Advertisement
Polisi Ungkap Kasus Pembuatan Rekening Nasabah Bank Menggunakan Identitas Orang Lain dengan Bantuan Artificial Intelligence
![Polisi Ungkap Kasus Pembuatan Rekening Nasabah Bank Menggunakan Identitas Orang Lain dengan Bantuan Artificial Intelligence](https://img.harianjogja.com/posts/2025/02/07/1203466/screenshot_20250207_201256_chrome.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Polisi mengungkap kasus pembuatan rekening nasabah bank menggunakan identitas orang lain tanpa ijin dengan bantuan Artificial Intelligence (AI).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kasus ini terjadi pada periode Mei hingga Juni tahun 2024 di Jakarta Selatan. "Tersangka dua orang, yakni PM (33) dan MR (29)," ucapnya, Jumat (7/2/2025).
Advertisement
BACA JUGA: China Dukung Thailand Putus Aliran Listrik ke Lokasi Penipuan Telekomunikasi di Myanmar
Ade Ary menjelaskan kasus ini berawal saat pelapor selaku karyawan salah satu bank yang bertugas dan bertanggung jawab mendeteksi pola anomali transaksi dari proses pengajuan pinjaman dari pola transaksi yang terindikasi fraud (penipuan).
Karyawan itu melakukan tindakan preventif dari temuan suspect tersebut berada di bank. "Pelapor mengetahui adanya kejadian anomali transaksi yang dilakukan oleh beberapa akun setelah dilakukan pendalaman terhadap beberapa akun yang dicurigai," katanya.
Menurut dia, akun tersebut terdeteksi pada saat verifikasi pembukaan rekening bank melalui aplikasi menggunakan bantuan Artificial Intelligence (AI) dengan merekayasa video verifikasi wajah tersebut, sehingga dianggap pemilik data yang sebenarnya.
"Kedua tersangka yang ditangkap memiliki peran masing-masing, PM berperan memasukkan atau menggunakan data orang lain untuk pembuatan rekening nasabah bank," katanya.
Tersangka PM juga berperan merekayasa video verifikasi wajah dengan maksud dan tujuan agar video verifikasi wajah tersebut dianggap sebagai pemilik data diri yang sebenarnya, sehingga akun aplikasi dapat di aktivasi.
"Sementara peran MR mengirimkan data diri orang lain kepada PM seperti nama lengkap, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, alamat dan nama ibu kandung. Data-data tersebut didapat secara tanpa ijin dari pemilik data tersebut," kata Ade Ary.
Para tersangka dikenakan dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar," ujar Ade Ary.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Mau Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis? Begini Cara Mendaftar Program PKG
- Imbas Pemangkasan Anggaran Infrastruktur, Gapensi: Ada 185 Sektor Industri Bakal Terdampak
- Dampak Kebijakan Imigrasi Donald Trump, 2 Orang WNI Ditangkap
- Efisiensi Anggaran, Komisi Yudisial Tolak Permintaan Seleksi Hakim Agung
- Status Hukuman Mary Jane Setelah Dipulangkan Masih Menunggu Keputusan Presiden Filipina
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2025/02/07/1203440/ilustrasi-dana-desa.jpg)
Pencairan Alokasi Dana Desa di Gunungkidul Langsung Dua Termin
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2025/01/27/1202297/liburan-garut.jpg)
Liburan ke Garut, Ini Lima Tempat Wisata Alam Tersembunyi yang Layak Dinikmati
Advertisement
Berita Populer
- KKP Periksa 6 Kepala Desa Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang
- Heboh Gaji ke-13 ASN Bakal Dipangkas, Menteri Keuangan Pastikan Sudah Dianggarkan
- Jakarta, Bandung, Semarang dan Jogja Hari Ini Diprediksi Bakal Diguyur Hujan
- Donald Trump Blokir Fasilitas Mahkamah Pidana Internasional Buntut Penyelidikan pada Individu di Israel
- Pembahasan Berbagai RUU Bakal Dikebut, Kejar Target 100 Hari Pertama Kabinet
- Pemerintah Diminta Bikin Aturan Tegas Batasi Anak Main Medsos, PBNU: Melindungi dari Konten Berbahaya
- AHY Dorong Kasus Sertifikat Laut Ditindak Tegas
Advertisement
Advertisement