Advertisement
MK Batalkan Aturan HAT 190 Tahun di IKN, Ini Respons Menteri ATR BPN
Salah satu embung yang terdapat di IKN.ist - pupr
Advertisement
Harianjogja..com, JAKARTA—Mahkamah Konstitusi membatalkan aturan pemberian Hak Atas Tanah hingga 190 tahun di Ibu Kota Negara, sebuah ketentuan warisan era Jokowi. Putusan ini ditegaskan selaras dengan UUD 1945 dan memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat sekitar IKN.
Sebelumnya, UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN mengatur pemberian Hak Atas Tanah kepada investor sebanyak dua kali siklus dengan total mencapai 190 tahun. Kebijakan hak tanah 190 tahun di IKN itu merupakan warisan dari era Jokowi.
Advertisement
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengaku menghormati segala bentuk keputusan MK mengenai aturan tersebut.
Keputusan tersebut akan menjadi landasan penting dalam memperkuat kepastian hukum, khususnya bagi masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah Penajam Paser Utara (PPU).
BACA JUGA
“Kami menghormati dan siap melaksanakan sepenuhnya putusan MK. Ini adalah landasan penting untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola pertanahan yang lebih baik dalam pembangunan IKN,” kata Nusron dalam keterangannya, Minggu (16/11/2025).
Ia menilai ketetapan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 mengenai prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam. Putusan MK menjadi momentum untuk memperkuat fungsi sosial tanah, terutama perlindungan terhadap masyarakat lokal dan adat. Dia berpandangan, keseimbangan antara pembangunan dan keadilan sosial menjadi prinsip utama yang terus dijaga pemerintah.
“Presiden Prabowo memberi perhatian besar pada perlindungan masyarakat lokal dalam pembangunan IKN. Dengan putusan ini, negara semakin kuat dalam memastikan kepastian hukum sekaligus keadilan sosial,” ucapnya.
Sebagai informasi, MK menetapkan untuk membatalkan Pemberian HAT lahan IKN Selama 190 tahun dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (13/11/2025).
MK menyatakan sejumlah ketentuan Pasal 16A UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat sepanjang tidak dimaknai sesuai batas waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan hak.
Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan amar Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 menyampaikan ketentuan yang dinilai bertentangan dengan konstitusi.
Pasalnya, dalam UU Nomor 3/2022 tentang IKN pemerintah akan memberikan HAT dalam bentuk hak guna usaha, diberikan hak, paling lama 35 tahun, perpanjangan hak paling lama 25 tahun, dan pembaruan hak paling lama 35 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi dan dapat diperpanjang lagi selama dua kali siklus.
Suhartoyo juga membacakan dua amar serupa untuk HGB (Hak Guna Bangunan) dan HP (Hak Pengelolaan), masing-masing dengan jangka waktu maksimal 30 tahun untuk pemberian, 20 tahun untuk perpanjangan, dan 30 tahun untuk pembaruan. Dia kemudian menegaskan aturan tersebut turut bertentangan dengan konstitusi.
“Menyatakan Penjelasan Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 [...] bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Trans Jogja ke Wonosari Masih Wacana, Dishub Gunungkidul Dukung
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ini Pilihan Teh Herbal untuk Redakan Efek Buruk Polusi Udara
- Sleman Perbaiki Jalan dan Turunkan Tim Pemantau Jelang Nataru
- Prabowo Minta Longsor Cilacap Ditangani Cepat dan Terukur
- KPK Sita Rubicon dan BMW dari Penggeledahan Kasus Ponorogo
- Portugal Cari Tiket Piala Dunia Saat Hadapi Armenia
- Agar Liburan Bebas Flu, Ini Pentingnya Vaksin Influenza
- BPBD Sleman Pastikan Ribuan Sukarelawan Terlindungi BPJS
Advertisement
Advertisement




