Advertisement
Pemerintah Diminta Bikin Aturan Tegas Batasi Anak Main Medsos, PBNU: Melindungi dari Konten Berbahaya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah didorong agar dapat membuat regulasi pembatasan media sosial bagi anak-anak. Hal ini dikeluarkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dengan meminta Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) 2025 mendesak aturan itu.
"Komisi Qanuniyah memutuskan para pemangku kebijakan wajib membuat regulasi yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak," ujar Sekretaris Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Idris Masudi dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Advertisement
Ia mengemukakan, negara-negara lain seperti India, Australia, dan Amerika sudah menerapkan pembatasan usia bagi anak-anak dalam menggunakan media sosial.
Selain itu, Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah juga memutuskan bahwa pengawasan anak-anak atas dampak negatif yang ditimbulkan dari media sosial menjadi tugas dan tanggung jawab bersama, baik oleh pemerintah dalam suatu masyarakat, maupun orang tua dalam komunitas keluarga.
"Pemerintah juga harus membuat aturan tegas untuk melindungi seluruh lapisan masyarakat dari bahaya medsos seperti konten kekerasan, pornografi, dan perundungan di ruang digital," kata Idris.
Kemudian, Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah juga mendorong pemerintah segera membuat aturan pengawasan berbasis sistem/IT untuk menindak Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang melanggar ketentuan pemerintah.
BACA JUGA: Heboh Gaji ke-13 ASN Bakal Dipangkas, Menteri Keuangan Pastikan Sudah Dianggarkan
Diskusi itu digelar bersama perwakilan NU dari berbagai wilayah, di mana sejumlah perwakilan mengungkapkan pendapatnya.
Perwakilan PWNU Maluku mengatakan, masalah utama yang perlu diselesaikan adalah sinkronisasi antara ponsel dan identitas pengguna.
Menurutnya, perangkat berbasis Android atau Apple bisa merekam suara, dan meskipun tidak sedang aktif menggunakan ponsel, percakapan yang terjadi dapat memengaruhi konten yang muncul.
"Kami kalangan dewasa sering terperangkap konten dewasa. Bisa dicek di Google audio teks. Jadi, apa yang kita ketik itu yang muncul algoritmanya," tuturnya.
PBNU merekomendasikan hal tersebut menyusul pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) yang sudah masuk ke istana tentang pembatasan media sosial bagi anak.
Komisi Qanuniyah Munas Alim Ulama NU 2025 juga membahas mengenai pengendalian minuman beralkohol dan problematika pencatatan perkawinan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Efisiensi Anggaran, Komisi Yudisial Tolak Permintaan Seleksi Hakim Agung
- Status Hukuman Mary Jane Setelah Dipulangkan Masih Menunggu Keputusan Presiden Filipina
- WNI Jadi Sopir Bus Asing Pertama di Jepang, Hasil Program Pekerja Terampil
- Putusan Sengketa Pilkada di MK, 270 Kandas, 40 Perkara Lainnya Berlanjut
- Terkait Gratifikasi Rita Widyasari, KPK Geledah Rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto
Advertisement
Pasar Terban Diubah Jadi Pasar Unggas Higienis, Pembangunan Capai 44 Persen
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kementerian Kesehatan Pangkas Anggaran Rp19,6 Triliun, Salah Satunya dari Stok Vaksin dan Obat
- Mensesneg Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet Merah Putih
- KPK Sebut Hasto Kristiyanto Beri Uang Rp400 Juta Agar Harun Masiku Jadi Anggota DPR lewat PAW
- Kasus Dana CSR Bank Indonesia, KPK Geledah Rumah Anggota DPR Fraksi Gerindra Heri Gunawan
- Viral Anggaran Perbaikan Jalan Rusak Dipangkas, Menteri PU Bilang Begini
- Jalur KA di Grobogan Sudah Pulih, Ini 9 Kereta yang Sudah Bisa Melintas
- Usia Minimal Anak dalam Pembatasan Ruang Digital, Kemkomdigi Sebut Belum Juga Ada Kesepakatan
Advertisement
Advertisement