Advertisement
Donald Trump Blokir Fasilitas Mahkamah Pidana Internasional Buntut Penyelidikan pada Individu di Israel
![Donald Trump Blokir Fasilitas Mahkamah Pidana Internasional Buntut Penyelidikan pada Individu di Israel](https://img.harianjogja.com/posts/2025/02/07/1203386/trump.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, WASHINGTON—Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memerintahkan sanksi terhadap Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) karena menyelidiki sejumlah individu di AS dan Israel.
Sanksi yang dijatuhkan AS mencakup pemblokiran properti dan aset ICC, serta penangguhan izin masuk bagi pejabat, staf, dan petugas ICC, serta anggota keluarga dekat mereka, menurut perintah tersebut.
Advertisement
"ICC tidak memiliki yurisdiksi atas Amerika Serikat atau Israel, karena kedua negara itu bukan pihak dalam Statuta Roma atau anggota ICC," kata Trump dalam perintah itu.
BACA JUGA: Hindari Macet dengan Liburan Staycation, Ini Tipsnya
Menurut dia, AS dan Israel tidak pernah mengakui yurisdiksi ICC dan keduanya adalah negara "demokrasi berkembang dengan militer yang mematuhi hukum perang secara ketat."
Dia juga mengatakan bahwa tindakan ICC menjadi "preseden yang berbahaya" karena membuat sejumlah individu di kedua negara itu berisiko mengalami "pelecehan, penyalahgunaan, dan kemungkinan penangkapan."
Perintah eksekutif itu ditandatangani Trump di tengah kunjungan pemimpin Israel Benjamin Netanyahu, salah satu individu yang menjadi target perintah penangkapan ICC karena melancarkan perang genosida di Jalur Gaza, Palestina.
Sebelumnya, ketika menggelar jumpa pers bersama Netanyahu di Washington, Trump mengatakan bahwa AS akan "mengambil alih" Jalur Gaza, yang luluh lantak akibat agresi Israel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Status Hukuman Mary Jane Setelah Dipulangkan Masih Menunggu Keputusan Presiden Filipina
- WNI Jadi Sopir Bus Asing Pertama di Jepang, Hasil Program Pekerja Terampil
- Putusan Sengketa Pilkada di MK, 270 Kandas, 40 Perkara Lainnya Berlanjut
- Terkait Gratifikasi Rita Widyasari, KPK Geledah Rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto
- Sejumlah Fakta Muncul dari Kecelakaan Maut Tol Ciawi, Kendaraan yang Terlibat, Jumlah Korban hingga Kronologi Kejadian
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2025/02/07/1203405/kemenkumham-memo2.jpg)
Kementerian Hukum DIY Terima Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI, Perkuat Perlindungan Hak Paten di Yogyakarta
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- PT Timah Pecat Karyawan yang Viral Menghina Honorer Pakai BPJS Kesehatan
- WNI Jadi Sopir Bus Asing Pertama di Jepang, Hasil Program Pekerja Terampil
- Efisiensi Anggaran, Kementerian Desa Pangkas Rp1,03 Triliun
- Kementerian Kesehatan Pangkas Anggaran Rp19,6 Triliun, Salah Satunya dari Stok Vaksin dan Obat
- Mensesneg Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet Merah Putih
- KPK Sebut Hasto Kristiyanto Beri Uang Rp400 Juta Agar Harun Masiku Jadi Anggota DPR lewat PAW
- Kasus Dana CSR Bank Indonesia, KPK Geledah Rumah Anggota DPR Fraksi Gerindra Heri Gunawan
Advertisement
Advertisement