Advertisement
Peredaran LPG 3 Kg Harus Diawasi Ketat, Ombudsman: Itu Konsekuensi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengedaran liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram memerlukan pengawasan yang ketat. Hal ini sebagai konsekuensi logis dari barang subsidi pemerintah.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan bahwa salah satu konsekuensi yang harus dilakukan pemerintah karena mengeluarkan barang subsidi maka pengawasan harus ketat.
Advertisement
"Itu sebuah keniscayaan. Kalau subsidi pengawasannya tidak dilakukan secara ketat, yang terjadi adalah penyelewengan,” kata Yeka saat ditemui di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Menurut Yeka, pengawasan pengedaran LPG selama ini masih lemah. Oleh karena itu, Ombudsman mendorong pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap pengedaran LPG 3 kilogram di masyarakat.
Salah satu pokok pengawasan yang perlu diperketat, yaitu penetapan harga. Apabila penetapan harga tidak diawasi, tutur Yeka, akan terjadi penyelewengan harga oleh agen maupun pengecer.
“Ini kami temukan. Agen meningkatkan harga, pengecer juga; dan kami sampaikan agar pengawasannya ini segera diperketat,” tuturnya.
Yeka pun menyatakan Ombudsman berkomitmen untuk mengawasi pengedaran LPG 3 kilogram tersebut. “Ombudsman sudah dua tahun terakhir sebetulnya melakukan pengawasan terkait pengedaran LPG ini. Jadi, ini kami monitor,” katanya.
BACA JUGA: Mau Beli Gas 3 Kg? Begini Cara Mengecek Lokasi Pangkalan Terdekat di Sekitar Anda
Diketahui bahwa mulai 1 Februari 2025, pemerintah menerapkan kebijakan baru untuk memastikan pendistribusian subsidi energi berjalan lebih tepat sasaran. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan agen resmi Pertamina tidak lagi diperbolehkan menjual LPG 3 kilogram kepada pengecer.
Para pengecer diminta untuk mendaftarkan diri menjadi pangkalan resmi. Adapun waktu transisi dari pengecer menjadi pangkalan resmi yang disediakan adalah satu bulan sehingga pada Maret 2025, tidak ada lagi pengecer LPG 3 kilogram.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan larangan pengecer untuk menjual LPG 3 kilogram atau gas melon bertujuan untuk mengendalikan harga jual di masyarakat agar tidak ada yang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).
“Karena harga sampai di pangkalan itu pemerintah bisa kontrol. Kalau harga di pangkalan itu dinaikkan, izin pangkalannya dicabut, dikasih denda, dan kami bisa tahu siapa pemainnya,” ucap Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin.
Menurut Bahlil, munculnya regulasi tersebut dilatarbelakangi oleh laporan yang diterima oleh Kementerian ESDM terkait penyaluran LPG 3 kilogram yang tidak tepat sasaran, mengingat gas melon tersebut merupakan subsidi dari pemerintah.
Selain adanya ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran, Bahlil juga menyampaikan terdapat temuan banyaknya pengecer yang menjual gas melon di atas HET yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Ada satu kelompok orang yang membeli LPG dengan jumlah yang tidak wajar. Ini untuk apa? Harganya juga naik. Sudah volume yang tidak wajar, harganya pun dimainkan,” ucap Bahlil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- India-Pakistan Memanas, Aksi Saling Tembak Terus Terjadi
- Ancaman Ledakan Bom di Mapolres Pacitan, Densus Disiagakan
- Dugaan Kecurangan UTBK-SNBT 2025, Begini Kata Panitia SNPMB
- 20 Orang terluka dan Rausan Rumah Hancur Dampak Gempak 6,1 Ekuador
- Truk Tidak Kuat Menanjak Hantam Motor, Satu Orang Meninggal Dunia dan 3 Luka-luka
Advertisement

Jadwal Bus DAMRI Hari Ini Minggu 27 April 2025: Dari Bandara YIA ke Jogja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Misa Pemakaman Paus Fransiskus Dilaksanakan di Katedral Notre Dame Paris
- Truk Tidak Kuat Menanjak Hantam Motor, Satu Orang Meninggal Dunia dan 3 Luka-luka
- 20 Orang terluka dan Rausan Rumah Hancur Dampak Gempak 6,1 Ekuador
- Diduga Kelelahan, Ketua DPRD Gorontalo Pingsan saat Sidang Paripurna
- Danjen Kopasus Minta Maaf Terkait Foto Prajurit Bareng Hercules
- BMKG Sebut Gempa di Nias Selatan Dipicu Aktivitas Sesar Besar Sumatera
- Dugaan Kecurangan UTBK-SNBT 2025, Begini Kata Panitia SNPMB
Advertisement
Advertisement