Advertisement
Peredaran LPG 3 Kg Harus Diawasi Ketat, Ombudsman: Itu Konsekuensi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengedaran liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram memerlukan pengawasan yang ketat. Hal ini sebagai konsekuensi logis dari barang subsidi pemerintah.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan bahwa salah satu konsekuensi yang harus dilakukan pemerintah karena mengeluarkan barang subsidi maka pengawasan harus ketat.
Advertisement
"Itu sebuah keniscayaan. Kalau subsidi pengawasannya tidak dilakukan secara ketat, yang terjadi adalah penyelewengan,” kata Yeka saat ditemui di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Menurut Yeka, pengawasan pengedaran LPG selama ini masih lemah. Oleh karena itu, Ombudsman mendorong pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap pengedaran LPG 3 kilogram di masyarakat.
Salah satu pokok pengawasan yang perlu diperketat, yaitu penetapan harga. Apabila penetapan harga tidak diawasi, tutur Yeka, akan terjadi penyelewengan harga oleh agen maupun pengecer.
“Ini kami temukan. Agen meningkatkan harga, pengecer juga; dan kami sampaikan agar pengawasannya ini segera diperketat,” tuturnya.
Yeka pun menyatakan Ombudsman berkomitmen untuk mengawasi pengedaran LPG 3 kilogram tersebut. “Ombudsman sudah dua tahun terakhir sebetulnya melakukan pengawasan terkait pengedaran LPG ini. Jadi, ini kami monitor,” katanya.
BACA JUGA: Mau Beli Gas 3 Kg? Begini Cara Mengecek Lokasi Pangkalan Terdekat di Sekitar Anda
Diketahui bahwa mulai 1 Februari 2025, pemerintah menerapkan kebijakan baru untuk memastikan pendistribusian subsidi energi berjalan lebih tepat sasaran. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan agen resmi Pertamina tidak lagi diperbolehkan menjual LPG 3 kilogram kepada pengecer.
Para pengecer diminta untuk mendaftarkan diri menjadi pangkalan resmi. Adapun waktu transisi dari pengecer menjadi pangkalan resmi yang disediakan adalah satu bulan sehingga pada Maret 2025, tidak ada lagi pengecer LPG 3 kilogram.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan larangan pengecer untuk menjual LPG 3 kilogram atau gas melon bertujuan untuk mengendalikan harga jual di masyarakat agar tidak ada yang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).
“Karena harga sampai di pangkalan itu pemerintah bisa kontrol. Kalau harga di pangkalan itu dinaikkan, izin pangkalannya dicabut, dikasih denda, dan kami bisa tahu siapa pemainnya,” ucap Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin.
Menurut Bahlil, munculnya regulasi tersebut dilatarbelakangi oleh laporan yang diterima oleh Kementerian ESDM terkait penyaluran LPG 3 kilogram yang tidak tepat sasaran, mengingat gas melon tersebut merupakan subsidi dari pemerintah.
Selain adanya ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran, Bahlil juga menyampaikan terdapat temuan banyaknya pengecer yang menjual gas melon di atas HET yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Ada satu kelompok orang yang membeli LPG dengan jumlah yang tidak wajar. Ini untuk apa? Harganya juga naik. Sudah volume yang tidak wajar, harganya pun dimainkan,” ucap Bahlil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pria Asal Semarang Ditemukan Meninggal Bersimbah Darah di Indekos Caturtunggal
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tersedia 10 Ribu Lowongan Kerja Tenaga Halal dengan Gaji hinggaRp10 Juta, Cek di Sini!
- Megawati Kenang Jadi Juri Zayed Award for Human Fraternity 2024 Digagas Paus Fransiskus dengan Imam Besar Al-Azhar
- Menkop Budi Arie Sebut Setiap Koperasi Merah Putih Berpotensi Raih Keuntungan Rp1 Miliar per Tahun
- Wapres Gibran Sampaikan Bela Sungkawa Wafatnya Paus Fransiskus
- Istana Merespons Wacana Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto: Sudah Sewajarnya
- In Memoriam: Mengenang Kembali Pesan Paus Fransiskus Saat Misa Kudus di GBK September 2024
- Ini Jadwal Upacara Penempatan Jenazah Paus Fransiskus
Advertisement