Advertisement
Putusan MA AS Batalkan Tarif Trump, RI Pantau Perkembangan
Presiden RI Prabowo Subianto (kiri) dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump (kanan) mendatangani perjanjian perdagangan timbal balik di Washington DC, Amerika Serikat, Kamis (19/2/2026). ANTARA/HO-Sekretariat Kabinet - am.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kemenko Bidang Perekonomian menegaskan bakal ada pembicaraan lanjutan dengan Amerika Serikat (AS) menyusul keputusan Mahkamah Agung (MA) AS yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal era Presiden Donald Trump.
Juru Bicara Kemenko Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan, Indonesia akan tetap mengutamakan kepentingan nasional dalam setiap langkah diplomasi dan perdagangan ke depan. “Akan ada pembicaraan selanjutnya antara kedua pihak terhadap segala keputusan yang diambil dan Indonesia akan tetap mengutamakan kepentingan dan kebutuhan nasional ke depannya,” kata Haryo dalam keterangan resmi, Sabtu (21/2/2026).
Advertisement
Keputusan MA AS diumumkan pada Jumat (20/2) waktu setempat dengan hasil voting 6-3, menyatakan Presiden Trump tidak berwenang memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA). Namun, Trump kemudian mengumumkan tarif impor global baru sebesar 10 persen.
Haryo menambahkan, kelanjutan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan AS masih bergantung pada proses ratifikasi kedua negara. “Perjanjian ini belum langsung berlaku. Indonesia dan Amerika Serikat masing-masing masih harus melalui proses ratifikasi di negaranya, mengingat dinamika terbaru yang terjadi,” ujarnya.
BACA JUGA
Tarif impor menjadi salah satu pilar kebijakan ‘America First’ yang diterapkan Trump. Tujuannya antara lain menghidupkan sektor manufaktur AS, menciptakan lapangan kerja, mengurangi utang nasional, dan meningkatkan penerimaan pajak. Langkah ini juga memberi kekuatan lebih bagi AS saat merundingkan konsesi dengan negara mitra dagang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Belajar Daring untuk Hemat Energi, Kualitas Pendidikan Dipertanyakan
- MBG Disorot Akademisi UGM, Muncul Usulan Pangkas Jumlah Penerima
- Anak Balita Tiba-Tiba Menolak Makan, Ini Penyebabnya
- Mobil Dinas Dipakai Mudik, Tunjangan ASN Temanggung Langsung Dipangkas
- Kementerian Pertahanan Pastikan Pemberlakuan WFH Karyawan
- Rabu Tak Lagi ke Kantor, ASN di Jatim Mulai WFH Rutin
- Performa Motor Tetap Terjaga Ini Cara Honda Edukasi Pengendara
Advertisement
Advertisement








