Advertisement

Tindak Penambangan Ilegal, Otorita Komitmen Jaga Kawasan IKN

Newswire
Senin, 06 Oktober 2025 - 12:57 WIB
Sunartono
Tindak Penambangan Ilegal, Otorita Komitmen Jaga Kawasan IKN Salah satu embung yang terdapat di IKN.ist - pupr

Advertisement

Harianjogja.com, IKN—Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menindak tegas berbagai aktivitas tanpa izin atau ilegal merusak lingkungan di kawasan IKN, calon ibu kota Indonesia di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

"Kami komitmen menjaga kawasan IKN tetap tertib, aman, dan berkelanjutan," ujar Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Edgar Diponegoro ketika operasi Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita IKN di Sepaku, Penajam Paser Utara, Senin.

Advertisement

"Komitmen itu, melalui langkah tegas penegakan hukum terhadap berbagai aktivitas ilegal yang merusak lingkungan," ujarnya.

Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita IKN berhasil mengungkap aktivitas tambang batu bara ilegal di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura), perambahan hutan dan pembukaan lahan masif di wilayah IKN.

Kemudian juga bangunan-bangunan ilegal yang berdiri di sepanjang perbatasan Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara hingga Kilometer (KM) 70 Desa Batuah, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Edgar Diponegoro menjelaskan operasi yang dilakukan satgas, berhasil melakukan penangkapan tujuh unit truk bermuatan batu bara ilegal di mulut gerbang tol Samboja-Balikpapan

Satgas juga menemukan tumpukan atau lokasi penyimpan (stockpile) batu bara dan pasir putih hasil pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung Bukit Tengkorak, Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku.

Berikutnya perambahan hutan untuk perkebunan, pembangunan rumah-rumah liar, serta warung ilegal di kawasan hutan konservasi Tahura Bukit Soeharto, kata dia, seluruh aktivitas tersebut telah dilaporkan resmi ke Polda Kaltim untuk ditindaklanjuti.

Barang bukti hasil operasi Satgas juga telah disita Polda Kaltim, dan lara pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum, baik melalui pidana kehutanan maupun pidana minerba.

"Operasi itu merupakan bagian dari upaya menjaga kawasan IKN dari praktik ilegal yang mengancam kelestarian lingkungan," ujarnya.

Satgas bakal memperluas wilayah operasi ke seluruh delineasi IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, masyarakat diingatkan agar tidak mencoba melanggar aturan, serta masyarakat diminta untuk melaporkan dugaan aktivitas illegal di delienasi IKN, demikian Edgar Diponegoro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Wacana Pembukaan Kembali Stasiun Kalasan Masih Dikaji

Wacana Pembukaan Kembali Stasiun Kalasan Masih Dikaji

Sleman
| Senin, 06 Oktober 2025, 12:07 WIB

Advertisement

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya

Wisata
| Minggu, 05 Oktober 2025, 20:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement