Advertisement
Gagal Pindahkan ASN ke IKN di 2024, DPR RI Ingatkan Pemerintah Lebih Realistis

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad mengatakan bahwa pemerintah perlu berpikir lebih realistis untuk memindahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN), setelah sebelumnya wacana tersebut tak terlaksana di tahun 2024.
Menurut dia, pemindahan ASN ke IKN tidak perlu dilakukan secara tergesa-gesa karena bisa berisiko bagi keselamatan kehidupan para ASN. Menurut dia, pemindahan ASN harus menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).
Advertisement
BACA JUGA : Prabowo Dijadwalkan Meresmikan Istana Negara di IKN
"Harus diakui tidak mudah bagi ASN yang sudah lama tinggal di Jakarta bersama keluarga besarnya, lalu harus tinggal di lingkungan baru, kehidupan sosial dan budaya baru dengan tidak membawa seluruh keluarganya," kata Ali dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.
Dia menilai ada dua resiko yang pasti dirasakan ASN ketika pindah ke IKN. Pertama, ASN sebagai penghuni baru harus beradaptasi dengan cuaca, ketersediaan air dan listrik, akses publik, jalan, pasar, dan sebagainya.
Yang kedua, menurut dia, ASN membutuhkan upaya yang tinggi untuk meninggalkan lingkungan kehidupan yang sudah mapan dengan hidup di lingkungan baru. Dengan begitu, rencana pemindahan ASN ke IKN tidak cukup dengan janji-janji manis, tapi juga harus disertai dengan penguatan mental.
"Lebih baik bila disertai motivasi perjuangan, perjuangan sebagai penghuni ibu kota baru yang kelak akan dicatat dalam sejarah bangsa sebagai warga pelopor Ibu Kota Nusantara," kata dia.
BACA JUGA : Progres Pembangunan Masjid Negara di IKN, Diharapkan Bisa Digunakan Lebaran 2025
Di samping itu, menurut dia, pemerintah perlu realistis karena APBN 2025 untuk IKN masih sangat minim, yakni sebesar Rp6,3 triliun dari Rp400,3 triliun yang dianggarkan.
Namun, dia menilai bahwa rencana Presiden Prabowo Subianto untuk berkantor di IKN pada tahun 2028 atau 2029 bila infrastruktur lembaga politik telah berfungsi, merupakan langkah strategis dan visioner. "Menteri itu pembantu presiden. Jangan sampai kebijakan menteri melampaui keputusan presiden," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Menteri Perhubungan Bertekad Wujudkan Indonesia Zero ODOL, Aturan Mandek 16 Tahun
- Jadi Staf Khusus Menteri Komdigi, Raline Shah Diminta KPK Lengkapi Laporan Kekayaan
- Presiden Prabowo Bertemu Empat Mata dengan PM Malaysia Anwar Ibrahim
- MK Putuskan Pemilu dan Pilkada Dipisah Waktunya, Pemerintah dan DPR Diminta Revisi UU Pemilu
- Tentara Israel Diperintahkan Tembaki Warga Palestina yang Mengakses Bantuan Pangan
- KPK Sebut Harta Yovie Widianto Rp43 Miliar, Laporan Raline Shah Masih Proses
- Pertemuan Prabowo-Anwar, Blok Ambalat Disepakati Akan Dikelola Bersama Indonesia dan Malaysia
Advertisement
Advertisement