Advertisement
Rumah Ketum PP Digeledah KPK, Sekjend: Kami Hormati Proses Hukum
Logo Pemuda Pancasila / Ist
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Penggeledahan rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno oleh KPK ditanggapi dingin oleh Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila.
Sekretaris Jenderal MPN Pemuda Pancasila Arif Rahman mengatakan bahwa penggeledahan tersebut terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Advertisement
BACA JUGA: Mantan Ketua Mahkamah Agung Bantah Disebut Dekat dengan Harun Masiku
"Kalau secara proses saya tidak mengerti dan mengetahui dengan pasti karena kaitannya dengan kasus Rita Widyasari di tahun 2017, tapi kami menghormati proses hukum yang berlaku," kata Arif di Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Walaupun begitu, Arif mengingatkan bahwa proses hukum yang berlaku harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sejauh ini, dia mengatakan tidak ada arahan khusus dari Japto kepada para anggota Pemuda Pancasila terkait permasalahan tersebut.
Japto, kata dia, meminta kepada seluruh anggotanya agar berpikiran positif dan tidak bereaksi berlebihan. "Tetap semangat menjalankan aktivitas organisasi dan minta untuk mendoakan beliau agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik," kata dia.
Di samping itu, dia mengatakan bahwa Japto pun menghormati KPK karena telah bersikap profesional dan kooperatif ketika menjalankan tugasnya.
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (JS) di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (5/2).
Penggeledahan itu berdasarkan surat perintah penyidikan atau sprindik dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari (RW).
BACA JUGA: KPK Sempat Bertanya ke Tio Terkait Kompensasi Hasto PDIP di Kasus Harun Masiku
"Menggunakan sprindik gratifikasi RW," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (5/2).
Yang terbaru, penyidik pun menyita 11 mobil mewah dalam penggeledahan di rumah Japto, di antaranya Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, hingga Mitsubishi Coldis.
Selain mobil, penyidik KPK juga menyita uang–baik rupiah dan mata uang asing–senilai Rp56 miliar, dokumen dan barang bukti elektronik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Soal Ritel Besar, Kemenko PM Susun Pemerataan Rantai Bisnis yang Adil
- Rumah Tua di Kawasan Pecinan Semarang Kubur 5 Panghuninya, 1 Orang MD
- Wabah Flu Burung Jerman Berpotensi Menyebar ke Negara Tetangga Eropa
- Diguyur Hujan Deras, Semarang Kembali Banjir
- Tokoh hingga Sultan dari Berbagai Daerah Mendeklarasikan FKN
Advertisement
Perahu Diterjang Ombak, 1 Nelayan Gunungkidul Dinyatakan Hilang
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Terlibat Kecelakaan, Pelajar di Wonogiri Meninggal Dunia
- Sampah Pakaian Berisiko Memunculkan Mikroplastik, Ini Alasannya
- Cek Harga Sembako Hari Ini, Cabai Rp39 Ribu, Telur Rp31 Ribu
- Hamas Bantah Tudingan Israel Soal Serangan di Gaza
- Polisi Brasil Perangi Geng Narkoba di Rio de Janeiro, 64 Orang Tewas
- Rumah Tua di Kawasan Pecinan Semarang Kubur 5 Panghuninya, 1 Orang MD
- Seperlima Pantai di Italia Diprediksi Tenggelam pada 2050
Advertisement
Advertisement



