Advertisement

Donald Trump Blokir Fasilitas Mahkamah Pidana Internasional Buntut Penyelidikan pada Individu di Israel

Newswire
Jum'at, 07 Februari 2025 - 09:47 WIB
Maya Herawati
Donald Trump Blokir Fasilitas Mahkamah Pidana Internasional Buntut Penyelidikan pada Individu di Israel Donald Trump / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, WASHINGTON—Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memerintahkan sanksi terhadap Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) karena menyelidiki sejumlah individu di AS dan Israel.

Sanksi yang dijatuhkan AS mencakup pemblokiran properti dan aset ICC, serta penangguhan izin masuk bagi pejabat, staf, dan petugas ICC, serta anggota keluarga dekat mereka, menurut perintah tersebut.

Advertisement

"ICC tidak memiliki yurisdiksi atas Amerika Serikat atau Israel, karena kedua negara itu bukan pihak dalam Statuta Roma atau anggota ICC," kata Trump dalam perintah itu.

BACA JUGA: Hindari Macet dengan Liburan Staycation, Ini Tipsnya

Menurut dia, AS dan Israel tidak pernah mengakui yurisdiksi ICC dan keduanya adalah negara "demokrasi berkembang dengan militer yang mematuhi hukum perang secara ketat."

Dia juga mengatakan bahwa tindakan ICC menjadi "preseden yang berbahaya" karena membuat sejumlah individu di kedua negara itu berisiko mengalami "pelecehan, penyalahgunaan, dan kemungkinan penangkapan."

Perintah eksekutif itu ditandatangani Trump di tengah kunjungan pemimpin Israel Benjamin Netanyahu, salah satu individu yang menjadi target perintah penangkapan ICC karena melancarkan perang genosida di Jalur Gaza, Palestina.

Sebelumnya, ketika menggelar jumpa pers bersama Netanyahu di Washington, Trump mengatakan bahwa AS akan "mengambil alih" Jalur Gaza, yang luluh lantak akibat agresi Israel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Kementerian Hukum DIY Terima Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI, Perkuat Perlindungan Hak Paten di Yogyakarta

Jogja
| Jum'at, 07 Februari 2025, 13:07 WIB

Advertisement

alt

Hindari Macet dengan Liburan Staycation, Ini Tipsnya

Wisata
| Senin, 27 Januari 2025, 18:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement