Advertisement
Rumah Ketum PP Digeledah KPK, Sekjend: Kami Hormati Proses Hukum
Logo Pemuda Pancasila / Ist
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Penggeledahan rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno oleh KPK ditanggapi dingin oleh Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila.
Sekretaris Jenderal MPN Pemuda Pancasila Arif Rahman mengatakan bahwa penggeledahan tersebut terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Advertisement
BACA JUGA: Mantan Ketua Mahkamah Agung Bantah Disebut Dekat dengan Harun Masiku
"Kalau secara proses saya tidak mengerti dan mengetahui dengan pasti karena kaitannya dengan kasus Rita Widyasari di tahun 2017, tapi kami menghormati proses hukum yang berlaku," kata Arif di Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Walaupun begitu, Arif mengingatkan bahwa proses hukum yang berlaku harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sejauh ini, dia mengatakan tidak ada arahan khusus dari Japto kepada para anggota Pemuda Pancasila terkait permasalahan tersebut.
Japto, kata dia, meminta kepada seluruh anggotanya agar berpikiran positif dan tidak bereaksi berlebihan. "Tetap semangat menjalankan aktivitas organisasi dan minta untuk mendoakan beliau agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik," kata dia.
Di samping itu, dia mengatakan bahwa Japto pun menghormati KPK karena telah bersikap profesional dan kooperatif ketika menjalankan tugasnya.
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (JS) di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (5/2).
Penggeledahan itu berdasarkan surat perintah penyidikan atau sprindik dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari (RW).
BACA JUGA: KPK Sempat Bertanya ke Tio Terkait Kompensasi Hasto PDIP di Kasus Harun Masiku
"Menggunakan sprindik gratifikasi RW," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (5/2).
Yang terbaru, penyidik pun menyita 11 mobil mewah dalam penggeledahan di rumah Japto, di antaranya Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, hingga Mitsubishi Coldis.
Selain mobil, penyidik KPK juga menyita uang–baik rupiah dan mata uang asing–senilai Rp56 miliar, dokumen dan barang bukti elektronik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- OTT KPK: Uang Ratusan Juta Disita, Bupati Rejang Lebong Jadi Tersangka
- THR ASN 2026 Mulai Cair, Kemenkeu Salurkan Rp11,16 Triliun
- BPOM Selidiki Penjualan Tramadol Bebas di Warung-Warung
- KPK Periksa Budi Karya Sumadi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api
- Prabowo: Indonesia Aman Pangan di Tengah Krisis Global
Advertisement
Kasus Campak di Kulonprogo Masih Minim, Dinkes Tetap Siaga
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Pegadaian: UBS Rp3,05 Juta dan Galeri24 Rp3,03 Juta
- Trump Ancam Iran: AS Akan Balas 20 Kali Lipat Jika Selat Hormuz Diblo
- KPK Tangkap Bupati Rejang Lebong Terkait Dugaan Fee Proyek
- Profil Muhammad Fikri Thobari, Bupati Rejang Lebong yang Terjaring OTT
- Australia Beri Suaka Lima Pemain Timnas Putri Iran Usai Piala Asia
- Alisson Cedera Jelang UCL, Liverpool Andalkan Mamardashvili
- Pengadaan 143 LPJU Baru di Kulonprogo Dimulai Setelah Lebaran
Advertisement
Advertisement








