Advertisement
Pemerintah Diminta Bikin Aturan Tegas Batasi Anak Main Medsos, PBNU: Melindungi dari Konten Berbahaya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah didorong agar dapat membuat regulasi pembatasan media sosial bagi anak-anak. Hal ini dikeluarkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dengan meminta Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) 2025 mendesak aturan itu.
"Komisi Qanuniyah memutuskan para pemangku kebijakan wajib membuat regulasi yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak," ujar Sekretaris Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Idris Masudi dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Advertisement
Ia mengemukakan, negara-negara lain seperti India, Australia, dan Amerika sudah menerapkan pembatasan usia bagi anak-anak dalam menggunakan media sosial.
Selain itu, Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah juga memutuskan bahwa pengawasan anak-anak atas dampak negatif yang ditimbulkan dari media sosial menjadi tugas dan tanggung jawab bersama, baik oleh pemerintah dalam suatu masyarakat, maupun orang tua dalam komunitas keluarga.
"Pemerintah juga harus membuat aturan tegas untuk melindungi seluruh lapisan masyarakat dari bahaya medsos seperti konten kekerasan, pornografi, dan perundungan di ruang digital," kata Idris.
Kemudian, Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah juga mendorong pemerintah segera membuat aturan pengawasan berbasis sistem/IT untuk menindak Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang melanggar ketentuan pemerintah.
BACA JUGA: Heboh Gaji ke-13 ASN Bakal Dipangkas, Menteri Keuangan Pastikan Sudah Dianggarkan
Diskusi itu digelar bersama perwakilan NU dari berbagai wilayah, di mana sejumlah perwakilan mengungkapkan pendapatnya.
Perwakilan PWNU Maluku mengatakan, masalah utama yang perlu diselesaikan adalah sinkronisasi antara ponsel dan identitas pengguna.
Menurutnya, perangkat berbasis Android atau Apple bisa merekam suara, dan meskipun tidak sedang aktif menggunakan ponsel, percakapan yang terjadi dapat memengaruhi konten yang muncul.
"Kami kalangan dewasa sering terperangkap konten dewasa. Bisa dicek di Google audio teks. Jadi, apa yang kita ketik itu yang muncul algoritmanya," tuturnya.
PBNU merekomendasikan hal tersebut menyusul pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) yang sudah masuk ke istana tentang pembatasan media sosial bagi anak.
Komisi Qanuniyah Munas Alim Ulama NU 2025 juga membahas mengenai pengendalian minuman beralkohol dan problematika pencatatan perkawinan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kampung Jemaah Haji Indonesia di Mekkah, Presiden Prabowo Ajukan Usulan ke Pangeran Arab Saudi
- Gelar Tradisi Seba, Warga Badui Jalan Kaki 160 Kilometer ke Pendopo Gubernur Banten
- Siang Ini, Terminal Khusus Haji dan Umroh Bandara Soekarno Hatta Diresmikan Prabowo
- Keracunan Massal yang Renggut 2 Nyawa Akibat Miras Oplosan di Lapas Buktitinggi, DPR: Kalapas Harus Dicopot
- Presiden Prabowo Dorong Percepatan Makan Bergizi Gratis
Advertisement

Pemkab Bantul Menyiapkan Data Siswa yang Bisa Disasar Program Sekolah Rakyat
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- Ribuan Jemaah Calon Haji Lansia Tiba di Madinah
- Kementerian Komdigi Blokir Jutaan Konten Judi Online Ilegal, Perkuat Upaya Pengawasan
- Gempa Bumi Magnitudo 6,0 Mengguncang Gorontalo, Ada Susulan
- Pendaki Asal Malaysia Jatuh di Jalur Torean Gunung Rinjani, Evakuasi Dilakukan Tim Gabungan
- Dua Narapidana Meninggal di Dalam Lapas, DPR Desak Pemerintah Evaluasi Total Seluruh Indonesia
- Heboh Rencana Vasektomi Wajib untuk Penerima Bansos, Dedi Mulyadi Menjawab Tudingan Haram
- Tiang Telkom Roboh Melintang di Jalan Akibat Gempa Magnitudo 6,0 di Pohuwato Gorontalo
Advertisement