Advertisement

Pemerintah Diminta Susun Peta Jalan untuk Mengatasi Masalah PPDB Zonasi

Newswire
Kamis, 12 Desember 2024 - 19:57 WIB
Maya Herawati
Pemerintah Diminta Susun Peta Jalan untuk Mengatasi Masalah PPDB Zonasi Foto ilustrasi siswa SMA / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah diminta menyusun peta jalan pengembangan satuan pendidikan untuk mengatasi permasalahan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).  

"Koordinasi dengan kementerian yang membidangi urusan infrastruktur dan pembangunan untuk menyampaikan hasil pemetaan kebutuhan satuan pendidikan yang telah dilakukan oleh pemda," kata Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais dalam diskusi publik bertajuk Transformasi Sistem Zonasi PPDB: Menuju Pendidikan Merata dan Inklusif di Jakarta, Kamis (12/12/2024).

Advertisement

Pemerintah juga diminta menyusun langkah konkrit untuk penyediaan satuan pendidikan dengan memperhatikan faktor geografis, kepadatan penduduk, dan ekonomi sampai daerah terpencil.

Ia juga mendorong pemenuhan standar pelayanan publik di setiap satuan pendidikan, baik dari segi ketersediaan sarana prasarana, pemerataan kompetensi tenaga pendidik, kemudahan akses transportasi, serta pemenuhan kebutuhan khusus dalam rangka pemerataan kualitas satuan pendidikan.

Selain itu Ombudsman juga meminta Permendikbud No.1/2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, agar dievaluasi.

"Untuk jalur zonasi, untuk menyusun ketentuan pemberian kuota bagi calon peserta didik yang berada di wilayah blankspot," kata Indraza Marzuki Rais.

BACA JUGA: Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman, Hari Ini Kejari Periksa Satu Saksi

Untuk jalur afirmasi dengan meninjau kembali kriteria persyaratan jalur afirmasi. Sementara jalur prestasi dengan mengintegrasikan e-rapor dengan aplikasi pendaftaran PPDB guna meminimalisir kecurangan.

"Jalur perpindahan tugas orang tua, untuk menetapkan prioritas kriteria calon peserta didik yang dapat mengakses jalur perpindahan tugas orang tua," kata Indraza Marzuki Rais.

Kemudian untuk pasca-PPDB, Ombudsman merekomendasikan disusunnya pedoman penanganan siswa tercecer dan mekanisme pemberian sanksi bagi oknum penyelenggara PPDB yang melakukan intervensi dan pelanggaran. "Optimalisasi transparansi proses verifikasi dan validasi pada setiap jalur dan tahapan PPDB," kata Indraza Marzuki Rais.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Tinjau MBG di Sleman, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Sebut Anak-Anak Sudah Mulai Terbiasa Makan Sehat

Sleman
| Jum'at, 17 Januari 2025, 20:27 WIB

Advertisement

alt

Bali Masuk 20 Besar Destinasi Wisata Terbaik di Asia Tahun 2025

Wisata
| Selasa, 07 Januari 2025, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement