KPK Sita Uang Rp4 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu
KPK menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar dari rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu dalam pengembangan kasus suap Bupati Rejang Lebong
Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (kedua kanan), digiring petugas keluar dari ruang sidang KKEP di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Harianjogja.com, JAKARTA—Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada eks Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, setelah terbukti melakukan pelanggaran berat terkait kasus narkoba dan penyimpangan etik.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang KKEP yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko.
Dalam persidangan terungkap bahwa Didik terbukti meminta dan menerima uang yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota. Uang tersebut diterima melalui perantara Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota berinisial AKP M.
Selain itu, KKEP juga menemukan adanya perbuatan penyalahgunaan narkotika serta tindakan penyimpangan seksual yang dinilai melanggar etika profesi Polri.
“Atas perbuatannya, yang bersangkutan terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika dan kegiatan penyimpangan dalam aktivitas seksual asusila,” ujar Trunoyudo.
Majelis Komisi Kode Etik menyatakan Didik melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Didik juga dinilai melanggar norma hukum, menyalahgunakan kewenangan jabatan, melakukan pemufakatan pelanggaran etik, hingga perbuatan perzinahan dan penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Selain sanksi PTDH, Didik sebelumnya telah menjalani sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, terhitung sejak 13 hingga 19 Februari 2026 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.
Tak hanya itu, majelis etik juga menyatakan perilaku Didik sebagai perbuatan tercela yang mencoreng institusi kepolisian.
“Terhadap putusan tersebut, pelanggar menyatakan menerima di hadapan Ketua dan Anggota Komisi Kode Etik Polri,” pungkas Trunoyudo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KPK menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar dari rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu dalam pengembangan kasus suap Bupati Rejang Lebong
Dua SPPG di Kulonprogo masih disuspend. Pemkab memperketat pengawasan SOP dan mendorong seluruh pengelola melengkapi perizinan.
Program Tani Cilik di Kapanewon Turi mengajak anak-anak memanen padi, melon, ubi, hingga mengikuti tradisi Wiwitan.
Yusril Ihza Mahendra meminta Polda Jawa Barat meningkatkan patroli keamanan menyusul polemik sayembara penangkapan begal.
Aktivitas Gunung Merapi masih tinggi dengan status Level III (Siaga). BPPTKG mencatat satu awan panas guguran dan 151 guguran lava pada periode 17-23 Juli 2026.
Timnas Indonesia mewaspadai permainan disiplin Kamboja pada laga pembuka Grup A Piala AFF 2026 di Stadion Pakansari.