifikat Laut Ditindak Tegas](https://img.harianjogja.com/posts/2025/02/07/1203390/ahy-antara3.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, BANDUNG—Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendorong kasus pagar dan sertifikat laut segera ditindak tegas.
Agus mengatakan dirinya telah menyampaikan pada kementerian di bawahnya, terkhusus Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar menindaklanjuti persoalan pagar laut yang terjadi di beberapa daerah Indonesia ini secara serius.
Advertisement
"Sesuaikan dengan aturan, harus tegas. Saya sudah sampaikan ke Kementerian ATR/BPN agar menindaklanjuti secara tegas sesuai aturan yang berlaku," kata Agus di Waduk Cirata, Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (6/2/2025).
Seperti diketahui, kasus pagar laut di berbagai daerah, memicu terungkapnya status tanah baik sertifikat hak guna bangunan (SHGB) hingga sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pesisir yang fakta di lapangannya saat ini berupa perairan (laut).
BACA JUGA: Jembatan Srandakan Lama di Bantul Ambrol, Ini Kata Panewu Srandakan
Dari informasi yang dihimpun, pemerintah menemukan 263 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan 17 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Totalnya lebih dari 410 hektare.
Dari jumlah itu, 234 bidang diketahui dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur dan 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa. Secara total, pagar laut membentang di sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang.
Dua perusahaan itu (secara langsung dan tidak langsung) dimiliki PT Agung Sedayu dan sejumlah entitas lain, yang dikendalikan keluarga konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan.
Bersama Salim Group, Agung Sedayu Group mengembangkan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, yang bersebelahan dengan titik awal pagar laut di Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Tak jauh dari pagar laut itu, Agung Sedayu Group juga bermaksud membangun PIK Tropical Coastland, yang telah masuk daftar proyek strategis nasional (PSN) sejak Maret 2024.
Kuasa hukum Agung Sedayu Grup mengklaim bahwa SHM dan SHGB yang dimiliki anak usahanya dulunya adalah daratan dan kini sudah menjadi laut karena faktor abrasi.
Di pesisir utara Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pagar laut membentang di area reklamasi seluas 2,5 hektare milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN). Kementerian Lingkungan Hidup pun telah menyegel lokasi reklamasi ini.
Masih di sekitar wilayah itu, Kementerian ATR/BPN menemukan dua perusahaan memiliki SHGB di perairan.
Pertama adalah PT CL yang memiliki luas 509,7 hektare dan kedua adalah PT MAN yang memiliki 268 bidang dengan luas 419,6 hektare. Sertifikat itu terbit dalam waktu berbeda, sejak 2012 hingga 2017.
Masih di Jawa Barat, sertifikat pagar laut juga membentang di perairan Subang. Bahkan di perairan ini, SHM yang dikeluarkan disebut mencapai 460 hektare.
Bukan hanya itu, disebut juga terdapat ratusan nama warga Subang yang dicatut untuk penerbitan sertifikat tanah dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) pada 2021 lalu.
Sertifikat di laut juga ada di perairan Sidoarjo, Jawa Timur. Pemerintah mencatat terdapat tiga SHGB di daerah itu, yaitu miliki PT Surya Inti Permata seluas 285 hektare, PT Semeru Cemerlang 152 hektare, dan PT Surya Indi Permata dengan luas 219 hektare.
Sertifikat milik perusahaan pertama dan kedua dikatakan telah diterbitkan pada 1996 untuk tambak, namun karena abrasi sehingga disebut menjadi lautan.
SHM di lautan juga disebut dikeluarkan di wilayah perairan Kabupaten Sumenep, Jatim pada 2009 lalu. Luasnya diperkirakan mencapai 20 hektare untuk reklamasi dan pembangunan kawasan ekonomi.
Di luar Pulau Jawa, SHGB juga dikeluarkan di perairan Makassar, seluas 23 hektare. Surat itu disebut telah diterbitkan sejak 2015 lalu.
Di lokasi lainnya, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mengungkapkan pihaknya mendukung penerbitan dokumen dan pemasangan pagar di laut yang bertentangan dengan hukum untuk dicabut atau ditarik kembali.
Bey juga menyatakan pihaknya siap menyediakan data untuk memperlancar proses tersebut, namun dia juga mengingatkan agar tindakan yang dilakukan harus berdasarkan peraturan.
"Sertifikat kan di BPN. Kalau kami, semua yang bertentangan dengan hukum, kami mendukung untuk dilakukan evaluasi atau penarikan keputusan. Tapi penarikan dan sebagainya juga harus sesuai dengan peraturan jangan sampai dicabut langsung, nanti kisruh seperti itu," tutur Bey di Bandung, Kamis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Status Hukuman Mary Jane Setelah Dipulangkan Masih Menunggu Keputusan Presiden Filipina
- WNI Jadi Sopir Bus Asing Pertama di Jepang, Hasil Program Pekerja Terampil
- Putusan Sengketa Pilkada di MK, 270 Kandas, 40 Perkara Lainnya Berlanjut
- Terkait Gratifikasi Rita Widyasari, KPK Geledah Rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto
- Sejumlah Fakta Muncul dari Kecelakaan Maut Tol Ciawi, Kendaraan yang Terlibat, Jumlah Korban hingga Kronologi Kejadian
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2025/02/07/1203414/img-1742.jpg)
Belum Jadi Sasaran MBG, SDN 4 Wates Biasakan Siswanya Makan Bersama
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kementerian Kesehatan Pangkas Anggaran Rp19,6 Triliun, Salah Satunya dari Stok Vaksin dan Obat
- Mensesneg Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet Merah Putih
- KPK Sebut Hasto Kristiyanto Beri Uang Rp400 Juta Agar Harun Masiku Jadi Anggota DPR lewat PAW
- Kasus Dana CSR Bank Indonesia, KPK Geledah Rumah Anggota DPR Fraksi Gerindra Heri Gunawan
- Viral Anggaran Perbaikan Jalan Rusak Dipangkas, Menteri PU Bilang Begini
- Jalur KA di Grobogan Sudah Pulih, Ini 9 Kereta yang Sudah Bisa Melintas
- Usia Minimal Anak dalam Pembatasan Ruang Digital, Kemkomdigi Sebut Belum Juga Ada Kesepakatan
Advertisement
Advertisement